HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Jumat, 26 April 2013

GIRIK YANG TELAH MENJADI WARKAH


                                                   
                                                   BADAN PERTANAHAN NASIONAL



Pertanyaan Contoh:
AYAH kami mempunyai sebidang tanah seluas sekitar 5.000 m2 di wilayah Jakarta Selatan dengan bukti surat berupa surat girik. Setahun yang lalu ayah kami menjual sebagian tanah tersebut, seluas 3.000 m2. Untuk keperluan persertipikatan tanah yang dijual, maka girik tersebut pinjamkan kepada si pembeli tanah dan sampai saat ini girik tersebut belum dikembalikan.
Tiga bulan yang lalu ayah kami meninggal dunia menyusul ibu kami yang telah lama meninggal.  Sebagai ahli waris, saya anak tertua dari 4 bersaudara, wajib mengurus tanah keluarga kami.
Namun sewaktu saya tanyakan kepada si pembeli tanah tersebut tentang girik itu, ia mengatakan telah diserahkan ke kantor pertanahan. Saya kemudian menanyakan ke kantor pertanahan dan dikatakan oleh petugas, bahwa girik tersebut telah menjadi warkah dan tidak dapat dikeluarkan.
Kami juga mencoba menanyakan ke kantor kelurahan setempat bagaimana prosedur pengurusan hak atas tanah tersebut, malah dijawab jika ingin mensertipikatkan tanah tersebut luasnya tinggal 1.000 m2, karena ada rencana pembukaan jalan.
Saya bertambah bingung, adik-adik saya menginginkan dibagi saja tanah tersebut namun bagaimana caranya, mohon bantuan Pak Erwin Kallo memberikan petunjuk praktis menyelesaikan masalah kami ini. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Mansyur Safri, Jakarta Selatan (DKI Jakarta)

Jawaban:
MENYIMAK persoalaan Bapak, maka dapat kami uraian beberapa permasalahan dan cara menyelesaikannya sebagai berikut:
  1. Tentang bukti hak atas tanah, di mana girik yang dapat menjadi dasar permohonan hak (sertifikasi) telah dijadikan warkah dari sertipikat yang telah diterbitkan atas tanah yang terjual. Benar bahwa segala dokumen yang berkaitan dengan suatu permohonan hak atas tanah (girik, akta jual-beli/pelepasan hak dan lain-lain) tidak dapat ditarik kembali atau dikeluarkan dari warkah. Namun hal itu dapat diatasi dengan mengajukan permohonan ke kantor pertanahan (BPN) yang bersangkutan, agar dapat mengeluarkan surat keterangan, bahwa dalam girik tersebut masih terdapat sisa tanah yang tidak termasuk di dalam sertipikat sebelumnya, dengan menyertakan bukti (foto copy surat pelepasan hak dan dirik tersebut) yang dapat dimintakan kepada pembeli sebelumnya atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat akta pelepasan tersebut. Kemudian dengan dasar Surat Keterangan tersebut dapat diajukan permohonan hak atas tanah yang masih tersisa tersebut.
  2. Tentang kepemilikan tanah, dengan meninggalnya ayah Anda, maka secara otomatis tanah tersebut menjadi tanah warisan (budel). Untuk itu diperlukan terlebih dahulu adalah Fatwa Waris yang dapat diajukan pada Pengadilan Agama, jika keluarga anda beragama Islam atau penetapan waris pada Pengadilan Negeri setempat untuk menentukan siapa-siapa ahli waris yang sah dan bagian-bagiannya. Setelah itu para ahli waris dapat menunjuk dengan surat kuasa kepada salah seorang ahli waris untuk mengurus baik persetipikatan transaksi jual beli, jika ingin dijual.
  3. Tentang luas tanah berkurang, yang pertama-tama harus dilakukan yaitu memastikan letak batas-batas tanah tersebut. Benar  bahwa jika terdapat rencana jalan, maka luas tanah di dalam persertipikatan tersebut akan berkurang. Namun  demikian tanah yang menjadi jalan tersebut tetap akan memperoleh ganti rugi dari instansi yang berwenang. Sebaiknya hal ini Anda pastikan dengan memohon penerbitan advis planning dari Dinas Tata Kota setempat. Jika benar maka rencana jalan tersebut akan tergambar di dalam advis planning tersebut.
  4. Tentang pembagian tanah waris, itu dapat saja dilakukan dengan terlebih dahulu disertipikatkan secara keseluruhan (Sertipikat Induk) lalu diajukan pemecahan sertipikat sesuai bagian warisnya masing-masing. Namun sebelumnya harus ada kesepakatan para ahli waris mengenai letak bidang-bidang tanah yang dibagi tersebut. Tetapi saya usulkan, agar lebih praktis dan adil, sebaiknya tanah tersebut disertipikatkan secara keseluruhan terlebih dahulu lalu dijual. Kemudian  hasil penjualan itu dibagi secara proporsional sesuai hak waris masing-masing. Dengan cara ini dapat mencegah perselisihan masalah letak bidang tanah yang akan dibagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar