HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Kamis, 25 Oktober 2012

TATA CARA MENDIRIKAN LSM


        TATA CARA MENDIRIKAN LSM

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN LSM?

Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang, tergantung notarisnya. Kemudian disahkan dihadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris. Biaya Rp.500.000 sampai Rp.700.000, tergantung nego. Akta Notaris berisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris, tetapi kalau kita belum mempunyai notaris akan membuatkan. Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.

Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, foto copy akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis.

Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) di kabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).

Cara Mendaftar di Bakesbang.

Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.


CARA MENDIRIKAN YAYASAN

Cara mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan LSM, juga harus disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya harus sesuai dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus di cek dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidak boleh sama di seluruh Indonesia. Biaya pengurusan pendirian yayasan melalui notaris ini sekitar 3 juta, tergantung nego.

36 komentar:

  1. Assalamualaikum

    Salam sejahtera selalu,

    Dalam hal ini saya ingin bertanya suatu komunitas motor termasuk LSM atau bukan?

    Agar terhindar dari salah persepsi hukum, mohon penjelasannya sebuah komunitas ada dasar hukumnya atau tidak?

    Salam,

    BalasHapus
  2. Salam sejahtera juga mas...

    Komunitas motor bukan suatu LSM, LSM itu hrus mempunyai Visi & Misi yg Jelas dalam Memperjuangkan Aspirasi Raykat (Masyarakat).

    Bila sperti komunitas motor biasa tak ada dasar hukumnya...

    Trima kasih...

    BalasHapus
  3. kalo mau buat komunitas penulis butuh akta nggak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalo yg dimaksud akta adalah berbadan hukum, ya bisa mas, komunitas termasuk perkumpulan. butuh ato tidak terserah bpk agus, ada perkumpulan biasa, ada perkumpulan berbadan hukum. ada di Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX.

      Hapus
  4. perhimpunan/perkumpulan ini umumnya dibagi menjadi dua:

    1. Perkumpulan biasa yang merupakan Organisasi Massa;

    Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.

    Dasar hukum pendiriannya:

    - Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

    - UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).



    2. Perkumpulan yang Berbadan Hukum.

    Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu: perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie – kini Menteri Hukum & HAM RI).

    Dasar hukum pendiriannya:

    - Staatsblad 1870 No. 64;

    - UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).


    Saudara simpulkan sendiri bahwa saudara di point yg mana, smua yg bergerak di bidang sosial / masyarakat harus mempunyai dasar hukum..

    Demikian, Terima kasih...

    BalasHapus
  5. selamat siang, saya ahad dari semarang
    saya memiliki usaha kecil-kecilan. hanya jasa outbound. sering dipake juga tapi kan penghasilannya kecil. kalo omzet memang besar tapi laba g lebih dari 1 juta. kemudian juga sebagai guru honorer namun juga gajinya g seberapa. apakah perlu membuat npwp? dan untuk usaha saya apakah harus dilegalkan? karena saya juga masih mahasiswa. tolong bisa dibalas di email saya ahaddimasaditiawarman@gmail.com
    terima kasih

    BalasHapus
  6. bagaimama cara membentuk koperasi angkutan umum?

    BalasHapus
  7. Blog walking..blog nya bagus sekali..informatif..keep blogging!

    BalasHapus
  8. Mat malam mau tanya apakah dalam sebuah lembaga/yayasan bisa merangkap jabatan sebagai pembina sekaligus pengurus?

    BalasHapus
  9. Selamat sore.. mengenai Komunitas Motor.. Saya Pernah Ingin mendaftarkan Komunitas Motor Ke IMI ( Ikatan Motor Indonesia) Di situ dimintai AD/ART yang disahkan Oleh Notaris sebagai salah satu Persyaratan Komunitas yang terdaftar di IMI apakah itu termasuk Akta Notaris /????

    BalasHapus
    Balasan
    1. AD atau Anggaran Dasar adalah aturan pokok yang mengikat organisasi, di AD inilah dijabatkan aturan2 organisasi yang kita buat seperti visi dan misi serta hal2 lainnya. Sedangkan ART atau Anggaran Rumah Tangga. merupakan aturan tambahan yang tidak dijelaskan di AD tapi dijelaskan di ART. Akta Notaris ini adalah Legalitas dari sebuah Organisasi apabila organisasi tersebut berbadan hukum. Isi dari Akta Notaris tersebut adalah isi AD / ART itu juga.

      Hapus
  10. apakah komunitas pencinta alam termasuk LSM atau tidak

    BalasHapus
  11. apakah komunitas pencinta alam termasuk LSM atau tidak

    BalasHapus
  12. Salam sejahtra pak manulang

    Saya ingin bertanya.Adakah contoh yang sudah jadi di blog bapak,

    BalasHapus
  13. saya punya LSM tapi lsm saya ini memakai nama pemuda dan sekarang ini saya sudah berumur 32 tahun dan jika dilihat dari uu no 40 tahun 2009 tentang kepemudaan khususnya pasal 1 ayat 1 pemuda itu yang berusia 16 - 30 tahun. apakah lsm saya ini menyalahi aturan dan jika ia apa solusinya. terimakasih

    BalasHapus
  14. forum kerjasama rakyat indonesia jepang
    1. apakah harus berbadan hukum ?
    2. apa syarat syaratnya....

    BalasHapus
  15. apapun itu jadi kan sebuah inspirasi untuk kwan2 semuanya yang membaca.

    BalasHapus
  16. BISA KAH LSM DENGAN BADAN HUKUM YAYASAN??

    BalasHapus
  17. gan mau tanya, kalau komunitas pencinta alam termasuk LSM apa bukan, dan kalau mau melegalkan bagai mana caranya, mohon petunjuk dan solusinya,,,

    bisa balas ke emnail saya gan,,
    andi.fa45@gmail.com

    BalasHapus
  18. Selamat Pagi Gan,
    Kami punya Paguyuban Wirausaha, yang bertujuan atau bergerak dalam rangka menghimpun/mengakomodir para pedagang/pelaku wirausaha "kaki lima" untuk berjualan/beraktifitas di suatu event yang diselenggarakan oleh pemeritah setempat. Kami sudah mempunyai AD/ART, Susunan pengurus dan sumber pendanaan operasional. Kami sangat ingin melegalkan paguyuban ini.
    Pertanyaannya :
    1. Apakah untuk pengurusan/melegalkan paguyuban ini sama dengan pengurusan LSM seperti artikel Juragan diatas ??
    2. Kemana saya harus mengurus (apakah Pengadilan Negeri) ??
    3. Kalau boleh tahu, syarat-syaratnya apa saja Gan??
    Mohon Juragan dapat berkenan menjawabnya. dan sebagai bahan untuk rapat di paguyuban mohon kiranya berkenan menjawab di email saya : mn.muchlis@gmail.com
    Hatur nuhun/Matur suwun/Terima kasih/ Thanks You

    BalasHapus
  19. Assalamu alaikum , saya mau menanyakan kami memiliki lsm dan telah memiliki npwp namun , kami ingin merubah ketuanya di jakarta , prosedurnya bagaimana ? Terima kasih , mohon dikirimkan ke email ommfatih@gmail.com
    Saya sgt berterima kasi dan semoga ilmunya bermanfaat

    BalasHapus
  20. selamat siang pak,salam sejahtera...saya mau tanya kalo perkumpulan pemuda yg berbeda kelurahan,tapi ingin membuat 1 organisasi kepemudaan,apakah itu termasuk perkumpulan biasa atau berbadan hukum,dan apakah perlu membuat akta?

    BalasHapus
  21. selamat siang pak,salam sejahtera...saya mau tanya kalo perkumpulan pemuda yg berbeda kelurahan,tapi ingin membuat 1 organisasi kepemudaan,apakah itu termasuk perkumpulan biasa atau berbadan hukum,dan apakah perlu membuat akta?

    BalasHapus
  22. mama saya punya Yayasan PAUD sudah sampai akte notaris tapi belum sampai ke HAM, kalau mau ke HAM persyaratannya apa? dan kemana? thanks

    BalasHapus
  23. Yang terhormat
    Saya Dr. Made Wardhana, ingin menghimpun orang/perorangan yang tertarik dengan studi/kajian Sains dan Spirituality, yaitu suatu kajian ilmiah tentang spiritualitas. Bersifat non-profit dan non-partisan, indipenden. Saya mohon tanya sebaiknya bentuknya apa? Forum, Himpunan atau apalah. Terima kasih.
    Made wardhana
    made_wardhana@yahoo.com

    BalasHapus
  24. Selamat sore pak, saya mau tanya,
    Bagaimana cara pengurusan pembuatan akte pendirian organisasi abk di luar negeri(phuket-Thailand) dan sarat nya apa saja pak,,,,??
    Sebelumnya Terima kasih pak

    BalasHapus
  25. mas kalau notaris itu apakah ada disetiap kabupaten kota atau diprovensi

    BalasHapus
  26. Yth p manulang,ada g'pengajuan pendirian lsm secr online?, mohon d bls lwt email.

    BalasHapus
  27. apakah cukup dengan notaris saja? tidak didaftarkan ke kementrian hukum?

    BalasHapus
  28. beberapa warga kami bermaksud mendirikan LSM Lingkungan hidup prosedur yg ditempuh seperti apa, tolong minta penjelasannya terimakasih

    BalasHapus
  29. Apakah LSM harus atau tidak memiliki SITU dan SIUP ?

    BalasHapus
  30. Untuk mendapatkan SK LSM dari kemenhumkam. Bagai mana.....balas

    BalasHapus
  31. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  32. Kalau buat Ikatan Alumni Kampus tertentu, di daerah tertentu, misalnya "Ikatakan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Kota Medan", yang visinya adalah pengabdian ke masyarakat, atau membina moral pemuda, apakah legalitasnya perlu dari kampus juga atau akta notaris + NPWP saja? Trims

    BalasHapus
  33. Klau mau buat lsm pemantau kebijakan pemerintah , apa syaratnya , apakah harus punya gedung milik sendiri atau boleh se
    wa dan bagaimana prosedur supaya lsm tersebut legal. Trimkasih

    BalasHapus
  34. Ass. saya mempunyai organisasi di bidang sosial dengan membantu masyarakat yg kesusahan. apakah organisasi kami bisa d bentuk seperti LSM, jika iya? persyaratan untuk pembuatan akta apa saja?

    terima kasih

    BalasHapus