PERSYARATAN

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
  5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
 

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor lama.
 

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
  1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
  2. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
  4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
  5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti permohonan paspor baru.
 

Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan
  1. Paspor Biasa;
  2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
  3. Kartu keluarga.
 
Diperbaharui: 10-04-2013


Terakhir diubah tanggal 10-04-2013 jam 05:47