HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Selasa, 21 Mei 2013

HUKUM PENITENSIER

Hukum Penitensier

Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum.
Sumber hukum penitensier( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas :
  • Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan)
  • Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim
Kriminalisasi adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

De kriminalisasi adalah suatu perbuatan yang secara konkrit diancam pidana dalam hukum positif dikaernakan pengaruh perubahan perkembangan masyarakat berubah menjadi perbuatan yang tidak dapat dipidana. Contoh pasal 534 KUHP, dalam pasal ini disebutkan barang siapa yang memperagakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan di muka umum diancam dengan hukuman penjara, dikarenakan khususnya di Indonesia dalam kerangka pelaksanaan program KB dimana alat kontrasepsi itu dianjurkan untuk digunakan oleh BKKBN, dengan kondisi demikian maka pasal 534 KUHP itu sampai saat ini tidak memilik daya paksa.
Masalah pokok didalam Hukum Penitensier
1.  Pemidanaan ( fungsi Hakim Besar )
2.  Proses pemidanaan (tugas atau fungsi LP)
3.  Terpidana ( siapa yang diproses )
Alasan perubahan KUHP
  • Pertimbangan politis
Bahwa RI sudah merdeka 60 tahun dan sudah sepantasnya dan sewajarnya memilik KUHP Nasional hasil karya bangsa sendiri karena KUHP yang ada sekarang ini adalah hasil karya pemerintahan kolonial Belanda dan dibuat diBelanda, bila bangsa Indonesia memiliki KUHP Nasional dapat menumbuhkan kebanggaan nasional yang dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang sejajar dengan bangsa lain di dunia.
  • Pertimbangan sosiologis
Karena KUHP yang kita miliki sekarang dibuat oleh pemerintahan Belanda sudah barang tentu hanya menjamin kepentingan-kepentingan sosial masyarakat Belanda khususnya masyarakat Belanda yang ada di Indonesia, maka dari itu bila KUHP Nasional lahir, sudah barang tentu dirujuk dan mengacu pada nilai-nilai social dan kepentingan masyarakat Indonesia yang sangat prularistik (beragam).
  • Pertimbangan praktis
KUHP yang ada sekarang di Republik Indonesia adalah merupakan hasil terjemahan tidak resmi, keberadaanya itu hanyalah merupakan hasil terjemahan dari para ahli hukum kita yang kebetulan menguasai bahasa Belanda, dengan demikian dengan adanya hasil terjemahan beberapa para ahli menurut Prof. Muladi tidak mustahil adanya hasil terjemahan yang tidak konsisten satu sama lainnya sehingga dapat menimbulkan kerancuan bagi para penegak hukum.
Tujuan pemidanaan
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang baik dan berguna dalam masyarakayt.
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dengan memulihkan keseimbangan dan medatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada diri terpidana.
Kewajiban Hakim sebelum menjatuhkan pidana
a.  Kesalahan sipelaku
b.  Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana
c.  Cara melakukan tindak pidana
d.  Sikap batin sipelaku
e.  Riwayat hidup dan keadaan sosial sipelaku
f.   Sikap sipelaku sesudah melakukan tindak pidana
g.  Pengaruh pidana terhadap masa depan sipelaku
h.  Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan
i.   Pengaruh tindak pidana terhadap korban & keluarga
j.  Tindak pidana yang dilakukan terencana atau tidak
        Hak Narapidana
  • Hak mendapat pemeliharaan kesehatan
  • Hak mendapat kunjungan keluarga, saudara, atau kerabat
  • Hak mendapat kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  • Hak remisi
  • Hak asimilasi
  • Hak mendapat cuti
  • Hak pembebasan bersyarat
  • Hak cuti sebelum bebas
Kewajiban Narapidana
Mantaati semua peraturan tata tertib yang diterapkan dilingkungan LP tersebut,meliputi :
  • Kewajiban bekerja
  • Kewajiban berperilaku baik
Proses pelaksanaan pembinaan terhukum atau narapidana di Indonesia dihadapkan pada kendala yang pokok yaitu :
  • SDM pembinaan belum memiliki profesionalisme
  • Dari segi struktur bangujnan LP seratus persen masih menggunakan struktur kepenjaraan, padahal pedoman-pedoman kepenjaraan sudah dihapus sejak program pemasyarakatan dicanangkan pada tahun 1970.
Objek hukum penitensier adalah putusan Hakim yang berkaitan dengan perkara pidana, putusan Hakim dalm kasus pidana, dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia,ada 3 (tiga) jenis yaitu
- Putusan bebas
Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan atau didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak terbukti dipersidangan.

- Dilepaskan semua dari tuntutan hukum
Putusan ini dijatuhkan oleh Hakim apabila Hakim berkesimpulan bahwa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum itu terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupak perbuatan yang dapat dipidana.

- Contohnya kasus utang piutang yang oleh jaksa penuntut umum di dakwakan sebagai perbuatan pidana.

- Penghukuman
Putusan ini dijatuhkan apabila apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum seluruhnya atau sebagian terbukti.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa hukum penitensier ini hanyalah berkaitan dengan putusan hakim yang berisi “pemidanaan”  atau  “penghukuman” saja.
Sering kali putusan hakim yang mengadili tindak pidana ringan putusannya itu adalah pidana bersyarat atau disebut juga pidana percobaan.

Pidana bersyarat adalah suatu pidana dimana si terpidana tidak usah menjalani pidana tersebut melainkan tetap berada ditengah-tengah masyarakat terkecuali bilamana si terpidana dalam waktu masa percobaan tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana apapun maka hukuman penjara harus segera dilaksanakan.

Ex : Terpidana dijatuhi hukuman pidana bersyarat 1 Tahun, “artinya” bahwa si terpidana tersebut tidak perlu menjalani pidananya didalam Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) melainkan tetap berada didalam masyarakatnya , tetapi dalam kurun waktu 1 tahun itu si terpidana tidak boleh melakukan pelanggaran tindak pidana apapun dan apabila sebelum masa 1 tahun itu habis si terpidana melakukan pelanggaran tindak pidana lagi maka putusan I yang berisi hukuman 1 tahun penjara harus segera dilaksanakan.

Fungsi dari penegakan hukum adalah menempatkan hukum pada posisi yang tepat sebagai bagian usaha manusia untuk menjadikan dunia ini lebih nyaman untuk di tinggal.
( The function of law enforcement is to put in law prover prespective as a part man effort to make this world better place in which to life )
Hak perogatif  Presiden berkaitan dengan masalah pemidanaan

1. Pemberian Grasi
Masalah grasi telah diatur tersendiri oleh undang-undang
pengajuan grasi hanya dapat diajukan oleh terhukum atau ahli warisnya, putusan grasi yang dikeluarkan oleh presiden dapat berupa :
a.  Penolakan atau ditolak grasinya
b.  Diterima grasinya dalam bentuk :
  • Pemidanaannya dirubah, contoh : Dari pidana mati dirubah menjadi pidana seumur hidup
  • Lama pemidanaannya, contoh : Dari pidana 20 tahun penjara dirubah menjadi pidana 10 tahun penjara
2. Pemberian Amnesti
Amnesti adalah putusan presiden yang berisi pembebasan  terhadap semua terhukum khususnya terhadap terhukum yang berkaitan dengan kejahatan politik dan maker. Masalah amnesti ini diatur berdasrkan kepres yang bersifat situasional.Contoh : Presiden mengeluarkan Kepres No 22 Tahun 2005 tentang membebaskan semua terhukum GAM.

3. Pemberian abolisi
Abolisi adalah putusan presiden yang berisi pembebasan penuntutan hukum terhadap kejahatan politik dan maker. Masalah abolisi ini diatur berdasarkan kepres yang bersifat situasionalContoh : Semua anggota GAM yang menyerah setelah 15 september 2005 dibebaskan dari penuntutan hukum.

Perjanjian ekstradisi adalah suatu perjanjian antara 2 negara yang berisi pengembalian  seorang tersangka atau terdakwa yang melarikan diri kenegara yang bersangkutan maka negara yang kedatangan  pelarian tersebut wajib menangkap dan mengembalikan ke Negara asal sebaagaimana dalam perjanjian.

Masalah pemidnaan anak diatur oleh UU No.3 Tahun 1997
Tentang anak ini bila melihat pasal 44 KUHP disebutkan apa yang disebut anak itu adalah manusia yang belum berumur 16 tahun, dan pasal ini dapat disimpulkan bahwa anak yang baru lahir pun mengandung arti dapat di pidana sekalipun hal yang demikian mustahil.
Di dalam UU No.3 tahun 1997 telah digunakan model batasan usia tentang usia yang disebut seorang anak yaitu 10 tahun sampai 18 tahun. Lahirnya UU No. 3 tahun 1997 langsung mencbut pasal 44 tentang batasan usia.
Tentang hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap anak apabila seorang anak melakukan tindakan pidana tidak diancam pidana mati, maka :
  • Hakim harus menjatuhkan pidananya dikurung  1/3 apabila tindakan pidan tersebut dilakukan oleh orang dewasa.
  • Hakim dapat memutuskan apabila anak yang melakukan tindak pidana dikembalikan kepada orang tuanya.
  • Dipidana sebagai anak negara untuk di didik di Lembaga Pemasyarakatan anak.
Proses pemidanaan bagi seorang anak yang melakukan tindak pidan berdasarkan UU No.3 Tahun 1997 antara lain dikatakan sejak tingkat penyidikan sampai proses sidang di pengadilan harus bersifat tertutup untuk umum dan aparat penegak hukumnya tidak menggunakan pakaian uniform (seragam dinas).
Pelaksanaan pemidanaannya berdasarkan UU peradilan anak bahwa di LP anak, anak pidana ini harus mendapatkan pendidikan lanjutannya. Di dalam UU peradilan anak telah ditentukan bahwa anak hanya boleh dipidana maximal 10 tahun, dengan kata lain terhadap seorang anak tidak boleh dijatuhi hukuman seumur hidup dan pidana mati.
Masalah pidana mati diatur dalam UU No. 2 Tahun 1964.
Ketentuan-ketentuan pokok tentang pidana mati itu disebutkan
  1. pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah segala upaya hukum termasuk grasi telah ditolak oleh Presiden, dan kasasi ditolakn oleh MA
  2. Apabila grasi telah ditolak oleh Presiden, penolakan itu ahrus disampaikan kepada pengadilan dimana keputusan pidana mati dijatuhkan.
  3. Oleh pengadilan penolakan upaya hukum pidana mati disampaikan kepada  Kejaksaan Tinggi sesuai dengan wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan.
  4. 3 X 24 jam setelah Kejaksaan Tinggi menerima perihal penolakan dari pengadilan, Kejaksaan Tinggi memberitahukan kepada terpidana bahwa upaya hukum telah ditolak.
  5. Kejaksaan Tinggi memohon kepada Kapolda untuk menyiapkan regu tembak eksekusi (12 orang) yang dipimpin oleh seorang perwira polisi.
  6. Si terpidana mati berhak tuntunan rohaniawan sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
  7. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan apabila si terpidan dalam keadaan sakit atau hamil.
  8. Permohonan terakhir siterpidana mati harus dicatat oleh petugas LP
  9. Pidana mati tidak boleh dilaksanakan dimuka umum dalam arti harus jauh dari keramaian dan tempatnya sesuai dengan wilayah hukum dimanapidana mati dijatuhkan
  10. Yang menghadiri eksekusi pidana mati :Jaksa atau Hakim yang menjatuhkan pidan mati,Dokter yang ditunjuk oleh pihak kejaksaan, rohaniawan
  11. Jenazah terpidana mati harus dikembalikan kepada pihak keluarganya dan jika pihak keluarga tidak mau menenrima jenazah tersebut segala urusn jenazah ditanggung negara
Tentang pidana penjara
  • Pidana penjara lamanya berdasarkan KUHP minimal 1 (satu) hari dan maximal 15 tahun atau diperberat menjadi 20 tauhn.
  • Pidana penjara pelaksaannya belum tentu sesuai sepenuhnya dengan putusan Hakim, karena setiap narapidana memiliki hak-hak remisi dan hak-hak asimilasi atau apabila narapidana mengajukan grasi dan diterima grasinya oleh presiden bias berubah baik jenis pidananya maupun lama pidananya.
  • Pidana penjara ini dalam masa reformasi sekarang masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan dalam system pemasyarakatan, sebagaimana yang diatur dalam UU No.12 Tahun 1995.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar