HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Selasa, 21 Mei 2013

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA

Alur Perkembangan
  • Mulai berkembang abad 19
  • Berawal dari minat perseorangan, kemudian didukung oleh kelembagaan seperti Institut Perbandingan Hukum di College de France tahun 1832 dan di University of Paris tahun 1846
Beberapa istilah perbandingan hukum pidana yang dikenal antaralain :
1.Comparative Law;
2.Comparative Jurisprudence;
3.Foreign Law;
4.DroitCompare;
5.Rechtgelijking
6.Rechverleichung


Pengertian
Black’s Law Dictionary: Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum denga nmelakukan perbandingan berbagai macam sistem Hukum)
(the study of principles of legal science by the comparison of various systems of law)

Metode Perbandingan Hukum
Rudolf D. Schlessinger:

  • Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu;
  • Comparative Law bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukanlah suatu cabang hukum(is not a body of rules and principles);
  • Comparative Law adalah teknik atau suatu cara menggarap unsur hukuma sing yang aktual dalam suatu masalah hukum (is the technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem)
PerbandinganHukumModern
  1. Menurut Konrad Zweigert dan Kurt Siehr, perbandingan hukum modern menggunakan metodekritis, realistis, dan tidak dogmatis.
  2. Menurut Prof. Soedarto, perbandingan hukum menganut metodefungsional, dengan titik tekan berorientasi pada problema, dan memperhatikan hubungan antara suatu peraturan dan masyarakat tempat bekerjanya peraturan itu”
Famili Hukum (legal families)
Rene David mendasarkan klasifikasi famili hukum pada :

  • struktur konseptual hukum;
  • teori sumber-sumber hukum;
  • tempat hukum itu sendiri dalam tatana nsosial.
Selanjutnya, bahwa 2 hukum tidak dapat dimasukkan dalam keluarga hukum yang sama sekalipun keduanya menggunakan konsepsi dan teknik hukum yang sama, jika:
  • didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis, politisdan prinsip-prinsip ekonomiyang berbeda;
  • berusahamencapaiduatipemasyarakatyang berbedasecarakeseluruhan.
Marc Ancel dan parasarjana komparatif lainnya setuju dalam membedakan sekurang-kurangnya lima jenis hukum nasional yang dikelompokkan dalam satu keluarga didasarkan pada :
  • Asal-usulnya;
  • Sejarah perkembangannya;
  • Metode penerapannya.
Lima besar keluarga hukum:
  1. Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin;
  2. Sistem Anglo-American (common law system);
  3. Sistem Timur Tengah(middle east system), seperti : Irak, Yordania, Saudi Arabia, Siria, Libanon, Maroko, Sudan, dsb.
  4. Sistem Timur Jauh(Far East System), misal : Cina, Jepang;
  5. Sistem negara-negara sosialis (Socialist system).
Manfaat Perbandingan Hukum
Ada2 manfaat mempelajari sistem hukum asing, yakni:

1. Umum
  • memberikan kepuasan bagi orang yang berhasrat ingin tahu secara ilmiah;
  • Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaan sendiri;
  • Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri.
2. Khusus
Sehubungan dengan dianutnya asas nasional aktif dalam KUHP kita, yaitu Pasal 5 ayat (1) ke-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar