SISTEM KETATANEGARAAN PASCA REFORMASI
Oleh : Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
A. SUMBER HUKUM TERTINGGI
1. Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen
Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi sebagai warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi
yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan
kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam
praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.
3. Sekilas Sejarah Konstitusi Indonesia
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS 1949
c. UUDS NKRI 1950
d. UUD 1945 Dekrit 5 Juli 1959, Orde Lama
(Demokrasi Terpimpin) = Rule of Man
e. Orde Baru (Demokrasi Pancasila) = Rule of
Man
4. Perubahan UUD 1945
a. Perubahan substanial dan penyempurnaan 300%
b. Dari Supremasi Institusi ke Supremasi
Konstitusi, Rule of the Law & Constitution
c. Dari Sistem Pembagian Kekuasaan ke Checks
and Balances
d. Penguatan Sistem Presidentil
e. Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Kebhinekaan
f. Penguatan Peradilan dan Pelembagaan
Peradilan Konstitusi
B. PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
1. Pembuatan Kebijakan (Policy Making)
2. Pelaksanaan Kebijakan (Policy Executing)
3. Peradilan atas Pembuatan Kebijakan
(Judicial Review)
a. Peradilan atas Konstitutionalitas UU di
MK
b. Peradilan atas Legalitas Peraturan di
bawah UU di MA.
4. Peradilan atas Pelaksanaan Kebijakan
(Peradilan):
a. Peradilan Umum:
- Peradilan Pidana
- Peradilan Perdata
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Peradilan Militer
C. BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN
1. Pengaturan (regelingen, regulations)
a. UUD
1945
b. UU/PERPU/TAP-MPR/S
·
UU
disusun dan ditetapkan oleh DPR dg persetujuan bersama Presiden (dapat menjadi
objek judicial review oleh MK atau legislative review oleh DPR)
·
Perpu
disusun dan ditetapkan oleh Presiden
dengan meminta persetujuan DPR belakang, yaitu pada masa persidangan
berikutnya (hanya dapat menjadi objek legislative review, dan tidak dapat
dijadikan objek judicial review).
·
TAP-MPR/S
tersisa dan masih berlaku setara dengan UU sehingga dapat diubah dengan UU
melalui legislative review, sedangkan melalui judicial review masih dapat
diperdebatkan).
c. Peraturan Pelaksana UU yang bersifat
structural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau
sub-delegasi (legislative delegation of
rule-making power), seperti:
·
PP
·
Perpres
·
Perda
Provinsi
·
Perda
Kabupaten/Kota
d. Peraturan Pelaksana UU yang bersifat
fungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau
sub-delegasi (legislative delegation of
rule-making power), seperti:
·
PERMA
·
PMK
·
Peraturan
KPU
·
PBI
·
Peraturan
KPU
·
Perdasus
dan Qanun
·
Peraturan
Menteri tertentu
·
Peraturan
Direktur Jenderal tertentu.
2. Penetapan (beschikkings, administrative
decisions)
a. Keputusan
Presiden
b. Keputusan
Menteri
c. Keputusan
Direktur Jenderal
d. Keputusan
Kepala LPND
e. Dan
lain sebagainya.
3. Putusan Pengadilan (vonnis)
a. Putusan
Pra-Peradilan
b. Putusan
Pengadilan Tingkat Satu
c. Putusan
Pengadilan Tingkat Dua
d. Putusan
Pengadilan Tingkat Tiga
e. Putusan
Peninjauan Kembali (PK).
4. Aturan Kebijakan (Beleidsregels, Policy
Rules)
a. Instruksi
Presiden (Inpres)
b. Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak)
c. Petunjuk
Teknis (Juknis)
d. Buku
Pedoman
e. Manual
f. Kerangka
Acuan
g. Dan
lain sebagainya.
5. Rule of Ethics:
a. Code
of Ethics dan Code of Conduct
b. Institusi
Penegak Kode Etik & Perilaku, seperti:
- Komisi Yudisial, Komisi
Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan,
- Dewan Kehormatan Komisi
Pemilihan Umum,
- Badan Kehormatan DPR, dan
Badan Kehormatan DPD,
- Majelis Kehormatan Mahkamah
Agung,
- Majelis Kehormatan Peradi,
dsb.
D. KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
1. Bagan Organisasi Utama (lihat buku Risalah
MPR-MK)
2. Cabang Kekuasaan Eksekutif
a. Presiden dan Wakil Presiden (satu kesatuan
institusi, single executive)
b. Wakil Presiden (i) membantu, (ii) mendampingi,
(iii) mewakili untuk sementara, (iv) mewakili secara tetap, dan (v) kegiatan
mandiri.
c. Menteri Kabinet
·
prinsip
pembagian pekerjaan secara habis
·
Puncak
kepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah Presiden dan Wapres.
d. Semua lembaga independen dan cabang-cabang
kekuasaan yang bersifat campuran serta lembaga-lembaga pemerintahan
non-departemen harus dikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi sebagai tameng
dan payung politik dalam berhubungan dengan Presiden, DPR/DPD, dan lembaga
peradilan.
3. Cabang Kekuasaan Legislatif (Legislature)
a. Dari supremasi institusi (MPR) ke supremasi
konstitusi.
b. Pergeseran kekuasaan legislative dari
Presiden ke DPR
c. Problem perpu sebagai kewenangan legislasi
oleh Presiden
d. Konsep legislasi dalam arti luas:
trikameralisme, satu institusi dengan tiga forum (kamar):
·
MPR
(lembaga membuat undang-undang dasar)
·
DPR
(lembaga penyalur aspirasi rakyat dalam rangka penyusunan kebijakan dan program
serta pengawasan pelaksanaannya)
·
DPD
(mitra DPR dalam rangka penyaluran aspirasi konstituen dan pengawasan terhadap
jalannya pemerintahan)
e. Problem penggabungan pimpinan dan
secretariat bersama
f. DPRD sebagai lembaga legislative atau
bukan.
·
Pimpinan
dan anggota DPRD pejabat Negara atau bukan
4. Cabang Kekuasaan Kehakiman (Judiciary)
a. Hakikat pengadilan sebagai cabang kekuasaan
yang tersendiri dalam rangka tegaknya rule of law sebagai pengimbang demokrasi
yang engagungkan kebebasan untuk kesejahteraan.
b. MK (the guardian of the constitution)
c. MA (the guardian of the state’s law)
d. BPK (state’s
auditor) (bercorak semi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
5. Lembaga-Lembaga Independen
a. KY
b. KPU
c. Tentara Nasional Indonesia
d. Kepolisian
e. Kejaksaan
f. Bank Sentral
g. KPK
h. Komisi-Komisi yang diatur UU (Komnasham, Komisi
Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain-lain sebagainya). Sekarang berjumlah
tidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota DPR untuk menghentikan
kreatifitas membuat lembaga2 baru.
6. Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif
a. Penyusunan kebijakan dalam bentuk
undang-undang
b. Penyusunan anggaran
c. Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan
kebijakan:
·
Dalam
bentuk peraturan-peraturan pelaksanaan (executive acts).
·
Dalam
bentuk tindakan-tindakan pelaksanaan (executive actions).
d. Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan
anggaran.
7. MK dan Hubungan antara Lembaga
a. Pengawal konstitusi
b. Pengawal demokrasi
c. ‘arbitrase’ konstitusional
d. Pelindung hak konstitusional warga Negara
e. Penafsir akhir atas UUD (Final interpreter
of the constitution)
8. Independensi Peradilan dan Penegakan Hukum
a. Kekuasaan kehakinan: independensi
structural dan fungsional
b. Pejabat dan lembaga penegak hukum:
·
Hakim
(pengadilan)
·
Penuntut
(kejaksaan dan KPK)
·
Penyidik
(Polisi dan PPNS)
·
Pembela
(Advokat)
·
Lembaga
Pemasyarakatan (LP)
E. TATA-KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
1. Indonesia sebagai Negara Pengurus (Welfare State)
2. Sepuluh Prinsip Good Governance
a. Tegaknya rule of law
b. Efisiensi dan Efektifitas
c. Terbukanya Partisipasi Masyarakat
d. Transparansi
e. Akuntabilitas
f. Responsive
g. Kesetaraan (Equality)
h. Beorientasi ke depan
i. Berjalannya fungsi pengawasan
j. Profesionalisme
k. Efisiensi dan Effektifitas.
3. Tertib administrasi keuangan sebagai
pangkal tolak
4. Penerapan Teknilogi Informasi secara
bersengaja
5. Efisiensi dan pemangkasan jadwal pelayanan
F. REKOMENDASI
1. Perlunya bagi setiap pejabat public selalu
menjadikan UUD 1945 sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab
masing-masing. Bila perlu UUD 1945 selalu ada di saku atau di tas kerja
masing-masing.
2. UUD 1945 pasca Perubahan ke-IV, masih
banyak kekurangan dan kelemahan, tetapi sebelum ketentuan dimaksud
disempurnakan, apa yang ada sekarang tulah yang berlaku dan diberlakukan dalam
praktik.
3. UU yang terkait kepentingan politik praktis
parpol diprioritaskan:
a. UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD
b. UU Pemilu, UU Pilpres dan UU Pemda yang
memuat ketentuan pemilukada supaya diintegrasikan dan dilengkapi dalam satu UU,
misalnya, menjadi UU tentang Pemilihan Pejabat Publik.
4. Sesuai dengan tuntutan zaman, semua Lembaga
Negara perlu mengadakan evaluasi untuk memperbaiki governance masing-masing
dengan pelayanan yang semakin efektif dan efisien dan dengan memanfaatkan jasa
teknologi modern.
numpang link y.......
BalasHapushttp://www.awanciptacomputer.com/