HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Kamis, 25 Oktober 2012

AKTA HIBAH



AKTA HIBAH

Hibah diatur oleh Pasal 1666 KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris
Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X Buku III tentang Perikatan 

Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.

Pasal 1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172 dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.) 

Pasal 1667
Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157, 1471.)
Pasal 1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.) 

Pasal 1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain; dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.) 

Pasal 1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.) 

Pasal 1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah. (KUHPerd. 1668.) 

Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174, 178, 879, 1675.)
Pasal 1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.) 

Pasal 1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Pasal 1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880, 881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd. 1679.) 

Bagian 2. Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah.

Pasal 1676.
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Pasal 1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904 dst., 1330-10, 1676, 1681.) 

Pasal 1678.
Penghibahan antara suami-istri, selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah. (KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
Pasal 1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899, 1675.)
Pasal 1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.) 

Pasal 1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.) Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal 906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst., 1679.) 

Bagian 3. Cara Menghibahkan Sesuatu.

Pasal 1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not. 39.)
Pasal 1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.

Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.) 

Pasal 1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.) 

Pasal 1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.) Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.

Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh pengadilan negeri.

Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385, 402, 452, 1330, 1448.) 

Pasal 1686.
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613, 616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666) 

Pasal 1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613, 1354 dst., 1682, 1792.) 

Bagian 4. Pencabutan dan Pembatalan Hibah.
Pasal 1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut: (KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal 1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.

Dalam hal demikian, penghibah boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd. 928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.) 

Pasal 1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan, pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov. 26; KUHPerd. 1454.) 

Pasal 1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690, peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan; sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu, ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.) 

Pasal 1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691, gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.

Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.) 

Pasal 1693.
Ketentuan-ketentuan bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168 dst., 176 dst.)

Fungsi Peraturan Kebijakan Dalam Melengkapi Sistem Perundang-undangan Administrasi Negara .



Fungsi Peraturan Kebijakan Dalam Melengkapi Sistem Perundang-undangan Administrasi Negara .

1. Pengertian Peraturan Kebijakan
Peraturan Kebijakan (beleidsregels, spiegelsrecht, pseudowetgeving, olicy rules) adalah ketentuan (rules bukan law) yang dibuat oleh pemerintah sebagai administrasi negara. Cabang-cabang pemerintahan yang lain tidak berwenang membuat peraturan kebijakan. Presiden sebagai kepala negara tidak dapat membuat peraturan kebijakan. Kewenangan Presiden membuat peraturan kebijakan adalah dalam kedudukan sebagai badan atau pejabat administrasi negara, bukan sebagai kepala negara.

Peraturan kebijakan bukan (tidak termasuk) salah satu bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan, meskipun dalam banyak hal tampak (menampakkan gejala) sebagai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penggunaan istilah peraturan dalam arti wetgeving (peraturan perundang-undangan) sebenarnya kurang tepat. Kalaupun dipergunakan istilah peraturan bukan dalam padanan wetgeving atau legislation, tetapi sebagai padanan regel atau rule. Dalam kaitan penamaan tersebut, lebih tepat dinamakan beleidsregel daripada pseudowetgeving.
Dalam bahasa Indonesia, istilah regel atau rule mungkin lebih tepat berpadanan dengan kata ketentuan dibandingkan peraturan atau peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan administrasi negara sebagai beleidsregel akan dinamakan ketentuan kebijakan. Dengan memakai kata ketentuan akan nampak bedanya dengan peraturan yang dapat berarti sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan, yakni peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Pembuatan peraturan kebijakan diperlukan dalam rangka menjamin ketaat-azasan (konsistensi) tindakan administrasi. Ketaat-azasan ini bukan hanya berlaku bagi tindakan yang bersumber atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga berlaku bagi tindakan-tindakan yang didasarkan pada kebebasan bertindak. Kebutuhan akan ketaat-azasan ini berkaitan dengan azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak (algemene beginselen van behoorlijk bestuur) antara lain azas kesamaan (gelijkheidsbeginsel), azas kepastian hukum (rechtszekerheidsbegin-sel) dan azas dapat dipercaya (vertrowenbeginsel).

Dengan adanya peraturan kebijakan tersebut, maka akan terjamin ketaat-azasan tindakan administrasi negara dan untuk setiap peristiwa yang mengandung persamaan, kepastian hukum, dan tindakan-tindakan dapat dipercaya karena didasarkan pada peraturan yang sudah tertentu.

2. Peraturan Kebijakan dalam Sistem Hukum di Indonesia
Hukum merupakan suatu sistem karena diikat oleh azas hukum. Oleh karena itu apabila memahami hukum sebagai suatu sistem hukum, maka hukum mengandung nilai-nilai yang merupakan satu kesatuan. Demikian halnya dengan suatu peraturan perundang-undangan yang merupakan suatu sistem yang bersumber pada suatu nilai tertentu. Sistem nilai ini dapat membentuk masyarakat menurut pola yang dikehendaki dan pedoman bagi pembentukan undang-undang dalam menentukan pola tingkah laku masyarakat. Dengan kata lain hukum tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang ada pada masyarakat, melainkan juga mengarah pada tujuan-tujuan yang dikehendaki.[1]

Pembentukan peraturan perundangan dalam rangka harmonisasi hukum menuju hukum responsif, diselenggarakan melaui proses demokratis dan terintegrasi yang dijiwai Pancasila dan bersumber pada UUD 1945, untuk menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang harmonis sampai pada tingkat peraturan pelaksanaannya. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang memenuhi nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat, dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terintegrasi, penting dilakukan harmonisasi hukum dengan maksud melakukan penataan dan penyesuaian unsur-unsur tatanan hukum nasional, dengan meletakan pola piker yang melandasi penyusunan kerangka sistem hukum nasional yang dijiwai Pancasila dan UUD 1945. dalam perspektif demikian, harmonisasi hukum dimaksud, saling bersinggungan dengan sasaran program pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu terciptanya harmonisasi perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan.

Dalam rangka harmonisasi hukum, melakukan penataan dan penyesuaian unsur-unsur sistem hukum nasional serta pembaharuan hukum nasional terutama bidang-bidang hukum yang bersifat umum dan netral. Bidang hukum sebagai landasan hukum dalam menghadapi peningkatan perekonomian pada pemerintahan daerah, seperti halnya dalam peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan. Sebagai landasan dan masalah dalam menghadapi semua itu, dapat diatasi dan ditempuh langkah-langkah dengan melakukan harmonisasi hukum dan praktek melalui upaya penyusunan peraturan-peraturan hukum yang diusulkan melalui salah satu lembaga pemerintahan, yang kemudian diaktualisasikan secara seragam oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerahnya masing-masing. Dalam rangka menciptakan harmonisasi hukum dan pembaharuan sistem perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 10 Tahun 2004 yang diantaranya adalah:
  1. UUD 1945
  2. Undang-undang / Perpu
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
Ditegaskan dalam UUD 1945 setelah amandemen, kekuasaan untuk menjalankan fungsi legislasi membentuk undang-undang tidak berada pada presiden, melainkan pada DPR. Perubahan kekuasaan legislatif membentuk undang-undang tersebut, mengandung implikasi yang mendasar terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan demikian langkah ideal yang perlu untuk ditempuh adalah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan meletakan pola pikir yang mendasari penyusunan sistem peraturan perudang-undangan dalam kerangka sistem hukum nasional, yang mencakup unsur-unsur materi hukum, struktur hukum beserta kelembagaannya dan budaya hukum.

Dalam hal isi materi yang berkenaan dengan kepentingan dan kebutuhan internal administrasi pemerintahan, dikenal adanya bentuk-bentuk peraturan yang disebut sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Peraturan kebijakan merupakan instrumen yang melekat dan berasal dari administrasi negara. Peraturan kebijakan pada dasarnya hanya menekankan pada aspek kemanfaatan (doelmatigheid) daripada rechtsmatigheid dalam rangka Freies Ermessen, yaitu prinsip kebebasan menentukan kebijakan-kebijakan atau kebebasan bertindak yang diberikan kepada administrasi negara untuk mencapai tujuan pemerintahan yang dibenarkan menurut hukum. Freies Ermessen akan berarti positif apabila dapat menjadi umpan balik kepada legislatif untuk perbaikan undang-undang. Sebaliknya, Freies Ermessen akan menimbulkan efek negatif apabila timbul budaya pragmatisme, yaitu pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pertimbangan praktis, keberpihakan kepada kelompok kepentingan tertentu dan bersifat sesaat serta berjangka waktu pendek.

Kondisi di atas, seperti apa yang terjadi dalam Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan dari menteri dalam negeri sebagai pejabat negara atau admninistrasi negara dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan di daerah. Munculnya kebijakan itu mengakibatkan terjadinya beberapa permasalahan baru dalam rangka pelayanan perizinan, terlebih lagi sebelum terbitnya kebijakan tersebut telah ada peraturan-peraturan lain yang sama-sama mengatur tentang penanaman modal dan pelayanan perizinan, yang diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu dan terakhir adalah Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dari berbagai peraturan tersebut dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan perizinan telah terjadi disharmoni di antara peraturan-peraturan tersebut.

Menurut Purbopronoto,[2] Freies Ermessen dapat berbeda dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang layak. Kebijakan merupakan perpaduan jiwa idealistis-realistis dengan pragmatis, sedangkan azas kebijakan dalam azas-azas pemerintahan yang layak adalah suatu pandangan jauh ke depan dari pemerintah. Berkenaan dengan hal itu, prinsip kebebasan menentukan peraturan kebijakan dalam rangka Freies Ermessen harus didasarkan pada azas penyelenggaraan pemerintahan yang layak.

Untuk menjaga konsistensi sistem pembagian kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif secara tegas, Freies Ermessen tidak dapat dipergunakan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara teknis. Peraturan kebijakan dapat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, karena hanya menekankan aspek doelmatigheid daripada rechtsmatigheid. Secara sepintas hal demikian dapat dipandang untuk mengisi kekosongan hukum atau terobosan atas ketentuan hukum yang dipandang sudah tidak memadai. Akan tetapi apabila mengabaikan azas-azas umum pemerintahan yang layak dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.

3. Fungsi Peraturan Kebijakan Dalam Sistem Hukum
Freies Ermessen Muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan di dalam penerapan azas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Bagi negara yang bersifat welfare state, azas legalitas saja tidak cukup untuk dapat berperan secara maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat, yang berkembang pesat sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, Freies Ermessen dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal sebagai berikut.

a. belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian yang segera. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah penyakit menular, aparat pemerintah harus segera mengambil tindakan yang menguntungkan bagi negara maupun bagi rakyat, tindakan yang semata-mata timbul atas prakarsa sendiri.

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya. Misalnya dalam pemberian izin berdasarkan Pasal 1 HO, “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.

c. Adanya delegasi perundang-undangan, maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Pemerintah daerah bebas untuk mengelolanya asalkan sumber-sumber itu merupakan sumber yang sah.[3]

Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijakan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna yang berarti:
1.) tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan.
2.) tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan.
3.) tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.) tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.) tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah dan memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.[4]

4. Peran Hukum Administrasi Negara Membentuk Peraturan Perundang-undangan
1. Mengatur Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Sesuai dengan obyeknya, maka Hukum Administrasi Negara yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah tata cara dalam lingkungan administrasi negara.

Dalam hal pembentukan undang-undang, maka yang mengatur tata cara administrasi negara menjalankan wewenang pembentukan undang-undang antara lain mengenai cara-cara penyusunan RUU dalam rangka pelaksanaan kekuasaan Presiden membentuk undang-undang.

Ketentuan administratif ini sangat penting karena akan menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas dalam menyiapkan RUU atau RPP, dll.

2. Mengatur Kewenangan Administrasi Negara dalam Membuat atau Membentuk Peraturan Perundang- Undangan

Hukum Administrasi Negara baik yang berbentuk undang-undang atau peraturan lain dapat menetapkan badan-badan administrasi negara yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan atau membuat keputusan administrasi negara.

Undang-Undang Nomor 10/2004 dan Undang-Undang Nomor 32/2004, memuat ketentuan yang memberi wewenang kepada lembaga pemerintahan tertentu atau administrasi negara untuk membuat peraturan perundang-undangan atau membuat ketetapan administrasi negara.

3. Mengatur Materi Muatan bagi Ketentuan-Ketentuan Administrasi Negara
Tidak jarang Hukum Administrasi Negara, terutama yang berbentuk peraturan perundang-undangan, mengatur mengenai hal-hal yang harus menjadi materi muatan suatu peraturan perundang-undangan atau suatu muatan keputusan administrasi negara.

Ketentuan tersebut, dapat dijumpai seperti pada bidang perizinan, perpajakan, dll;
Peran Hukum Administrasi Negara dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Pertama, secara struktural, Hukum Administrasi Negara, terutama yang berbentuk peraturan perundang-undangan, merupakan bagian utama susunan peraturan peraturan perundang-undangan. Baik dalam jumlah maupun sifat, peraturan perundang-undangan terutama tersusun dari ketentuan Hukum Administrasi Negara.

Kedua, dari segi fungsi, Hukum Administrasi Negara ikut menentukan cara-cara pembentukan peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan kewenangan, materi muatan maupun tata cara penyelenggaraan.


[1] Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung. Alumni. 1986. Hlm. 168.
[2] Koentjoro Purbopronoto. Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara. Bandung. Alumni. 1978. Hlm : 30.
[3] Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers. 2006.Hlm : 179-180.
[4] Ridwan H.R. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Rajawali Pers. 2006.Hlm : 191-192.