HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Selasa, 21 Mei 2013

FILSAFAT HUKUM


Filsafat Hukum

Dosen : Prof. Dr. H. R. Otje Salman, S.H
Pengertian Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Yurisprudence

Teori hukum
adalah disiplin hukum yang secara kritikal dalam perspektif interdisipliner menganalisis berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.

Pokok kajian teori hukum :
  • Analisis hukum yaitu upaya pemahaman tentang struktur sistem hukum, sifat dan kaidah hukum, pengertian dan fungsi asas-asas hukum, unsure-unsur khas dari konsep yuridik (subyek hukum, kewajiba hukum, hak, hubungan hukum, badan hukum, tanggunggugat, dsb)
  • Ajaran metode yaitu metode dari ilmu hukum (dogmatik hukum), metode penerapan hukum (pembentukan hukum dan penemuan hukum), teori perundang-undangan, teori argumentasi yuridik (teori penalaran hukum).
  • Ajaran ilmu (epistemologi) dari hukum dengan mempersoalkan karakter keilmuan ilmu hukum
  • Kritik ideology yaitu kritik terhadap kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum positif, menganalisis kaidah hukum untuk menampilkan kepentingan dan ideologi yang melatarbelakangi aturan hukum positif (undang-undang)
Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya khusus hukum
Pokok kajian filsafat hukum :
  • Ontologi hukum yaitu ilmu tentang segala sesuatu (Merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
  • Aksiologi hukum  yaitu ilmu tentang nilai (Merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dsb)
  • Ideologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang mengangkut cita manusia (Merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).
  • Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
  • Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
  • Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
  • Ajaran hukum umum
Yurisprudence adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam
Pokok kajian yurisprudence :
-     Logika hukum
-     Ontologi hukum (penelitian tentang hakekat dari hukum)
-     Epistemologi hukum (ajaran pengetahuan)
-     Axiologi (penentuan isi dan nilai)

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Hakekat Hukum
Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
  • Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
  • Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
  • Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
  • Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).

2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
  • Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Hukum tidak tertulis
-   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
-   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
-   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
-   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
-   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)

3. Tujuan hukum (teori optatiif)
  • Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
-   Distributive, yang didasarkan pada prestasi
-   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
-   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
-   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
-   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
  • Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
-   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
-   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
-   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
-   Hukum itu bersifat dogmatic.
  • Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan
1. Pembukaan UUD 1945
  • Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
  • Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
  • Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
  • Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
2. Undang-undang yaitu terdapat dalam Konsideran (pertimbangan) atau isinya(pasal-pasalnya)

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum
1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
  • Plato
  • Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
  • Thomas Aquinas
  • Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.

Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.

2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).

3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny

4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich

5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound

6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.

7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)

8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke

9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
  • Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
  • Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

Tinjauan Yuridis Mengenai Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Balakang Masalah
Perang terhadap korupsi merupakan fokus yang sangat signifikan dalam suatu negara berdasarkan hukum, bahkan merupakan tolak ukur keberhasilan suatu pemerintahan. Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum dalam suatu negara adalah perang terhadap korupsi, karena korupsi merupakan penyakit kanker yang imun, meluas, permanen dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perekonomian serta penataan ruang wilayah .

Di Indonesia Korupsi dikenal dengan istilah KKN singkatan dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Korupsi sudah menjadi wabah penyakit yang menular di setiap aparat negara dari tingkat yang paling rendah hingga tingkatan yang paling tinggi. Berdasakan laporan tahunan dari lembaga internasional ternama, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang bermarkas di Hongkong, Indonesia adalah negara yang terkorup nomor tiga di dunia dalam hasil surveinya tahun 2001 bersama dengan Uganda. Indonesia juga terkorup nomor 4 pada tahun 2002 bersama dengan Kenya. Sedangkan Pada tahun 2005 PERC mengemukakan bahwa Indonesia masih menjadi negara terkorup di dunia[1]).

Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru dan menjadi endemik yang sangat lama semenjak pemerintahan Suharto dari tahun 1965 hingga tahun 1997. Penyebab utamanya karena gaji pegawai negeri dibawah standar hidup sehari-hari dan sistem pengawasan yang lemah. Secara sistematik telah diciptakan suatu kondisi, baik disadari atau tidak dimana gaji satu bulan hanya cukup untuk satu atau dua minggu. Disamping lemahnya sistem pengawasan yang ada memberi kesempatan untuk melakukan korupsi. Sehingga hal ini mendorong para pegawai negeri untuk mencari tambahan dengan memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi walau dengan cara melawan hukum.

Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia tidak berjalan efektif untuk memerangi korupsi. Sehingga pelaku korupsi terbebas dari jeratan hukum. Menurut Bank Dunia bahwa korupsi di Indonesia terjadi dimana-mana di berbagai level golongan pegawai negeri sipil, tentara, polisi dan politisi bahkan sudah melanda beberapa kelembagaan seperti Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seharusnya bertugas untuk memberantas korupsi[2]).

Kejadian tersebut di atas menyebabkan protes dan penolakan dari masyarakat luas terhadap pemerintahan Suharto maupun para penggantinya. Adanya korupsi dimana-mana dan timbulnya perasaan jengkel karena keadilan yang dinantikan masyarakat tak kunjung tiba, ditambah lagi keadaan ekonomi rakyat kian parah. Indonesia Corruption Watch mengemukakan bahwa hal tersebut di atas menghasilkan krisis ekonomi di Indonesia yang berujung dengan kejatuhan rezim Suharto.

Reformasi nasional tahun 1998 yang berhasil menjatuhkan pemerintahan Suharto pada bulan Mei 1998 tidak serta merta mengeliminasi korupsi. Walaupun Presiden berikutnya setelah era Suharto berjanji untuk memerangi korupsi tetapi hanya sedikit sekali kemajuan yang dicapai untuk memerangi korupsi. Bahkan para presiden pengganti Suharto telah tercemari skandal korupsi seperti pengumpulan dana politik secara melawan hukum. Banyak para pejabat negara telah terlibat dalam skandal korupsi termasuk para pejabat tinggi negara, petinggi Golkar, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)[3]).

Dalam kampanye pemilihan Presiden pada tahun 2004 yang lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusung dan berjanji untuk memerangi korupsi sebagai tujuan utamanya. Jawaban untuk memerangi korupsi merupakan harapan seluruh bangsa Indonesia minus koruptor. Hal inilah yang menarik pemilih untuk memilihnya dan berhasil mengalahkan Megawati.

Pembentukan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dimaksudkan untuk memerangi korupsi sekaligus untuk menjawab tantangan ketidak berdayaan sistem peradilan pidana di Indonesia. KPK secara resmi dibentuk dengan adanya UU. Nomor 30 tahun 2002 dan setelah terpilihnya pimpinan dan Ketua KPK pada tanggal 16 Desember 2003.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut diatas, maka penulis mengidentifikasi permasalahan hukum yang akan dikaji berkaitan dengan penulisan tugas dalam mata kuliah Delik-delik Khusus ini yaitu bagaimanakah peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia ?

BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin “coruptio” atau “corrutus”, selanjutnya disebutkan bahwa coruptio itu berasal dari kata corrumpere suatu kata latin yang lebih tua. Menurut bahasa eropa seperti Inggris, istilah korupsi adalah : corruption, corrup. Perancis : corruption. Dan dalam bahasa Belanda : corruptie. Dalam bahasa Indonesia arti dari kata korupsi itu ialah kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Arti dari korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia itu telah disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam kamus umum bahsa Indonesia bahwa korupsi adalah :[4])

“Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya, lalu dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan edisi kedua 1995 mengartikan korupsi sebagai penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi secara epistemologis kata korupsi berarti kemerosotan dari keadaan yang semula baik, sehat, benar menjadi penyelewengan, busuk, kemerosotan itu terletak pada fakta bahwa orang menggunakan kekuasaan, kewibawaan, dan wewenang jabatan menyimpang dari tujuan yang semula dimaksud”.

B. Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih luas seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, dihukum karena tindak pidana korupsi, yaitu :[5])
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada atau yang karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan Pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
  5. Barang siapa tanpa alasan yang wajar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya seperti yang tersebut dalam Pasal 418, 419 dan Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih luas lagi yaitu dengan dicantumkan korporasi sebagai subjek hukum. Pengertian korporasi sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

BAB III
PENDAPAT HUKUM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tujuan dibentuknnya KPK tidak lain adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dibentuk karena institusi (Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Partai Politik dan Parlemen) yang seharusnya mencegah korupsi tidak berjalan bahkan larut dan terbuai dalam korupsi. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan secara professional, intensif, dan berkesinambungan. Karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Begitu parahnya maka korupsi di Indonesia sudah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime). Cara penanganan korupsi harus dengan cara yang luar biasa. Untuk itulah dibentuk KPK yang mempunya wewenang luar biasa, sehingga kalangan hukum menyebutnya sebagai suatu lembaga super (super body).

Awal pembentukan KPK dengan semangat yang tinggi untuk memberantas korupsi, namun beberapa bulan terbentuk nampaknya KPK dibiarkan untuk mati suri. Hal tersebut terjadi karena kesalahan pemerintah dan DPR pada waktu itu yang tidak serius memfasillitasi KPK untuk membangun infra struktur yang kuat. Hal ini terbukti dengan KPK tidak punya penyidik sendiri, tidak punya pegawai, tidak punya gedung yang representatif dan tidak punya peralatan serta infra struktur untuk bergerak cepat.
Dalam tahun pertama menjalankan peranannya sebagai ujung tombak memerangi korupsi, KPK menghadapi beberapa kendala yang klasik antara lain keterlambatan pencairan dana dari pemerintah. Hal ini mengundang kritik miring dari berbagai pihak seperti Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahwa KPK hanya mencari-cari alasan apabila ditagih tentang kinerja pimpinan KPK. Dia juga menambahkan bahwa sulitnya memberantas korupsi karena pemerintah khususnya pejabat-pejabat yang berwenang dalam memberantas korupsi sama sekali tidak memiliki kemauan politik (political will). Selanjutnya Satya Arinanto, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia mengatakan tidak ada upaya KPK dalam menjalankan peranannya memberantas korupsi bukan karena faktor keterlambatan dana, karena KPK juga dapat dana dari luar negeri maupun bantuan asistensi dari partnership. Faktor lain yang menghambat adalah kosongnya posisi Sekretaris Jendera KPK hampir delapan bulan setelah dibentuk, sehingga mengganggu jalannya roda administrasi. Sebenarnya hal ini bisa ditanggulangi dengan mengangkat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal.

Karena hampir setengah setahun tidak menunjukkan kinerjanya maka KPK menuai keritik tajam dari pakar hukum Prof Dr. Achmad Ali, yang juga anggota Komisi Nasional HAM dan praktisi hukum Bambang Widjayanto mengatakan bahwa KPK lebih menempatkan diri seperti akademisi, dan menjadi institusi wacana yang terlalu mengada-ada. Prof Dr. Andi Hamzah menekankan bahwa dalam enam bulan pertama KPK baru mau mencari apa yang harus dikerjakan.

Sebenarnya untuk melakukan peranannya KPK diberikan kewenangan yang luar biasa seperti yang diatur dalam Pasal 6 butir b, c, d dan e UU. No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  bahwa lembaga ini dapat bertindak mulai dari:
  1. Mensupervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi;
  2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan tindakan pencegahan korupsi;
  4. Memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam menangani kasus KPK diberi kewenangan memperpendek jalur birokrasi dan proses dalam penuntutan. Jadi KPK mengambil sekaligus dua peranan yaitu tugas Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini tidak berdaya dalam memerangi korupsi. Disamping itu dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. Selanjutnya KPK mengambil alih kasus korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan apabila :
  1. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditinjaklanjuti;
  2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tidak ada kemajuan/berlarut-larut/ tetunda tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan;
  3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya;
  4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
  5. Adanya hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif; atau
  6. Keadaan lain yang menurut pertimbangnan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK juga diberi kerwenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
  1. Melibatkan aparat pengak hukum, penyelengara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat pengak hukum dan penyelengara negara;
  2. Mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat; dan/atau
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Untuk memerangi tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luara biasa (extra ordinary crime), maka KPK diberi tambahan kewenangan yang tidak dimiliki instititusi lain yaitu:
  1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
  2. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian keluar negeri;
  3. Meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
  4. Memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;
  5. Meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait;
  6. Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;
  7. Meminta bantuan interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti diluar negeri;
  8. Meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Melihat kewenangan KPK, maka tidak heran kalau kalangan hukum menyebutnya sebagai lembaga super (superbody). Disamping itu, peranan KPK melebihi dari Kepolisian dan Kejaksaan dimana Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SPPP) dalam perkara tindak pidana korupsi, sebaliknya berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK tidak berwenang mengeluarkan SPP untuk menghindari adanya main mata antara tersangka dan aparat KPK. Dengan kewenangan yang super tersebut KPK mampu mengeliminasi korupsi secara konseptual dan sistematis. Masyarakat tidak mau tahu akan keluh kesah KPK bekait dengan kurangya personil maupun kesendirian KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantas Korupsi mulai memainkan perannya dengan membawa mantan Abdullah Puteh, mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam menjadi tersangka korupsi pengadaan helikopter. Tahun 2005 merupakan kejutan dari pelaksanaan peran KPK dalam memerangi korupsi yaitu berhasil menangkap Mulyana Wira Kusuma, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoba menyuap salah seorang auditor BPK. Kasus ini sekaligus mengungkap praktik korupsi di tubuh KPU yang menyeret Nazarudin Syamsudin, Ketua, Rusadi Kantaprawira anggota KPU dan Pejabat Sekreris Jenderal KPU serta stafnya.

Dalam waktu tidak beberapa lama KPK menangkap pengacara Abdulah Puteh dan panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dilanjutkan dengan tindakan KPK menangkap pengacara Probosutejo dan lima pegawai MA yang terlibat transaksi penerimaan uang suap sebanyak 6 miliar. Hal ini menyebabkan KPK menggeledah dan memeriksa tiga hakim agung, termasuk ketuanya Bagir Manan. Kemudian Suratno, direktur Administrasi dan Keuangan RRI dibawa kepengadilan begitu juga dengan rekanan RRI, Fahrani Husaini.

Lagi-lagi masyarakat dikejutkan dengan perlakuan diskriminasi KPK sewaktu memeriksa Bagir Manan karena tidak memanggil Bagir Manan di kantor KPK tapi malah datang kekantor dan diruangan Bagir Manan di MA. Hingga kini kasusnya tidak jelas dan terkesan menguap ditelan awan. Ketua KPK mengakui dalam kata sambutannya memperingati dua tahun berdirinya lembaga tersebut bahwa perang terhadap korupsi yang dilakukannya bagaikan “kesunyian dan kesendirian” karena tidak ada kemauan yang serius ditingkat kekuasaan, kecuali kepura-puraan belaka. Bahkan beberapa kasus di atas tanpa rasa malu tak jarang koruptor dilindungi dengan kekuasaan dan cara-cara invisible hand. Dia menegaskan bahwa ditengah upaya semu perang terhadap korupsi yang dilakukan KPK, semua jadi penonton baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tetap diam terpaku mesti satu persatu fakta dipertontonkan. Tidak ada satupun instansi yang mencoba memperbaiki sistemnya.

KPK tidak akan bisa melaksanakan perannya secara optimal bilamana tidak didukung oleh keinginan dan tindakan nyata pemerintah dalam penegakan hukum, terutama perang terhadap korupsi. Hal ini terlihat bahwa perombakan kabinet yang baru-baru ini dilakukan oleh presiden sama sekali tidak menyentuh sekali bidang penegakan hukum. Bukankah untuk sudah disindir oleh Prof Dr. Azyumardi Azra bahwa ikan membusuk dari kepala, jadi untuk memerangi korupsi mulailah dari pimpinan tertinggi di lembaga atau departemen tersebut. Selama itu tidak dilakukan maka perang terhadap korupsi tak ubahnya dengan berperang melawan angin dan hanya retorika semata-mata.

BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Atas pendapat hukum diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Untuk memerangi korupsi diperlukan komitmen kuat dan kerja sama serta koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Tugas memberantas korupsi hanya dapat dilakukan apabila semua komponen bangsa bersatu dan saling mendukung dalam segala upaya pemberantasan korulsi.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas sudah memberikan kewenangan kepada KPK yang sangat kuat dan besar untuk melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik dan menjadikan KPK sebagai tongggak utama dalam pemberantasan korupsi.
B. Rekomendasi
Sebagai saran penulis sampaikan dalam penulisan ini yaitu agar pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan komitmen yang kuat dan peningkatan kerja sama serta koordinasi dengan instansi pemerintah dan penegak hukum lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Alumni AHM-PTHM, 1982.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Bandung, 1993.
R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1996.

Soedjono Dirjosisworo, Fungsi Perundang-undangan Pidana Dalam Penanggulangan Korupsi Di Indonesia, Cv Sinar Baru, Bandung, 1984.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

[1]) Kompas, 19 Maret, 2005.
[2]) Kompas, 21 Oktober 2003.
[3]) Tempo, 23-29 April, 2002.
[4]) Djoko Prakoso dan Ali Suryati, Upetisme Ditinjau Dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cetakan I tahun 1971, Bina Aksara, Jakarta, 1986, hlm. 8.
[5]) R. Soesilo, KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, hlm. 434.

HUKUM PIDANA DALAM YURISPRUDENSI

HUKUM PIDANA DALAM YURISPRUDENSI

( R. Ahmad. S. Soema Di Pradja )


YURISPRUDENSI, ARTI DAN PERANANNYA BAGI HUKUM PIDANA
Tidak dapat disangkal bahwa tugas darpada seorang hakim adalah berbeda, berlainan dari pada tugas dan kewenangan dari pembentuk undang-undang. Dapat dikatakan bahwa baik hakim maupun pembentuk undang-undang menentukan atau menetapkan hokum yang dapat diartikan dalam arti yang berbeda pula. Pembentuk undang-undang membentuk hokum secara in abstracto yaitu merumuskan peraturan hukum secara umu yang berlaku bagi semua orang yang tunduk pada ketentuan undang-undang. Lain halnya kedudukan hakim, ia sebaliknya yaitu menetapkan hukum secara in concreto dimana hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus.

Terkait hal ini, dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman telah menggariskan tentang tugas hakim sebagai berikut :
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih, bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

Menurut pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 digariskan lebih lanjut tentang kewajiban hakim, sebagai berikut :
Hakim sebagi penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Lebih lanjut dapat dikatakan disini, bahwa bagi hakim pidana berlaku pula asas “nullum delictum, nulla poena sine praevia lege ponali”, sebagaimana dapat ditarik dari isi ketentuan pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menandung arti bahwa perbuatan apa dan yang bagaimanakah yang dilarang diperbuat orang serta yang diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut, diletkan sepenuhnya dalam kekuasaan pada (badan) pementuk undang-undang pidana.

Akan tetapi dilain pihak, untuk menilai sereta selanjutnya menentukan apakah sesuatu kata dalam perumusan ketntuan undang-undang pidana adalah jelas ataupun tidak hal itu harus ditetapkan oleh hakim (pidana) sesuai tugas serta kewenangannya menetapkan hukum pidana secara in concreto seperti apa yang telah digariskan dalam pasal 14 (1) tersebut diatas. Oleh karena itu, kiranya tidak ada seorangpun yang menolak hak hakim pidana untuk menafsirkan undang-undang pidana didalam rangka menjalankan tugas serta kewenangannya menerapkan hukum pidana secara in concreto itu.

Didalam putusannya itu. hakim pidana, menurut pendapat R. Sardjono sebagaimana dikemukakan dalam Raker Hakim dan Panitera dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 1972, antara lain :
  1. Merupakan suatu pertanggungan jawab dari hakim mengenai alasa-alasan yang menjadi dasar putusannya itu terhadap masyarakat dan negara dalam kedudukannya sebagai alat perlengkapan negara, yang dibuatnya dengan jalan menyusun pertimbangan putusan tersebut.
  2. Pertimbangan-pertimbangan itu harus merupakan keseluruhan yang lengkap, tersusun secara sistematis dan satu sama lainnya mempunyai hubungan yang logis tidak ada pertentangan (tegenstrijdigheid) satu sama lain (innerlijke tegenstrijdigheid), pertentangan-pertentangan mana juga tidak boleh terdapat antara pertimbangan-pertimbangan putusan dan dictum putusan.
  3. Hakim harus menilai kekuatan pembuktian tiap alat bukti dan memberi kesimpulannya mengenai soal terbukti atau tidaknya tuduhan terhadap si terdakwa.
  4. Hakim dalam mempertimbangkan perkara adalah tidak bebas, melainkan terikat pada hukum, undang-undang dan rasa keadilan, sehingga dengan demikian segala kesan bahwa hakim bertindak sewenang-wenag sekaligus dapat dilenyapkan.
  5. Hubungan antara dictum (amar) putusan dan pertimbangan adalah bahwa setiap bagian dari dictum putusan harus didukung oleh pertimbangan tertentu.
Dengan demikian telah diketahui bahwa hakim dilarang secara tegas untuk menolak mengadili suatu perkara (pidana) yang dihadapkan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Sedangkan dilain pihak haikm diwajibkan pula untuk menggali, mengikutidan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat.

SURAT DAKWAAN, ISI SERTA PERANANNYA MENURUT YURISPRUDENSI DEWASA INI
Surat dakwaan menurut hukum acara pidana, sepertipun yang termuat dalam KUHAP jo Undang-undang No. 8 Tahun 1981 mempunyai peranan yang sangat penting, karena surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum menjadi dasar pemeriksaan disidang pengadilan. Kemudian surat dakwaan itu menjadi pula dasar dari putusan hakim (Majelis Hakim). Betapa pentingnya surat dakwaan itu dapat terlihat dari bunyi pasal 197 KUHP, dalam hal putusan pemidanaan, haruslah didasarkan kepada dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. Sebagai konsekuensi logis dari sifat dan hakikat surat dakwaan digariskan dalam KUHAP seperti dikemukakan diatas, musayawarah-terakhir untuk mengambil keputusan Majelis Hakim wajib mendasarkannya kepada isi surat dakwaan (pasal 182 ayat 4 KUHAP).

Dari hal tersebut diatas jelas kiranya bahwa betapa pentingnya peranan yang dijalankan oleh surat dakwaan dalam proses pemeriksaan perkara pidan. Surat dakwaan dengan demikian merupakan dasar hukum acar pidana, sehingga seorang terdakwa yang diajukan ke depan persidangan atas dakwaan melakukan suatu kejahatan, akan diperiksa, diadili dan diputus atas dasar surat dakwaan yang telah disusun secara terperinci dan jelas oleh Jaksa selaku Penuntut Umum dan bukan oleh hakim seperti halnya diatur dalam HIR sebelum berlakunya Undang-undang No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Dalam pada itu, seperti halnya ditegaskan dalam Bab “memutuskan” dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah mencabut “Het Herziene Inlandsch Reglement” Stbl Tahun 1941 No. 44 jo Undang-undang No. 1 Tahun 1951 L.N 1951 Nomor 9 “sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana”, sehingga atas dasar itu dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengubah atau merubah surat dakwaan, seperti ditentukan dalam pasal 14 dari Undang-undang Darurat diaksud tersebut tadi. Dalam kaitan ini MA dalam putusannya No. 589K/ Pid/1984 tanggal 17 Oktober 1984 menggariskan “Pengadilan Tinggi tidak berhak merubah dakwaan”.

Karena pentingnya surat dakwaan ini didalam pemeriksaan perkara sehingga walaupun terdakwa memang benar telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Jaksa, akan tetapi apabila ternyata perbuatan-perbuatan yang didakwaan dalam surat dakwaan Jaksa adalah tidak sesuai atau tidak selaras dengan teks aslinya dari rumusan delik yang didakwakan telah dilanggar oleh terdakwa maka dakwaan itu harus dinyatakan “tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan”.

Dalam rangka pembahasan tentang surat dakwaan ini, perlu dikatahui bahwa menurut pengetahuan dan juga yurisprudensi, surat dakwaan itu dapat disusun dan dirumuskan dala beberapa bentuk, yakni :

1. Dakwaan Tunggal.
Hal ini disusun dalam bentuk paling sederhana dalam hal seseorang atau lebih terdakwa disangka telah melakukan satu perbuatan atau satu tindak pidana saja. Misalnya melakukan tindak pidana “pencurian” jo pelanggaran, pasal 362 KUHAP.

2. Dakwaan Alternatief.
Memang benar dalam dakwaan itu sendiri tercantum beberapa perbuatan tetapi yang harus dapat dibuktikan adalah hanya satu perbuatan saja, dipilih diantara yang didakwakan itu satu (perbuatan). Sehubungan dengan hal tersebut, dakwaan ini  disebut pula “dakwaan pilihan”.

Dakwaan dengan cara ini dibuat dalam hal, Penuntut Umum ragu-ragu menerapkan pasal manakah dari perbuatan yang dilakukan terdakwa itu paling tepat sehingga dapat dibuktikan dalam persidangan nanti.
Dalam dakwaan alternatief ini masing-masing dakwaan akan saling mengecualikan satu sama lain. Hakim akan memilih salah satu perbuatan yang didakwakan terbukti menurut keyakinannya tanpa memeriksa dan memutus dakwaan lainnya.

3. Dakwaan Subsidair.
Seperti halnya apa yang dikemukakan diatas, dalam hal dapat diadakan pilihan diantara beberapa perbuatan yang ddakwakan disebut pula pendakwaan secara alternatief atau subsidair. Didalam praktek menurut Van Bemmelen kedua istilah ini seringkali dipergunakan secara campur aduk, akan tetapi pada hakekatnya diantara kedua bentuk itu terlihat ada perbedaannya yaitu pendakwaan secara alternatief dianggap sebagai pernyataan yang lebih luas dan mencakup pula pendakwaan secara subsidair dalam arti sempit.

Dalam hal pendakwaan secara alternatief hakim harus melakukan pilihan, untuk selanjtnya ia mempunyai kebebasan untuk menyatakan perbuatan sebagaimana dirumuskan kedua dinyatakan sebagai terbukti tanpa terlebih dahulu adanya kewajiban untuk menyatakan perbuatan yang pertama-tama didakwakan.

Lain halnya dalam hal pendakwaan subsidair dalam arti yang sesungguhnya, disini adanya maksud atau tujuan dari perumusan dakwaan bahwa hakim pertama-tama harus memeriksa perbuatan yang erdahulu dicantumkan dalam surat dakwaan, dakwaan primair itulah yang harus diperiksa dan dalam hal dakwaan primair ini tidak dapat dibuktikan barulah diperiksa dakwaan dibawahnya ataupun yang disebut “pendakwaan subsidair”.

4. Dakwaan Kumulatief.
Tidak ada satu ketentuanpun dalam KUHAP yang melarang diadakan pendakwaan lebih dari satu perbuatan, sehubungan dengan hal itu ada kemungkinan beberapa perbuatan tidak ada sangkut pautnya satu sama lain telah dilakukan seseorang pada saat-saat yang berlainan pula. Umpamanya saja, seseorang telah melakukan pencurian pada bulan Juli dan berbuat penipuan pada bulan Agustus dalam tahun yang sama, dalam hal yang demikian ini telah terjadi “meerdaadsesamenloop” atau “perbarengan perbuatan”. Beberapa perbuatan diminta supaya diadili secara sekaligus. Pada terdakawa dalam pendakwaan didakwakan beberapa (cumulatief) perbuatan.

Pembuatan surat dakwaan diatas harus memenuhi dua syarat yang pokok yaitu :
a)      Syarat Formal
Surat dakwaan mutlak harus berisi syarat-syarat formal ini, meskipun demikian, jika tidak dipenuhi syarat-syarat formal ini, tidak diancam pembatalan.

Syarat-syarat formal dibuat dalam surat dakwaan adalah guna dapat meneliti “identitas”, apakah benar terdakwa inilah yang harus dihadapkan ke sidang pengadilan ataukah orang lain. Yang terpenting adalah bahwa surat dakwaan itu harus disampaikan kepada :
-  Tersangka atau kuasanya (penasehat hukumnya).
-  Penyidik.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani, berisikan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama serta pekerjaan tersangka.

b)      Syarat Materiil.
Menurut ketentuan perundang-undangan, tidak dipenuhinya syarat materiil ini dalam dakwaan, membawa akibat batalnya dakwaan.
Adapun syarat materiil ini adalah berupa “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.

Pentingnya penyebutan waktu dan tempat dlam surat dakwaan adalah untuk menentukan pengadilan yang manakah yang berwenang mengadili dan juga untuk membuktikan ketika terdapat alibi (berada ditempat lain) dari terdakwa saat dalam proses persidangan.