Telah kami deskripsikan bahwa agar terciptanya tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat,
maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap orang.
Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi
hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.
Hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Hukum itu
juga dapat memaksa tiap-tiap orang untuk mematuhi tata tertib atau
peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang yang
melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang
tidak menaatinya.
Tetapi mungkin banyak yang bertanya-tanya,
mengapa masih banyak orang yang melanggar hukum tetapi tidak dikenakan
sanksi. Kami akan sedikit memberikan penjelasan mengenai hukum yang
berlaku di Indonesia saat ini.
Hukum di Indonesia
ini terbentuk atau ada dengan mengadopsi sebagian besar hukum Belanda.
Hukum Belanda sendiri mengadopsi dari hukum di negara Perancis. Hukum
Perancis menjiplak Hukum yang berlaku di zaman Romawi terdahulu. Mungkin
Anda bertanya-tanya mengapa demikian. Hal ini tidak bisa dilepaskan
dari faktor penjajahan oleh negara lain, yakni berlakulah azas
konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang menyatakan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Tetapi
bukankah kita telah lepas dari penjajahan Belanda, mengapa kita masih
mengadopsi hukum Belanda. Hal inilah yang sebenarnya menjadi tugas para
ahli hukum di Indonesia. Pendapat kami sementara ini adalah hukum di
Indonesia yang mengadopsi hukum Belanda adalah sebagian besar dari hukum
yang ada di Indonesia. Misalnya KUHPidana, KUHPerdata dan lain-lain.
Dapat dikatakan tidaklah mudah untuk mengubah suatu sistem yang berlaku
begitu lama dengan waktu yang singkat. Akan tetapi kami yakin suatu saat
nanti hukum yang berlaku di Indonesia seperti hukum pidana, perdata,
dagang benar-benar dibuat oleh orang Indonesia sendiri.
Kembali ke pertanyaan, mengapa masih banyak para pelanggar hukum yang tidak dikenai sanksi. Kami berpendapat hal ini disebabkan oleh masih banyaknya oknum-oknum korup
di balik para pelanggar hukum atau para pelaku kejahatan tersebut.
Mereka sebenarnya merupakan ahli di bidang hukum yang memanfaatkan
kelemahan-kelemahan hukum. Semoga saja di masa mendatang lebih banyak ahli hukum yang peduli akan hukum di Indonesia. Amien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar