HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Minggu, 19 Mei 2013

FUNGSI HUKUM DAN TUJUAN HUKUM


FUNGSI & TUJUAN HUKUM
•          Berbicara mengenai tujuan dan fungsi hukum sebenarnya hanya dapat diketahui dari sudut pandang tertentu.
•          Sangat sulit mendifinikan fungsi dan tujuan hukum yang sempurna mencakup semua aspek.
•           Banyak ahli hukum yang telah memberikan definisi atau batasan tentang fungsi dan tujuan hukum, tetapi hanyalah dari sudut pandang kajian tertentu.
•          Seperti Van Apeldorn mengatakan membuat definisi hukum adalah sulit karena hukum adalah abstrak, lebih mudah untuk memberikan definisi tentang gunung
Hakekat fungsi dan tujuan hukum
•          Hukum adalah perangkat kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.

Fungsi Dan tujuan hukum haruslah mempunyai makna pragmatis
Fungsi hukum
•          tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia di dalam masyarakat,
•          tercapainya ketertiban di dalam masyarakat dan
•          tercapainya kepastian hukum didalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di masyarakat.
•          fungsi hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan ( kepastian) dan ketertiban.

Tujuan hukum pada hakekatnya adalah mencapai keadilan.
•          Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan . Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.

Tujuan hukum
•          pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan.
•          Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
•          Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya
SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber hukum
•          adalah apa saja yang menimbulkan aturan- aturan  yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. (aturan itu kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata).
Sumber hukum ada dua macam :
•          Sumber hukum materiil
•          sumber hukum formil
Sumber hukum dalam arti materiil
Sumber hukum materiil
•          adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum (Perasaan / keyakinan individu dan pendapat umum yang membentuk dan menentukan isi hukum).
Macam sumber hukum materiil tergantung dari tinjauan atau sudut pandang para ahlinya, misalnya :

  1. Tinjauan ahli ekonomi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan ekonomi dalam masyarakat dan kemungkinan perkembangan ekonomi;
  2. Tinjauan ahli sosiologi, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat / kebutuhan untuk mempertahankan hidup
  3. Tinjauan ahli agama, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kitab suci agama masing-masing;
  4. Tinjauan ahli sejarah , yang menyebabkan timbulnya hukum adalah sejarah yang pernah terjadi ;
  5. Tinjauan ahli filsafat, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah upoaya untuk mencari keadilan , misalnya melalui falsafah bangsa;
  6. Tinjauan ahli hukum, yang menyebabkan timbulnya hukum adalah aturan yang mengatur.

Sumber hukum dalam arti formil
artinya sumber hukum yang dikenal dari bentuknya. ( Tempat di mana dapat ditemukan dan dikenal hukum).

Salah satu dari sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan ,
Herarkinya ditentukan berdasarkan ketentuan pasal 7 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
•          Undang- Undang Dasar 1945
•          Undang-Undang / Perpu
•          Peraturan Pemeritah
•          Peraturan Presiden
•          Peraturan Daerah

Undang- undang No 10 Tahun 2004 ini adalah sebagai [pelaksanaan dari TAP MPR-RI NO. 1/MPR-RI/ 2003 , yang mencabut TAP MPR-RI No III/MPR-RI/2000 sebagai pengganti dari TAP MPRS NO. XX / MPRS/ 1966   tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan tata urutan peraturan perundangan RI

•          Terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU No. 10 Tahun 2004 ini, terdapat permasalahan yang tersisa yaitu, dimanakah kedudukan Tap MPR yang semula ada di dalam ketentuan sebelumnya. Apakah UU dapat dicabut oleh UU yang kedudukannya adalah lebih tinggi apabila berdasrkan ketantuan sebelumnya ?

Sumber hukum dalam arti formil terdiri dari :
•          Peraturan perundang-undangan
•          Hukum kebiasaan
•          Jurisprudensi.
•          Peraturan perundang-undangan
•          macamnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004.
•          Didalam prinsip hukum peraturan perundang-undangan, terdapat fictie hukum yaitu apabila peraturan itu sudah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Penjelasannya sudah dimuat dalam Tambahan lembaran negara, maka semua orang dianggap sudah mengetahuinya dan isi peraturan itu sudah mengikat umum
•          Hukum kebiasaan
Artinya :
•          perbuatan manusia yang dilaksanakan berulang- ulang
•          diterima oleh masyarakat dengan baik,
•          jika berlawanan dirasa sebagai pelanggran perasaan hukum
•          Jurisprudensi.

Arti jurisprudensi adalah :
•          rentetan putusan hakim mengenai hal-hal tertentu
•          yang dianggap baik untuk diikuti oleh hakim –hakim yang lain jika hakim menghadapi perkara yang sama.

Dalam hal ini hakim adalah sebagai sumber hukum dalam arti putusannya bebas, dapat dijadikan dasar bagi pemutusan hukum.
Sifatnya ada 2 macam :
•          yang bersifat tetap  dalam arti keputusan hukum itu dituruti atau dijadikan dasar dalam perkara yang sama.
•          yang bersifat tidak tetap apabila hanya dijadikan pedoman untuk perkara yang sama.

2 komentar: