Perkara Gugatan
Gugatan
harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau
kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Gugatan
disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan
didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya
perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 133 HIR).
Bagi
Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus
dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat
mengajukan gugatannya secara prodeo.
Penggugat
yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan
Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal
120 HIR).
KOMPETENSI RELATIF (pasal 118 (1)
HIR)
Pengadilan
Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
- Dimana tergugat bertempat tinggal.
- Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya).
- Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri.
- Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya.
Penggugat
atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal:
- Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada.
- Tergugat tidak dikenal.
- Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak.
- (Ketentuan HIR dalam hat ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak).
Dalam
hal ada pilihan domisili secara teI1!llis dalam akta, jika penggugat
menghendaki, ditempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari
sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili
secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak
berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang
menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatip harus diajukan pada
permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk
memperhatikan eksepsi tersebut).
KUASA/WAKIL
Untuk
bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari penggugat/tergugat ataupun pemohon,
seseorang harus memenuhi syarat-syarat :
- Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang berperkara/pemohon didalam persidangan secara lisan.
- Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11.
- Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah diizinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu.
- Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersangkutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
- Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas.
- Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, adalah:
- Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah.
- Jaksa.
- Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.
Jaksa
tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang
diangkat/ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan
Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.
PERKARA GUGUR
Apabila
pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun
telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah,
sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan
penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan
gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila
telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur.
Dalam
hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau
ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim
boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak
yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.
Jika
penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil
dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat
tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).
PUTUSAN VERSTEK
Apabila
pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat atau semua
tergugat tidak datang padahal telah dipanggil dengan patut dan juga tidak
mengirim kuasanya yang sah, sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang,
maka perkara akan diputus verstek.
Meskipun
tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang
sah, tetapi'jlka ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang tidak
berwenang mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.
TANGKISAN/EKSEPSI
Tangkisan
atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama
dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya
Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.
Apabila
diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan
dalam diktum putusan, tetap disebutkan:
- Dalam eksepsi:.............. (pertimbangan lengkap).
- Dalam pokok perkara..... (pertimbangan lengkap).
PENCABUTAN SURAT GUGATAN
Gugatan
dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara
sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara
harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).
PERUBAHAN/PENAMBAHAN GUGATAN
Pembahan
dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang
pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada
pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya. Penambahan dan/atau penambahan
gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain
dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam
hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.
PERDAMAIAN
Jika
kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka.
Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat
dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).
Jika
usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan
terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan
putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian
tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim
yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat
dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terhadap putusan
perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
Jika
usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara
persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat
gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan
menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).
Khusus
untuk gugat cerai:
- Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri.
- Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian.
- Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.
PENGGUGAT/TERGUGAT MENINGGAL DUNIA
Jika
Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka
ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.
BIAYA YANG DAPAT TIMBUL DALAM
PERSIDANGAN
Jika
selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada
hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon
dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan
diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan
putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang
dikalahkan.
Pihak
lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya Jika kedua belah pihak tidak mau
membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi
dilakukan, kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat
diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang
panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).
PENGGABUNGAN PERKARA
Beberapa
gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang
digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini
harus dibuktikan berdasarkan faktanya. Penggabungan gugatan diperkenankan
apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu
ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat
mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.
VOEGING, INTERVENSI DAN VRIJWARING
HIR/RBg
tidak mengenal voeging, interventie, dan vrijwaring, tetapi apabila benar-benar
dibutuhkan dalam praktek sedangkan belum terdapat kaidah hukum yang
mengaturnya, ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpedoman
pada Rv. (pasal 279 Rv dan seterusnya, dan pasal 70 Rv dan seterusnya), karena
pada dasarnya Hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun
hukum formil.
Putusan
Hakim bertujuan untuk memberi penyelesaian terhadap perkara yang sedang
diadilinya sedemikian rupa, sehingga apabila perkara tersebut menyangkut pihak
yang lain daripada penggugat dan tergugat, maka Hakim atas permintaan, dapat
mengabulkan permintaan pihak ketiga untuk ikut serta dalam' proses, sehingga
Hakim dapat memberi putusan bagi semua orang yang berkepentingan. Voeging
terjadi, apabila dalam sidang datang pihak ketiga yang mengajukan permohonan
untuk bergabung pada penggugat atau tergugat. Voeging dikabulkan atau ditolak
dengan putusan sela.
Interventie
(tussenkomst) terjadi:
- Apabila pihak ketiga merasa mempunyai kepentingan yang akan terganggu, jika ia tidak ikut dalam proses perkara itu.
- Misalnya dalam interventie barang milik intervenient, yang diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Untuk mendapatkan barang itu dan agar barang itu dinyatakan sebagai miliknya, maka interventie diajukan. Interventie dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.
- Sebenamya apabila pihak yang berkepentingan itu tidak mencampuri proses yang bersangkutan, ia dapat mempertahankan haknya dalam suatu proses tersendiri, akan tetapi perlindungan haknya itu akan lebih mudah ditempuh dengan cara interventie, yang hal dapat pula mencegah putusanputusan yang saling bertentangan.
Vrijwaring
adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab. Vrijwaring diajukan
dengan sesuatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat
secara lisan atau tertulis. Misalnya: Tergugat digugat oleh penggugat, karena
barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat tersembunyi. Pada hal
tergugat yang membeli barang itu dari pihak ketiga. Maka tergugat menarik pihak
ketiga ini, agar bertanggung jawab atas cacat itu. Permohonan vrijwaring
ditolak atau dikabulkan dengan putusan sela.
GUGATAN DALAM REKONPENSI (Gugat
Balik Atau Gugat Balasan)
Gugatan
rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban selambat-lambatnya
sebelum pemeriksaan mengenai pembuktian, baik jawaban secara tertulis maupun
lisan (pasal 132 b HIR/pasal 158 Rbg).
Jika
dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka
dalam pemeriksaan tingkat banding tidak diizinkan lagi untuk mengajukan gugatan
balik. Kedua gugatan (dalam konpensi dan dalam rekonpensi diperiksa
bersama-sama dan diputus dalam satu putusan.
Akan
tetapi Hakim dapat memeriksa gugatan yang satu terlebih dahulu, yaitu jika
gugatan yang satu ini dapat diselesaikan terlebih dahulu dari yang lain, yang
mungkin masih menunggu saksi yang ada diluar negeri atau saksi yang sakit,
kedua perkara itu tetap diadili oleh majelis Hakim yang sama.
Antara
gugatan dalam konpensi dan gugatan dalam rekonpensi tidak diharuskan ada
hubungan. Gugatan dalam rekonpensi dapat berdiri sendiri dan oleh tergugat
sebenarnya dapat diajukan tersendiri, menurut acara biasa kapan saja. Apabila
gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak bisa dilanjutkan
Sumber:
Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku
II), Cet. II, 1997.
bolehkah saya bertanya,, apakah bisa kasus mengenai "Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dilegalisasikan oleh notaris dalam sengketa perdata" diangkat dalam proposal makalah dengan mahasiswa yang jurusan nya hukum Perdata???
BalasHapusbos
BalasHapus