HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Selasa, 21 Mei 2013

HUKUM PENITENSIER

Hukum Penitensier

Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  • Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  • Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Kriminalisasi adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

De kriminalisasi adalah suatu perbuatan yang secara konkrit diancam pidana dalam hukum positif dikaernakan pengaruh perubahan perkembangan masyarakat berubah menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana. Contoh pasal 534 KUHP, dalam pasal ini disebutkan barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan di muka umum diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam kerangka pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini tidak memilik daya paksa.
Masalah pokok didalam Hukum Penitensier
1.  Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
2.  Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
3.  Terpidana ( siapa yang diproses )
Alasan perubahan KUHP
  • Pertimbangan politis
Bahwa RI sudah merdeka 60 tahun dan sudah sepantasnya dan sewajarnya memilik KUHP Nasional hasil karya bangsa sendiri karena KUHP yang ada sekarang ini adalah hasil karya pemerintahan kolonial Belanda dan dibuat diBelanda, bila bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional dapat menumbuhkan kebanggaan nasional yang dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang sejajar dengan bangsa lain di dunia.
  • Pertimbangan sosiologis
Karena KUHP yang kita miliki sekarang dibuat oleh pemerintahan Belanda sudah barang tentu hanya menjamin kepentingan-kepentingan sosial masyarakat Belanda khususnya masyarakat Belanda yang ada di Indonesia, maka dari itu bila KUHP Nasional lahir, sudah barang tentu dirujuk dan mengacu pada nilai-nilai social dan kepentingan masyarakat Indonesia yang sangat prularistik (beragam).
  • Pertimbangan praktis
KUHP yang ada sekarang di Republik Indonesia adalah merupakan hasil terjemahan tidak resmi, keberadaanya itu hanyalah merupakan hasil terjemahan dari para ahli hukum kita yang kebetulan menguasai bahasa Belanda, dengan demikian dengan adanya hasil terjemahan beberapa para ahli menurut Prof. Muladi tidak mustahil adanya hasil terjemahan yang tidak konsisten satu sama lainnya sehingga dapat menimbulkan kerancuan bagi para penegak hukum.
Tujuan pemidanaan
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakayt.
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan medatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.
Kewajiban Hakim sebelum menjatuhkan pidana
a.  Kesalahan sipelaku
b.  Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana
c.  Cara melakukan tindak pidana
d.  Sikap batin sipelaku
e.  Riwayat hidup dan keadaan sosial sipelaku
f.   Sikap sipelaku sesudah melakukan tindak pidana
g.  Pengaruh pidana terhadap masa depan sipelaku
h.  Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan
i.   Pengaruh tindak pidana terhadap korban & keluarga
j.  Tindak pidana yang dilakukan terencana atau tidak
        Hak Narapidana
  • Hak mendapat pemeliharaan kesehatan
  • Hak mendapat kunjungan keluarga, saudara, atau kerabat
  • Hak mendapat kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  • Hak remisi
  • Hak asimilasi
  • Hak mendapat cuti
  • Hak pembebasan bersyarat
  • Hak cuti sebelum bebas
Kewajiban Narapidana
Mantaati semua peraturan tata tertib yang diterapkan dilingkungan LP tersebut,meliputi :
  • Kewajiban bekerja
  • Kewajiban berperilaku baik
Proses pelaksanaan pembinaan terhukum atau narapidana di Indonesia dihadapkan pada kendala yang pokok yaitu :
  • SDM pembinaan belum memiliki profesionalisme
  • Dari segi struktur bangujnan LP seratus persen masih menggunakan struktur kepenjaraan, padahal pedoman-pedoman kepenjaraan sudah dihapus sejak program pemasyarakatan dicanangkan pada tahun 1970.
Objek hukum penitensier adalah putusan Hakim yang berkaitan dengan perkara pidana, putusan Hakim dalm kasus pidana, dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia,ada 3 (tiga) jenis yaitu
- Putusan bebas
Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan atau didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak terbukti dipersidangan.

- Dilepaskan semua dari tuntutan hukum
Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim apabila Hakim berkesimpulan bahwa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum itu terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupak perbuatan yang dapat dipidana.

- Contohnya kasus utang piutang yang oleh jaksa penuntut umum di dakwakan sebagai perbuatan pidana.

- Penghukuman
Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum seluruhnya atau sebagian terbukti.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa hukum penitensier ini hanyalah berkaitan dengan putusan hakim yang berisi “pemidanaan”  atau  “penghukuman” saja.
Sering kali putusan hakim yang mengadili tindak pidana ringan putusannya itu adalah pidana bersyarat atau disebut juga pidana percobaan.

Pidana bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut melainkan tetap berada ditengah-tengah masyarakat terkecuali bilamana si terpidana dalam waktu masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana apapun maka hukuman penjara harus segera dilaksanakan.

Ex : Terpidana dijatuhi hukuman pidana bersyarat 1 Tahun, “artinya” bahwa si terpidana tersebut tidak perlu menjalani pidananya didalam Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) melainkan tetap berada didalam masyarakatnya , tetapi dalam kurun waktu 1 tahun itu si terpidana tidak boleh melakukan pelanggaran tindak pidana apapun dan apabila sebelum masa 1 tahun itu habis si terpidana melakukan pelanggaran tindak pidana lagi maka putusan I yang berisi hukuman 1 tahun penjara harus segera dilaksanakan.

Fungsi dari penegakan hukum adalah menempatkan hukum pada posisi yang tepat sebagai bagian usaha manusia untuk menjadikan dunia ini lebih nyaman untuk di tinggal.
( The function of law enforcement is to put in law prover prespective as a part man effort to make this world better place in which to life )
Hak perogatif  Presiden berkaitan dengan masalah pemidanaan

1. Pemberian Grasi
Masalah grasi telah diatur tersendiri oleh undang-undang
pengajuan grasi hanya dapat diajukan oleh terhukum atau ahli warisnya, putusan grasi yang dikeluarkan oleh presiden dapat berupa :
a.  Penolakan atau ditolak grasinya
b.  Diterima grasinya dalam bentuk :
  • Pemidanaannya dirubah, contoh : Dari pidana mati dirubah menjadi pidana seumur hidup
  • Lama pemidanaannya, contoh : Dari pidana 20 tahun penjara dirubah menjadi pidana 10 tahun penjara
2. Pemberian Amnesti
Amnesti adalah putusan presiden yang berisi pembebasan  terhadap semua terhukum khususnya terhadap terhukum yang berkaitan dengan kejahatan politik dan maker. Masalah amnesti ini diatur berdasrkan kepres yang bersifat situasional.Contoh : Presiden mengeluarkan Kepres No 22 Tahun 2005 tentang membebaskan semua terhukum GAM.

3. Pemberian abolisi
Abolisi adalah putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan maker. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasionalContoh : Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 september 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.

Perjanjian ekstradisi adalah suatu perjanjian antara 2 negara yang berisi pengembalian  seorang tersangka atau terdakwa yang melarikan diri kenegara yang bersangkutan maka negara yang kedatangan  pelarian tersebut wajib menangkap dan mengembalikan ke Negara asal sebaagaimana dalam perjanjian.

Masalah pemidnaan anak diatur oleh UU No.3 Tahun 1997
Tentang anak ini bila melihat pasal 44 KUHP disebutkan apa yang disebut anak itu adalah manusia yang belum berumur 16 tahun, dan pasal ini dapat disimpulkan bahwa anak yang baru lahir pun mengandung arti dapat di pidana sekalipun hal yang demikian mustahil.
Di dalam UU No.3 tahun 1997 telah digunakan model batasan usia tentang usia yang disebut seorang anak yaitu 10 tahun sampai 18 tahun. Lahirnya UU No. 3 tahun 1997 langsung mencbut pasal 44 tentang batasan usia.
Tentang hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap anak apabila seorang anak melakukan tindakan pidana tidak diancam pidana mati, maka :
  • Hakim harus menjatuhkan pidananya dikurung  1/3 apabila tindakan pidan tersebut dilakukan oleh orang dewasa.
  • Hakim dapat memutuskan apabila anak yang melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tuanya.
  • Dipidana sebagai anak negara untuk di didik di Lembaga Pemasyarakatan anak.
Proses pemidanaan bagi seorang anak yang melakukan tindak pidan berdasarkan UU No.3 Tahun 1997 antara lain dikatakan sejak tingkat penyidikan sampai proses sidang di pengadilan harus bersifat tertutup untuk umum dan aparat penegak hukumnya tidak menggunakan pakaian uniform (seragam dinas).
Pelaksanaan pemidanaannya berdasarkan UU peradilan anak bahwa di LP anak, anak pidana ini harus mendapatkan pendidikan lanjutannya. Di dalam UU peradilan anak telah ditentukan bahwa anak hanya boleh dipidana maximal 10 tahun, dengan kata lain terhadap seorang anak tidak boleh dijatuhi hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Masalah pidana mati diatur dalam UU No. 2 Tahun 1964.
Ketentuan-ketentuan pokok tentang pidana mati itu disebutkan
  1. pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah segala upaya hukum termasuk grasi telah ditolak oleh Presiden, dan kasasi ditolakn oleh MA
  2. Apabila grasi telah ditolak oleh Presiden, penolakan itu ahrus disampaikan kepada pengadilan dimana keputusan pidana mati dijatuhkan.
  3. Oleh pengadilan penolakan upaya hukum pidana mati disampaikan kepada  Kejaksaan Tinggi sesuai dengan wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan.
  4. 3 X 24 jam setelah Kejaksaan Tinggi menerima perihal penolakan dari pengadilan, Kejaksaan Tinggi memberitahukan kepada terpidana bahwa upaya hukum telah ditolak.
  5. Kejaksaan Tinggi memohon kepada Kapolda untuk menyiapkan regu tembak eksekusi (12 orang) yang dipimpin oleh seorang perwira polisi.
  6. Si terpidana mati berhak tuntunan rohaniawan sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
  7. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan apabila si terpidan dalam keadaan sakit atau hamil.
  8. Permohonan terakhir siterpidana mati harus dicatat oleh petugas LP
  9. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan dimuka umum dalam arti harus jauh dari keramaian dan tempatnya sesuai dengan wilayah hukum dimanapidana mati dijatuhkan
  10. Yang menghadiri eksekusi pidana mati :Jaksa atau Hakim yang menjatuhkan pidan mati,Dokter yang ditunjuk oleh pihak kejaksaan, rohaniawan
  11. Jenazah terpidana mati harus dikembalikan kepada pihak keluarganya dan jika pihak keluarga tidak mau menenrima jenazah tersebut segala urusn jenazah ditanggung negara
Tentang pidana penjara
  • Pidana penjara lamanya berdasarkan KUHP minimal 1 (satu) hari dan maximal 15 tahun atau diperberat menjadi 20 tauhn.
  • Pidana penjara pelaksaannya belum tentu sesuai sepenuhnya dengan putusan Hakim, karena setiap narapidana memiliki hak-hak remisi dan hak-hak asimilasi atau apabila narapidana mengajukan grasi dan diterima grasinya oleh presiden bias berubah baik jenis pidananya maupun lama pidananya.
  • Pidana penjara ini dalam masa reformasi sekarang masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan dalam system pemasyarakatan, sebagaimana yang diatur dalam UU No.12 Tahun 1995.

HUKUM PERIJINAN


Hukum Perijinan

Fungsi dan Arti Perizinan
Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujan kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.

Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Hukum perizinan berkaitan dengan Hukum Publik
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Pengertian izin menurut devinisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan.
Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang.

Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.

Izin menurut Prof. Bagirmanan
Yaitu merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.

Izin khusus
Yaitu persetujuan dimana disini terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpamgan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
  • Dispensi adalah merupakan penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon.
  • Linsesi adalah izin untuk melukakn suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan.
  • Konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah  diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena  perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana laiannya.
W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.

Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umunya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).

Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , criteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.

Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan.
Perbedaan prinsip antara Hukum Publik dengan Hukum Privat
Hukum Publik
  • Bersifat umum
  • Bersifat ordonatif (sepihak)
  • Diatur oleh perundang-undangan
  • Sanksi sangat tegas
  • Mengatur masyarakat
Hukum Privat
  • Bersifat individu
  • Bersifat koordinatif (dua pihak)
  • Berdasaran kesepakatan atau perjanjian
  • Sanksi kurang tegas
  • Mangatur individu dengan individu
Fungsi lain dari izin
  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemohon dan masyarakat
  • Sebagai tindakan preventif untuk menghadapi pihak-pihak yang mengganggu
  • Sebagai pengaman secara hukum
Proses pengeluaran izin
  • Proses sentralisasi (pengaitan terhadap hukum-hukum yang berlaku)
  • Proses disentralisasi
Pengertian tentang izin dan kaitannya dengan penetapan
Alasan mengapa di negara berkembang segala sesuatu diperlukan izin dikarenakan di negara berkembang seperti Indonesia terdapat unsur pembinaan dan pemerintah melakukan pembinaan melalui pengawasan prepentif.
Hukum Administrasi Negara (HAN)
HAN Matriel
  • Bersifat umum
  • Bersifat abstrak
  • Berkelanjutan
  • Dapat dijadikan landasan kerja bagi pejabat Administrasi Negara yang mengembangkan tugas servis publik khususnya di bidang perdagangan, dalam melaksanakan tugas itu maka pejabata Administrasi Negara dapat melakuakan suatu perbuatan penetapan atau beschikkinghandeling yang dapat menghasilkan penetapan atau beschiking yang merupakan kongkrisitas dari peraturan perundang-undangan dalam HAN Matriel
HAN Formal
  • Bersifat pribadi
  • Bersifat konkrit
  • Final
Berdasarkan teori HAN Formal di bagi menjdi :
  1. HAN Formal Non Kontentiosa
Yaitu ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana suatu penetapan itu dibuat dan diterbitkan.
  1. HAN Formal Kontentiosa
Yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana menjelaskan sengketa TUN apabila merugikan individu atau badan hukum perdata.
HAPTUN merupakan hukum formal, karena merupakan salah satu unsure dari peradilan demikian juga dengan hukum matrielnya. Oleh karena itu peratun tanpa hukum matriel akan lumpuh sebab tidak tahu apa yang akan dijelmakan, dan sebaliknya peradilan tanpa hukum formal akan liar sebab tidak ada batas yang jelas dalam melakukan kewenangannya. Hukum formal tanpa hukum matriel akan menimbulkan kesewenang-wenangan dan sebaliknya hukum matriel tanpa hukum formal hanya merupakan angan-angan belaka.
Membuat konkrit (HAN formal) dari yang abstrak (HAN matriel) diperlukan suatu normativasi (merupakan proses yang membuat norma-norma dalam berbagai jenis yang bentuknya telah ditetapkan dalam hierarkis ketentuan perundang-undangan), prose situ berarti membuat individual-konkrit dari umum-abstrak.
Pengertian Beschikking (penetapan)
  • W.F PRINS
Beschikking adalah suatu tindakan hukum sepihak dibidang pemerintahan, dilakukan oleh penguasa berdasarkan kewenangan khusus.
  • E. UTRECIIT
Beschikking adalah suatu perbuatan berdasarkan hukum publik yang bersegi satu, ialah dilakukan oleh alat-alat pemerinah berdsarkan sesuatu kekuasaan istimewa.
  • VAN DER POT
Beschikking adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hal khusus, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapangan bidang hukum.
  • VAN POELJE
Beschikking adalah pernyataan tertulis kehendak suatu alat perlengkapan pemerintah dari penguasa pusat yang sifatnya sepihak yang ditujukan keluar, berdasarkan kewenangan atas dasar suatu peraturan HTN atau hukum Tata Pemerintahan dan yang tujuannya ialah perubahan atau suatu pembatalan suatu hubungan hukum yang ada atau penetapan sesuatu hubungan hukum yang baru ataupun yang memuat suatu penolakan pemerintah penguasa terhadap hal-hal tersebut.
  • CORNELIS VAN VOLLENHOVEN
Beschikking adalah suatu penetapan atau keputusan yang bersifat legislatif yang mempunyai arti berlainan.
Sumber Undang-Undang
( UU No . 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara )
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

Alur Perkembangan
  • Mulai berkembang abad 19
  • Berawal dari minat perseorangan, kemudian didukung oleh kelembagaan seperti Institut Perbandingan Hukum di College de France tahun 1832 dan di University of Paris tahun 1846
Beberapa istilah perbandingan hukum pidana yang dikenal antaralain :
1.Comparative Law;
2.Comparative Jurisprudence;
3.Foreign Law;
4.DroitCompare;
5.Rechtgelijking
6.Rechverleichung


Pengertian
Black’s Law Dictionary: Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum denga nmelakukan perbandingan berbagai macam sistem Hukum)
(the study of principles of legal science by the comparison of various systems of law)

Metode Perbandingan Hukum
Rudolf D. Schlessinger:

  • Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu;
  • Comparative Law bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukanlah suatu cabang hukum(is not a body of rules and principles);
  • Comparative Law adalah teknik atau suatu cara menggarap unsur hukuma sing yang aktual dalam suatu masalah hukum (is the technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem)
PerbandinganHukumModern
  1. Menurut Konrad Zweigert dan Kurt Siehr, perbandingan hukum modern menggunakan metodekritis, realistis, dan tidak dogmatis.
  2. Menurut Prof. Soedarto, perbandingan hukum menganut metodefungsional, dengan titik tekan berorientasi pada problema, dan memperhatikan hubungan antara suatu peraturan dan masyarakat tempat bekerjanya peraturan itu”
Famili Hukum (legal families)
Rene David mendasarkan klasifikasi famili hukum pada :

  • struktur konseptual hukum;
  • teori sumber-sumber hukum;
  • tempat hukum itu sendiri dalam tatana nsosial.
Selanjutnya, bahwa 2 hukum tidak dapat dimasukkan dalam keluarga hukum yang sama sekalipun keduanya menggunakan konsepsi dan teknik hukum yang sama, jika:
  • didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis, politisdan prinsip-prinsip ekonomiyang berbeda;
  • berusahamencapaiduatipemasyarakatyang berbedasecarakeseluruhan.
Marc Ancel dan parasarjana komparatif lainnya setuju dalam membedakan sekurang-kurangnya lima jenis hukum nasional yang dikelompokkan dalam satu keluarga didasarkan pada :
  • Asal-usulnya;
  • Sejarah perkembangannya;
  • Metode penerapannya.
Lima besar keluarga hukum:
  1. Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin;
  2. Sistem Anglo-American (common law system);
  3. Sistem Timur Tengah(middle east system), seperti : Irak, Yordania, Saudi Arabia, Siria, Libanon, Maroko, Sudan, dsb.
  4. Sistem Timur Jauh(Far East System), misal : Cina, Jepang;
  5. Sistem negara-negara sosialis (Socialist system).
Manfaat Perbandingan Hukum
Ada2 manfaat mempelajari sistem hukum asing, yakni:

1. Umum
  • memberikan kepuasan bagi orang yang berhasrat ingin tahu secara ilmiah;
  • Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaan sendiri;
  • Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri.
2. Khusus
Sehubungan dengan dianutnya asas nasional aktif dalam KUHP kita, yaitu Pasal 5 ayat (1) ke-2

Minggu, 19 Mei 2013

MANUSIA HARIMAU DALAM KEPERCAYAAN MASYARAKAT KERINCI - JAMBI

Menurut kepercayaan masyarakat Kerinci, Jambi, manusia memiliki hubungan batin dengan harimau. Mereka lebih mengenal manusia harimau dengan sebutan, "Cindaku".

“Bahwasannya di Bumi sakti ini, tumbuh suatu kepercayaan magis spritual tentang hubungan bathin manusia dengan harimau, sehingganya kemudian tidak mengherankan di tengah masyarakat Kerinci ada pula yang berkeyakinan kalau nenek moyang mereka adalah harimau.”

Kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Kerinci tentang harimau, merupakan warisan dari nenek moyang mereka yang konon telah berperan serta dalam melestarikan hutan di wilayah Kerinci yang merupakan habitat asli dari harimau Sumatra.

Diceritakan dalam cerpen Cindaku tentang adanya perjanjian yang dilakukan oleh nenek moyang mereka yang disebut Tingkas, dengan harimau yang tinggal di suatu hutan di wilayah Kerinci. Perjanjian tersebut berisi tentang pembagian wilayah, antara wilayah hunian harimau dan wilayah manusia.

“Ini tidak terlepas dari legenda yang berkembang di mana disebutkan, dahulu Tingkas, nenek moyang orang Kerinci telah menjalin hubungan dengan harimau. Dan dalam hubungan itulah terbentuk perjanjian yang membatasi dan mengatur hubungan manusia dengan alam terutama hutan rimba. Perjanjian itulah yang mengontrol nafsu masing-masingnya, sehingga tidak sampai memakan wilayah satu sama lainnya. Hutan rimba adalah wilayah hunian harimau. Tingkas dan anak cucunya tidak boleh merampas hak itu. Sementara kampung dan kota adalah wilayah manusia, harimau pun tidak akan pernah berani berkuasa atau menunjukkan kebuasannya di sini."

Perjanjian tersebut merupakan suatu penggambaran sifat manusia yang mau menghargai kehidupan sesama makhluk ciptaan Tuhan. Hal tersebut dapat pula dihubungkan dengan kearifan lokal (local wisdom), dimana suatu masyarakat mampu menyerap pesan-pesan yang disampaikan oleh para nenek moyang melalui cerita-cerita atau dongeng-dongeng yang bersifat peringatan maupun pendidikan.

Dalam kasus ini, pesan yang disampaikan adalah sebuah peringatan tentang adanya pembagian antara wilayah harimau dan wilayah manusia yang harus dihormati keberadaannya. Kearifan lokal itu sampai saat ini masih dipegang teguh oleh masyarakat Kerinci.

Selain sebagai suatu penghargaan terhadap nenek moyang, tetap dipegangteguhnya warisan nenek moyang tersebut berhubungan dengan konsekuensi yang berat terhadap orang yang berani melanggarnya.

Konsekuensi yang dimaksud dapat berhubungan dengan kematian yang disebabkan oleh serangan harimau, juga dihubungkan dengan kemunculan cindaku yang merupakan pelindung bagi harimau sekaligus penjaga wilayah huniannya.

"Perjanjian itulah yang disebut perjanjian garis tanah, yang berlaku selama ranting mati yang ditanam di tanah waktu itu tidak tumbuh berdaun apalagi berbunga. Ini berarti perjanjian itu akan berlaku selama-lamanya, karena ranting mati yang di tanam itu mustahil akan hidup dan tumbuh seumur-umur dunia."

Kutipan diatas menunjukkan adanya unsur-unsur estetis yang diungkapkan melalui perumpamaan ranting kering yang tak mungkin bisa tumbuh lagi. Perumpamaan tersebut digunakan untuk menegaskan, bahwa pejanjian antara manusia dan harimau berlaku untuk selama-lamanya.

"Untung dada nak Saketi ini tidak sampai menyentuh tanah... Karena kalau sampai menyentuh tanah, maka wujud nak Saketi inipun akan berubah jadi harimau pula. Sebenarnya dia sudah tahu lawan yang dihadapinya itu adalah adalah salah satu sisi dari dirinya sendiri, eksistensi kehidupannya sebagai manusia yang terlahir dari tanah Kerinci. Dan rupanya makhluk-makhluk berwujud setengah harimau setengah manusia yang disebut cindaku itu, juga cukup menyadari akan hal ini... Nak Saketi, ternyata baru hari ini memasakkan ilmu batinnya, dan ini berjalan secara alami," Ujar dukun memberitahukan.

Para lelaki itu masih belum mengerti dan tetap tak mengerti sampai ketika erangan kembali terdengar. Kali ini lebih mirip erangan seekor harimau. Tiba-tiba mata saketi terbuka menikam langit-langit dan alangkah kagetnya keempat lelaki itu menyaksikan mata Saketi, ternyata telah berubah jadi hijau dan tajam sekali. Dan semakin terkejut mereka ketika di tubuh Saketi bermunculan bulu-bulu kasar bercorak loreng. Terus tumbuh sampai akhir menutupi tubuh lelaki muda itu.

Kepercayaan tentang cindaku hanya terdapat di wilayah Kerinci saja. Orang Kerinci yang berkemampuan cindaku, hanya bisa berubah menjadi harimau bila dadanya menyentuh tanah Kerinci, tanah yang merupakan tempat berpijak harimau Sumatra, yang berkaitan dengan hak-hak hidup harimau dan manusia yang harus senatiasa dijaga keharmonisannya.

Cindaku adalah jelmaan dari manusia yang terlahir dari tanah Kerinci. Tidak semua orang Kerinci adalah cindaku, hanya sebagian orang saja yang mempunyai darah Tingkas (nenek moyang orang Kerinci) dan orang tertentu saja yang mampu berubah menjadi harimau.

Orang tertentu yang dimaksud adalah orang-orang yang mempunyai bakat supranatural dan mampu menyerap ilmu yang diberikan oleh cindaku. Lebih khusus lagi, tidak semua keturunan Tingkas mampu merubah diri menjadi cindaku, dalam legenda Kerinci, cindaku akan menampakkan diri, jika ada yang mencoba untuk melanggar perjanjian garis tanah saja, sehingga keturunan Tingkas tidak bisa sesuka hatinya untuk mengubah diri menjadi harimau.

Dari hal tersebut dapat dikatakan, bahwa suatu kekuatan besar tidak bisa seenaknya digunakan untuk hal-hal yang kurang bermakna, karena dengan kekuatan tersebut, para cindaku mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga apa yang seharusnya tetap terjaga.

Perilaku manusia yang mengetengahkan ambisi dan dendam banyak tertuang dalam cerpen Cindaku. Diceritakan tentang Martias, seorang pimpinan suatu perusahaan developer raksasa berusaha memenangkan tender dari pemerintah untuk mebuat jalan yang melintasi Muaro Bungo-Kerinci, melewati hutan rimba TNKS - yang merupakan habitat harimau Sumatra - tembus di Renah Pemetik.

Tentu saja Cindaku tidak tinggal diam. Pada saat melakukan observasi, salah satu anak buah Martias tiba-tiba menghilang dan ditemukan kembali dalam keadaan mati dengan tubuh tercabik-cabik harimau.

Kematian itu sebenarnya merupakan sebuah pesan, lebih tepat lagi ancaman terhadap pelanggar perjanjian garis tanah. Saketi sebagai orang kepercayaan Martias telah mengingatkan atasanya itu, agar membatalkan rencananya, namun peringatan itu tidak menyurutkan ambisi Martias.

Martias pada akhirnya memenangkan tender. Hal itu disebabkan oleh kematian salah satu anak buah Martias yang mati akibat terkaman harimau yang menciutkan nyali saingan Martias.

Sikap yang diambil Martias untuk meneruskan proyek pemerintah tersebut, banyak memakan korban. Sikap tersebut sangat bertentangan dengan apa yang menjadi kepercayaan masyarakat Kerinci. Keadaan yang semula tenang, secara tiba-tiba berubah menjadi suatu konflik yang berakibat fatal.

”Pada hari pertama jatuh satu korban. Ini sempat membuat nyali para buruh dan ciut..”

Peringatan sudah diberikan, namun orang-orang Martias belum mampu terbangun dari ketidaksadaran mereka akan bahaya yang mereka ciptakan sendiri. Ketidaksadaran tersebut terkait dengan sifat manusia yang berpandangan sempit dan sepele terhadap hal-hal yang seharusnya dihormati eksistensinya.

Manusia terkadang kurang menghargai adanya pesan-pesan leluhur yang berelevansi dengan keseimbangan alam. Terkadang pula manusia mudah melupakan tanda-tanda dan peringatan yang telah dilontarkan oleh alam. Oleh karena itu, sering terjadi bencana yang menyebabkan manusia bertanya-tanya apa gerangan yang menjadi sebabnya.

“Pada hari ketiga jatuh lagi satu korban, sementara pembangunan sudah semakin jauh masuk ke dalam hutan. Dan pada hari kelima jatuh lagi satu korban. Para buruh semakin gempar dan geger mentalnya. Seakan telah jadi satu hukum kepastian dalam selang waktu dua hari maka hutan ini menuntut tumbal, nyawa manusia. Pertanyaan-pertanyaan siapa yang akan jadi korban berikutnya, senantiasa menghantui benak mereka.”

Keadaan semakin memburuk, orang-orang Martias mulai sadar akan kejadian apa yang sedang dan akan menimpa mereka. Mereka sadar, bahwa apabila tidak segera diakhiri, proyek tersebut akan memakan lebih banyak korban lagi.

“Martias terobsesi untuk menciptakan prestasi terbesar dalam sejarah perjalanan karir hidupnya sebagai developer.”

Namun Martias yang telah dibutakan oleh obsesinya, tidak memperlihatkan tanda-tanda untuk menghentikan proyeknya. Obsesi manusia merupakan penyulut bagi hadirnya ambisi. Tidak sedikit manusia yang menghalalkan segala cara untuk mewujudkan suatu obsesi, walaupun harus mengorbankan sesamanya.

Diantara gencarnya peringatan dengan cara kekerasan yang dilakukan cindaku, masih ada sebuah kebijakan yang dilakukannya, yaitu dengan memberi peringatan secara halus.

Sebagai seorang kakek, ia menyatakan, bahwa proyek tersebut merupakan bumerang bagi masyarakat Kerinci, dan menggambarkannya seperti pintu bendungan. Perumpamaan tersebut mengandung nilai-nilai estetis yang membangun pernyataan yang dinyatakan oleh cindaku untuk meyakinkan Martias.

"Tidak anakku, orang-orang Kerinci belumlah siap dengan semua itu. Pembukaan jalan ini malah bisa menjadi bumerang, dan membawa bencana seperti pintu bendungan yang akan menghantarkan air bah kepada mereka, dan ini bisa menghanyutkan atau menenggelamkan mereka dalam arus dunia yang ganas seperti sekarang ini.”

Pada akhirnya, harimau-harimau yang menghuni TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat) melakukan penyerangan terhadap orang-orang Martias. Harimau-harimau tersebut menyerang bukan tanpa alasan, mereka menyerang karena habitat mereka terusik.

Ada tradisi yang menyatakan, bahwa harimau Sumatara hanya akan menyerang orang yang berada di pihak yang salah. Harimau pada dasarnya bersifat “pemalu” dan “sopan”, sifat yang seringkali tertutup akibat reputasinya yang mnyeramkan.

Karena sifat alaminya tersebut, harimau lebih sering menarik diri sebelum terjadi kontak dengan manusia. Legenda setempat mengatakan, bahwa jika seekor harimau bertemu dengan seseorang, maka ia harus membayar dendanya dengan tidak makan sepanjang 40 hari dan 40 malam.

Permasalahan harimau memang sering menjadi kontroversi di derah Kerinci, Jambi. Para anti konservasi yang menganggap harimau sebagai pengganggu manusia, sering melakukan perburuan terhadap harimau yang justru perlu diselamatkan dari kepunahan. Pada dasarnya dapat dikatakan, bahwa perburuan itulah yang menjadi penyebab harimau mengganggu manusia.

HUKUM DAN KEKUASAAN



HUKUM DAN KEKUASAAN

•          Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
•          Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
•          Sanksi Hukum
•          Hakekat kekuasaan
•          Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
•           Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
•           Kekuasaan sering bersumber dari wewenang  formal ( formal authority).
•          Kewenangan formal memberikan seseorang untuk  berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
•          Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.


Hubungan Kekuasaan dan hukum
•          Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
•          Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
•          Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
•          Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
•          Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
•          Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
•          Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).

Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
•          Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
•          Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
•          Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
•          Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
•          Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
•          Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan

Sanksi Hukum
•          Pengertian Dan hakekat
•          Macam Sanksi Hukum

Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
•          Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
•          Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
.
Macam Sanksi Hukum
•          Sanksi pidana
•          Sanksi perdata
•          Sanksi administrasi


Sanksi pidana
•          dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
•          adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
•          Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
•          Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
•          Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
•          Jenis sanksi administratif
•          Jenis sanksi administratif
•          Bestuursdwang    (paksaan pemerintah)
•          Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
•          Pengenaan denda administratif
•          Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)

HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL

HUKUM & KAIDAH SOSIAL
Dalam hidup bermasyarakat, perlu suatu aturan yang dapat mengatur kehidupannya.
Aturan yang ada di masyarakat, dapat berupa norma / kaidah social atau dalam bentuk aturan hukum.
Kaidah social yang ada di masyarakat, dibedakan ke dalam norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Berlakunya kaidah / norma sosial di dalam masyarakat terjadi apabila telah menjadi suatu kewajiban yang harus ditaati. Dalam hal ini disebut telah menjadi moral positif

Macam norma
Norma sosial, terdiri dari :

  1. Norma Agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
Norma Hukum
•          Norma /kaidah agama
•          merupakan ajaran-ajaran agama yang dijalankan oleh pemeluknya
•          Berlakunya norma agama di masyarakat tergantuk pada keyakinan orang yang menjalankannya.
•          Kuat lemahnya pelaksanaan norma agama di suatu masyarakat dapat dipengaruhi pula oleh pengaruh pemegang kewenangan
•          Misalnya di hukum Islam ada ajaran habblumminallah dan hablumminannas
•          Dilaksanakannya ajaran itu tergantung keimanan pemeluknya. Mengikatnya bila ada keyakinan.
Norma kesusilaan
norma budi ,juga norma etik atau  adat kebiasaan
•           Norma ini lahir secara fitrah pada manusia sebagai makhluk yang bermoral.
•          Rasa kemanusiaan yang mendasari adanya norma ini.
•          Contohnya, kita tidak akan membiarkan apabila ada tetangga yang jatuh dari loteng.
•          Kebiasaan adalah pola tindak yang berulang mengenai peritiwa yang sama berkenaan dengan hal yang bersamaan pula.
•          Baru mengikat bila orang tersebut merasa bahwa kebiasaan itu patut untuk ditaati / dipatuhi.
•          Norma kesopanan
•          disebut juga norma fatsoen .
•          Norma kesopanan ini sering tidak mengikat karena criteria kesopanan antar daerah adalah berbeda.
•          Hal ini tergantung pada lingkungannya.
•          Daya mengikatnya berdasarkan ukuran suatu masyarakat itu.
•          Mengikat tidaknya norma itu dalam masyarakat terletak pada keyakinan apakah norma itu dapat ditegakkan apabila ada yang melanggarnya..
•          Kemampuan untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk atau etika ini merupakan sumber dari kesadaran berkaidah (normbewustein).
•          Kemampuan membedakan hal baik atau buruk ini disebut moral.
•           Moral pribadi atau perorangan bersifat otonom, sedangkan moral positif terjadi apabila criteria itu sudah menjadi keyakinan umum
Norma hukum
•          adalah norma yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang berwenang.
•          Sifatnya memaksa dan melindungi.
•          Sifat memaksa tampak pada sanksi yang diterapkan apabila terjadi pelanggaran dan berlaku untuk umum.
•          Sanksi norma hukum bersifat tegas, diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hubungan antara norma hukum Dan norma sosial
•          Norma social tidak diatur oleh undang-undang.
•          Pengaturan norma hukum harus terperinci berdasarkan asas legalitas.
•          Norma hukum mengikat karena ada sanksi yang tegas dari penguasa.
•          Norma social mengikat karena dipatuhi oleh anggota masyarakat. Berlakunya apabila masyarakat menerima kaidah social itu sebagai sesuatu yang harus ditaati.
•          Hubungan antara norma social dan norma hukum adalah saling mengisi, saling memperkuat.


FUNGSI HUKUM DAN TUJUAN HUKUM


FUNGSI & TUJUAN HUKUM
•          Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
•          Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang sempurna mencakup semua aspek.
•           Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang kajian tertentu.
•          Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi tentang gunung
Hakekat fungsi dan tujuan hukum
•          Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.

Fungsi Dan tujuan hukum haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
•          tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
•          tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
•          tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat.
•          fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.

Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
•          Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.

Tujuan hukum
•          pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
•          Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
•          Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum
•          adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan  yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Sumber hukum ada dua macam :
•          Sumber hukum materiil
•          sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil
•          adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :

  1. Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
  2. Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
  3. Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
  4. Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi ;
  5. Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upoaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
  6. Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.

Sumber hukum dalam arti formil
artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).

Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
•          Undang- Undang Dasar 1945
•          Undang-Undang / Perpu
•          Peraturan Pemeritah
•          Peraturan Presiden
•          Peraturan Daerah

Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966   tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI

•          Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?

Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
•          Peraturan perundang-undangan
•          Hukum kebiasaan
•          Jurisprudensi.
•          Peraturan perundang-undangan
•          macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
•          Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum
•          Hukum kebiasaan
Artinya :
•          perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
•          diterima oleh masyarakat dengan baik,
•          jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
•          Jurisprudensi.

Arti jurisprudensi adalah :
•          rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
•          yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama.

Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
•          yang bersifat tetap  dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
•          yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.