HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Minggu, 19 Mei 2013

HUKUM DAN KEKUASAAN



HUKUM DAN KEKUASAAN

•          Hakekat kekuasaan dan hubungannya dengan hukum
•          Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
•          Sanksi Hukum
•          Hakekat kekuasaan
•          Pada umumnya masyarakat menyamakan pengertian kekuasaan (power) dengan kekuatan ( force).
•           Orang yang mempunyai kekuatan fisik seringkali dikuasai oleh orang yang mempunyai kekuasaan.
•           Kekuasaan sering bersumber dari wewenang  formal ( formal authority).
•          Kewenangan formal memberikan seseorang untuk  berkuasa melakukan sesuatu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
•          Tanpa kekuasaan, maka penegakan hukum sulit terlaksana.


Hubungan Kekuasaan dan hukum
•          Hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaliknya kekuasaan itu ditentukan batas-batasnya oleh hukum.
•          Dikatakan oleh Blaise Pascal “justice whitout might is helpless might without justice is tyrannical” artinya hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
•          Kekuasaan memberikan kewenangan pada seseorang. pada dasarnya adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya atas pihak lain.
Sumber Kekuasaan
•          Kekuasaan dapat bersumber dari adanya kekuatan fisik, kekuasaan ekonomi atau tingkat pemahaman dan pengamalan agama yang tinggi dalam diri seseorang.
•          Kelebihan moral pada seseorang merupakan kekuatan yang berasal dari dukungan dari orang- orang yang dalam penguasaannya.
•          Pemegang kekuasaan tidak boleh orang yang bermoral rendah ( Harus ada persiapan moral untuk dapat menjadi penguasa.)
•          Penguasa yang baik adalah yang memiliki semangat mengabdi kepada kepentingan umum (sense of public service).

Hubungan hukum dan kekuasaan dalam negara hukum
•          Kekuasaan haruslah dibatasi oleh hukum.
•          Harus jelas batas-batas kewenangan yang diberikan. ( menghindari penafsiran ganda terhadap rumusan kewenangannya).
•          Rumusan atau batasan yang tidak jelas mengenai kewenangan akan mengakibatkan adanya kecenderungan penyalah gunaan kewenangan.
•          Batasan kewenangan dari pemegang kekuasaan harus dituangkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
•          Selanjutnya rakyat melalui wakil-wakilnya dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja dari pemegang kekuasaan.
•          Apabila ada pejabat yang melalukan penyalah gunaan kewenangan, maka pasti disitu telah terjadi suatu pelanggaran norma dan mayarakatlah yang pasti akan dirugikan

Sanksi Hukum
•          Pengertian Dan hakekat
•          Macam Sanksi Hukum

Pengertian Dan hakekat Sanksi Hukum
•          Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum.
•          Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
.
Macam Sanksi Hukum
•          Sanksi pidana
•          Sanksi perdata
•          Sanksi administrasi


Sanksi pidana
•          dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh karena itu dalam penerapan hukum pidana harus mendasarkan pada hukum acara pidana yang jelas. Hal ini untuk memberikan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.
Sanksi perdata
•          adalah sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan.
•          Sanksi perdata diberikan dalam bentuk ganti rugi dan denda.
Sanksi administrasi
•          Dapat berbentuk penolakan pemberian izin,setelah dikeluarkannya izin sementara, mencabut izin yang telah diberikan.
•          Penerapan sanksi administrasi biasanya berkaitan dengan suatu kegiatan usaha yang dianggap telah terjadi suatu pelanggaran administrasi
•          Jenis sanksi administratif
•          Jenis sanksi administratif
•          Bestuursdwang    (paksaan pemerintah)
•          Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan (izin, pembayaran, subsidi)
•          Pengenaan denda administratif
•          Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar