HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Minggu, 19 Mei 2013

HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL

HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya.
Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum.
Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif

Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :

  1. Norma Agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
Norma Hukum
•          Norma /kaidah agama
•          merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
•          Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
•          Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
•          Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
•          Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
norma budi ,juga norma etik atau  adat kebiasaan
•           Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
•          Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
•          Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
•          Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
•          Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
•          Norma kesopanan
•          disebut juga norma fatsoen .
•          Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
•          Hal ini tergantung pada lingkungannya.
•          Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
•          Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
•          Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
•          Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
•           Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
•          adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
•          Sifatnya memaksa dan melindungi.
•          Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
•          Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
•          Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
•          Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
•          Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
•          Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
•          Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar