Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 66 KUH Pidana:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.
1. Pleger
Mereka
yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan
perbuatannya sendiri, baik dengan memakai alat maupun tidak memakai
alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.
2. Doen Plegen
Untuk
dapat dikategorikan sebagai doen plegen, paling sedikit harus ada dua
orang, dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen plegen
adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana, tetapi dia tidak
melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain,
dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau
menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang
demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekedar
menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbutan itu sepenuhnya
dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang
benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh
melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang
yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan
secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang
menghilangkan sifat pidana" sebagaimana diatur dalam Pasal 44, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 51 KUH Pidana.
3. Medepleger
Untuk dapat dikategorikan sebagai medepleger,
paling sedikit juga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang
menyuruh melakukan" (pleger) dan "orang yang turut melakukan"
(medepleger). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibat secara
langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, dan bukan
hanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakan persiapan
saja. Ini berarti antara "orang yang turut melakukan" dengan pelaku,
harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja.
4. Uitlokker
Secara sederhana pengertian uitlokker
adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain untuk
melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk"
ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi oleh Pasal 55 ayat (1) bagian
1 KUH Pidana yaitu dengan cara memberikan atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, memberi kesempatan, sarana dan keterangan. Berbeda dengan
"orang yang disuruh melakukan", "orang yang dibujuk tetap" dapat
dihukum, karena dia masih tetap mempunyai kesempatan untuk menghindari
perbuatan yang dibujukkan kepadanya. Tanggung jawab orang yang membujuk
(uitlokker) hanya terbatas pada tindakan dan akibat-akibat dari
perbuatan yang dibujuknya, selebih tanggung jawab yang dibujuk sendiri.
Semua
golongan yang disebut Pasal 55 KUH Pidana tergolong kepada pelaku
tindak pidana, sehingga hukuman buat mereka juga disamakan. Sebaliknya,
Pasal 56 KUH Pidana mengatur mengenai orang digolongkan sebagai "orang
yang membantu" melakukan tindak pidana (medeplichtig) atau "pembantu".
Orang dikatakan termasuk sebagai "yang membantu" tindak pidana jika ia
memberikan bantuan kepada pelaku pada saat atau sebelum tindak pidana
tersebut dilakukan. Apabilan bantuan diberikan sesudah tindakan, tidak
lagi termasuk "orang yang membantu" tetapi termasuk sebagai penadah atau
persekongkolan. Sifat bantuan bisa berbentuk apa saja, baik materil
maupun moral. Tetapi antara bantuan yang diberikan dengan hasil
bantuannya harus ada sebab akibat yang jelas dan berhubungan. Begitupula
sifat bantuan harus benar-benar dalam taraf membantu dan bukan
merupakan suatu tindakan yang berdiri sendiri. Perbuatan yang sudah
berdiri sendiri tidak lagi termasuk "turut membantu" tetapi sudh menjadi
"turut melakukan". Inisiatif atau niat harus pula datang dari pihak
yang diberi bantuan, sebab jika inisiatif atau niat itu berasal dari
orang yang memberi bantuan, sudah termasuk dalam golongan "membujuk
melakukan" (uitlokker). Artikel Penyertaan Dalam Hukum Pidana ini ditulis oleh SIAMTO, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar