PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARA
I
UMUM
1.
Dasar Pemikiran
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea
IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan
pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan
negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan
menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan
keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan,
antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara
sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih digunakan
ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan kolonial
Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW
Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara
1954 Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968,
yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867,
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sementara
itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan
Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933
No. 320. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan
berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan
keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, meskipun
berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara materiil
sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi
dilaksanakan.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah
satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan
sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum
yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan
negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu,
penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan kelanjutan dan
hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi
kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Hal-hal Baru
dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara yang
Diatur dalam Undang-undang ini
Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara
yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup
keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan
Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan
APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah
dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah
dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan
pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di
lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar
akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional.
3.
Pengertian dan
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi
obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan
Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa
uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan
Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang
dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan
negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan
yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh
kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan
dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub
bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
4.
Asas-asas Umum
Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan
negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar
1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum
yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas
spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan
kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:
-
akuntabilitas
berorientasi pada hasil;
-
profesionalitas;
-
proporsionalitas;
-
keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara;
-
pemeriksaan
keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab
VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di dalam
Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan Undang-undang ini selain
menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Kekuasaan atas
Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi
kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk
membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu
Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer
(CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga
pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang
tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar
terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya
mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan
profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan,
administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/
Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk mencapai
kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh bank
sentral.
6.
Penyusunan dan
Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang
ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan
peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran,
pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran,
penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka
pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi.
Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam
rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan
dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran
DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai
penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja
negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran
anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus
mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses
penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi
kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan
kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan
sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan
memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus
kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas
kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis
kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran
agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan
dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan
proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar
akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan
kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja
rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja
rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan
penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah
menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan
anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen
perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang
dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem
perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang
dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term
Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat
akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu,
dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran
tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran
dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di
DPR/DPRD.
7.
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah,
Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan
Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan
negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan
lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah,
pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara
pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan
badan pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral
berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya
kewajiban
pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar
negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara,
perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal
kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah
mendapat persetujuan DPR/DPRD.
8.
Pelaksanaan
APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya
dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi
kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan
Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam
undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor
daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan
pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga.
Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk
provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan
perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD,
pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi
semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang
bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan
evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan
APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan
APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan
negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif
antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
9.
Pertanggungjawaban
Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun
dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggung-jawaban
pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya
terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan
atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan
pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus
disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna barang
bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari segi
manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian
negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan
dalam Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit
organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi
tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah
tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang
siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau
menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab
secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kewajiban untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan
negara dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar