Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya.
Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum.
Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif
Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :
- Norma Agama
- Norma kesusilaan
- Norma Kesopanan
• Norma /kaidah agama
• merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
• Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
• Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
• Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
• Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
norma budi ,juga norma etik atau adat kebiasaan
• Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
• Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
• Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
• Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
• Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
• Norma kesopanan
• disebut juga norma fatsoen .
• Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
• Hal ini tergantung pada lingkungannya.
• Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
• Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
• Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
• Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
• Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
• adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
• Sifatnya memaksa dan melindungi.
• Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
• Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
• Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
• Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
• Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
• Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
• Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar