AKTA HIBAH
Hibah diatur oleh Pasal 1666
KUHPerdata, dan merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu
hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan
sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Undang-undang tidak mengakui
hibah yang terjadi diantara orang-orang yang masih hidup. Akta hibah
berdasarkan Pasal 1682 harus dibuat di muka Notaris
Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X
Buku III tentang Perikatan
Bagian 1. Ketentuan ketentuan Umum.
Pasal 1666.
Penghibahan adalah suatu persetujuan,
dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa
dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan
barang itu.
Undang-undang hanya mengakui
penghibahan-penghibahan antara orangorang yang masih hidup. (KUHPerd. 170, 172
dst., 179, 913, 1314, 1675, 1683, 1688.)
Pasal 1667
Penghibahan hanya boleh dilakukan
terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika
hibah itu mencakup barangbarang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar
mengenai barang-barang yang belum ada. (KUHPerd. 169, 178, 966 dst., 1157,
1471.)
Pasal 1668.
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa
ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan
itu; penghibahan demikian, sekedar mengenai barang itu, dipandang sebagai tidak
sah. (KUHPerd. 171, 1256, 1666, 1671.)
Pasal 1669.
Penghibah boleh memperjanjikan, bahwa
ia tetap berhak menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak
bergerak yang dihibahkan, atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain;
dalam hal demikian, harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua
kitab undangundang ini. (KUHPerd. 124, 756 dst., 785, 883, 922.)
Pasal 1670.
Suatu penghibahan adalah batal, jika
dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau
beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri
atau dalam daftar yang dilampirkan. (KUHPerd. 1256, 1688-lo.)
Pasal 1671.
Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia
akan tetap menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang
dihibahkan.
Jika ia meninggal dunia sebelum
menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima
hibah. (KUHPerd. 1668.)
Pasal 1672
Penghibah boleh memberi syarat, bahwa
barang yang dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi
hibah atau abli warisnya meninggal dunia lebih dahulu dan penghibah, tetapi
syarat demikian hanya boleh untuk kepentingan penghibah sendiri. (KUHPerd. 174,
178, 879, 1675.)
Pasal 1673.
Akibat dari hak mendapatkan kembali
barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang barang itu ke
tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian
barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek
yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi
hibah. (KUHPerd. 948, 1093, 1169, 1209.)
Pasal 1674.
Penghibah tidak wajib menjamin orang
bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi
milik orang lain berdasarkan keputusan pengadilan. (KUHPerd. 1491 dst.)
Pasal 1675.
Ketentuan-ketentuan pasal 879, 880,
881, 882, 884, 894 dan akhimya juga Bagian 7 dan 8 dari Bab XIII Buku Kedua
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini berlaku pula terhadap hibah. (KUHPerd.
1679.)
Bagian 2. Kemampuan Untuk Memberikan
dan Menerima Hibah.
Pasal 1676.
Semua orang boleh memberikan dan
menerima hibah, kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu
untuk itu. (KUHPerd. 108, 124, 896, 1320, 1330, 1677 dst.)
Pasal 1677.
Anak-anak di bawah umur tidak boleh
menghibahkan sesuatu, kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VIl Buku
Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139, 151, 897, 904
dst., 1330-10, 1676, 1681.)
Pasal 1678.
Penghibahan antara suami-istri, selama
perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang.
Tetapi ketentuan ini tidak berlaku
terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang
harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besamya kekayaan penghibah.
(KUHPerd. 119, 149, 168 dst., 1467, 1601, 1687.)
(1) Berlaku juga bagi golongan
Tionghoa, tetapi tidak bagi golongan Timur Asing lainnya. (Bagi golongan
terakhir ini berlaku S. 1924-556 pasal 2 alinea keenam dan ketujuh.)
Pasal 1679.
Supaya dapat dikatakan sah untuk
menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di
dunia atau, dengan memperhatikan aturan dalam pasal 2, sudah ada dalam
kandurgan ibunya pada saat penghibahan dilakukan. (KUHPerd. 174, 178, 836, 899,
1675.)
Pasal 1680.
(s.d.u. dg. S. 1937-572.) Hibah-hibah kepada
lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika
Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para
pengurus lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya. (KUHPerd. 900, 1653 dst.)
Pasal 1681.
(s.d.u. dg. S. 1872-11.)
Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada pasal 904, begitu pula pasal
906, 907, 908, 909 dan 91 1, berlaku terhadap penghibahan. (KUHPerd. 973 dst.,
1679.)
Bagian 3. Cara Menghibahkan Sesuatu.
Pasal 1682.
Tiada suatu penghibahan pun, kecuali
penghibahan termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris,
yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris, dan bila tidak
dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah. (KUHPerd. 1893 dst.; Not.
39.)
Pasal 1683.
Tiada suatu penghibahan pun mengikat
penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan
kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakunya yang telah
diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkan itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan
dengan akta hibah itu, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta
otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris, asal saja
hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian, bagi
penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan
dengan resmi kepadanya. (KUHPerd. 170, 177, 1666, 1796; Not. 30 dst., 35.)
Pasal 1684.
Hibah yang diberikan kepada seorang
wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut
ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
(KUHPerd. 108, 167, 1330-30, 1678.)
Pasal 1685.
(s.d. u. dg. S. 1927-31 jis. 390, 421.)
Hibah
kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah kekuasaan orang tua, harus
diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.
Hibah kepada anak-anak di bawah umur
yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan,
harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh
pengadilan negeri.
Jika pengadilan itu memberi kuasa
termaksud, maka hibah itu tetap sah, meskipun penghibab telah meninggal dunia
sebelum terjadi pmaberian kuasa itu. (KUHPerd. 300, 307, 330 dst., 370, 385,
402, 452, 1330, 1448.)
Pasal 1686.
Hak milik atas barang-barang yang
dihibahkan, meskipun diterima dengan sah, tidak beralih kepada orang yang
diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut pasal 612, 613,
616 dst. (Ov. 26; KUHPerd. 1459, 1475, 1666)
Pasal 1687.
Hadiah dari tangan ke tangan berupa
barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunjuk,
tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah, bila hadiah demikian diserahkan
begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang
menerima hadiah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah. (KUHPerd. 613,
1354 dst., 1682, 1792.)
Bagian 4. Pencabutan dan Pembatalan
Hibah.
Pasal 1688.
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut
dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal,-hal berikut:
(KUHPerd. 172, 179, 920, 924, 1666, 1692; F. 43 dst.)
10. jika syarat-syarat penghibahan itu
tidak dipenuhi oleh pencrima hibah; (KUHPerd. 1317, 1689.)
20. jika orang yang diberi hibah bersalah
dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu
kejahatan lain atas diri penghibah; (KUHPerd. 1690.)
30. jika penghibah jatuh miskin, sedang
yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. (KUHPerd. 324, 1690.)
Pasal 1689.
Dalam hal yang pertama, barang yang
dihibahkan tetap tinggal pada penghibah; atau, ia boleh meminta kembali barang
itu, bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu
oleh penerima hibah, serta hasil dan buah yang telah dirdkmati oleh penerima
hibah sejak ia alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu.
Dalam hal demikian, penghibah boleh
menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak
yang telah dihibahkan, sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri. (KUHPerd.
928, 1093, 1209, 1236, 1673, 1797.)
Pasal 1690.
Dalam kedua hal terakhir yang disebut
pada pasal 1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika
barang itu hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani
dengan hak kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan
penghibahan itu sudah diajukan kepada dan didaftarkan di pengadilan dan
dimasukkan dalam penghibahan tersebutt dalam pasal 616. Semua pemindahtanganan,
pengwpotekan atau Pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah
pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan. (Ov.
26; KUHPerd. 1454.)
Pasal 1691.
Dalam hal tersebut pada pasal 1690,
peneriina hibah wajib mengembaukan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah
dan hasilnya, terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada pengadilan;
sekiranya barang itu telah dipindahtangankan, maka wajiblah dikembalikan
harganya pada saat gugatan diajukan, bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu, ia wajib membayar ganti
rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya
di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu, termasuk yang diletakkan
sebelum gugatan diajukan. (KUHPerd. 1236, 1391 dst., 1444.)
Pasal 1692.
Gugatan yang disebut dalam pasal 1691,
gugur setelah lewat satu tahun, terhitung dari hari peristiwa yang menjadi
alasan gugatan itu terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh
penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga, ahli
waris si penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat
hibah, kecuali kalau gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau
penghibah ini meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya
peristiwa yang dituduhkan itu. (KUHPerd. 1688-20 dan 30.)
Pasal 1693.
Ketentuan-ketentuan
bab irli tidak mengurangi apa yang sudah ditetapkan pada Bab VII dari Buku
Pertama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini. (KUHPerd. 139 dst., 168
dst., 176 dst.)