HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Sabtu, 18 Mei 2013

KLASIFIKASI DALAM HUKUM PIDANA

Pada bagian terdahulu, kami telah membahas mengenai pengertian hukum pidana. Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai pengelompokkan hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana dapat dikelompokkan berdasarkan :
1. Hukum Pidana Obyektif
a. Hukum Pidana Materiil, yakni hukum yang mengatur hubungan dan kepentingan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang.
b. Hukum Pidana Formiil, yakni hukum yang mengatur tata cara pelaksanaannya seperti mekanisme dalam pemidanaan.

2. Hukum Pidana Subyektif, adalah hak yang dimiliki penguasa untuk memberi pidana terhadap pelaku tindak pidana dapat diatur dalam undang-undang.

3. Ruang Lingkup
a. Hukum Pidana Umum, yakni hukum pidana yang berlaku umum, berlaku untuk semua warga negara. Contoh : KUHPidana
b. Hukum Pidana Khusus, yakni hukum pidana yang berlaku khusus atau berlaku hanya untuk golongan tertentu. Contoh : hukum pidana untuk militer

4. Tempat berlakunya
a. Hukum Pidana Umum, adalah hukum pidana yang berlaku secara nasional.
b. Hukum Pidana Khusus, adalah hukum pidana yang berlaku di daerah / lokal.

5. Sumbernya
a. Hukum Pidana Umum, yakni hukum pidana yang semua ketentuan bersumber pada hukum pidana yang telah dibukukan / dikodifikasi.
b. Hukum Pidana Khusus, yakni hukum pidana yang bersumber pada undang-undang di luar dari yang telah dikodifikasikan. Jenis ini masih dibedakan lagi menjadi dua yaitu
- hukum yang hanya mengatur tentang pidana. Contoh : UU tentang KUHPidana
- hukum yang tidak mengatur tentang pidana, tetapi di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan pidana. Contoh : UU tentang Hukum Perlindungan Anak, di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar