Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum
adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan
bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Menurut kami hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna
mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata
lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam
hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu
peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga
negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu
masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku
dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Masih banyak lagi pendapat para ahli hukum mengenai pengertian atau definisi hukum bila dijabarkan. Tetapi kami yakin bahwa anda sudah mengetahui apakah sebenarnya pengertian hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar