PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDIRIAN BANK
I.
KETENTUAN
UMUM
PadaPasal
5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Menurut jenisnya, Bank terdiri dari :
1.1.Bank Umum
Bank
Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”,
bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”.Bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip
syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan
dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.
Sedangkan Bank Umum yang menganut prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian
berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana
dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah.
Bank
Umum ini sendiri dapat berupa Bank Milik Negara, Swasta, maupun Koperasi, yang
dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro,
deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka
pendek. Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga
berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan
tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya. Suatu bank
dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari
selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank
kepada depositor (disebut spread).
1.2.Bank Perkreditan Rakyat.
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.Jadi disini, terlihat bahwa perbedaan antara bank
umum dengan BPR terletak dalam kegiatan pemberian jasa dalam lalu lintas
pembayaran.Bank Perkreditan Rakyat memberikan jasa berupa menerima simpanan
hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 disebutkan bahwa:
1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu
memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari
Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2. Untuk memperoleh izin usaha Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a) Susunan organisasi dan kepengurusan;
b) Permodalan;
c) Kepemilikan;
d) Keahlian di bidang Perbankan;
e) Kelayakan rencana kerja.
3. Persyaratan dan tata cara perizinan
bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh BankIndonesia."
Dari
ketentuan di atas dapat dilihat, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan
dalam pendirian bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah
Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat
beberapa perbedaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan
sebuah bank.
II. PERSYARATAN DAN PROSEDUR
PENDIRIAN BANK
2.1. Pendirian Bank Umum
Bank
Umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku
Bank Sentral.Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2
tahapan.Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan Pendirian Bank
yang bersangkutan.Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni izin yang
diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan.Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan
prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan.
Penjelasan secara rinci untuk
pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang
Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 :
2.1.1. Syarat Umum
Dalam pasal 3 disebutkan :
1) Bank hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia.
2) Bank hanya dapat didirikan
oleh:
a) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia;
atau
b) WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia
dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Selanjutnya dalam pasal 4
disebutkan:
1) Modal disetor untuk mendirikan Bank
ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun
rupiah);
2) Modal disetor bagi Bank yang
berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
3) Modal disetor yang berasal dari
warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah
persen) dari modal disetor bank.
Bila
dicermatisyarat-syarat pendirian bank umum tersebut tampak bahwa modal yang
harus disediakan relatif cukup besar.Tampaknya pimpinan BI menyadari bahwa bank
sebagai badan usaha memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan
badan usaha lainnya.Hal ini terlihat bahwa pimpinan bank tidak serta merta
mengeluarkan izin usaha walaupun modal sudah ada.
2.1.2. Persetujuan Prinsip
Sebagaimana
dijabarkan dalam pasal 6:
1) Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan
sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia
sesuai dengan format dalam Lampiran I dan wajib dilampri dengan:
a) Rancangan akta pendirian badan
hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan;
2. Kegiatan usaha sebagai Bank;
3. Permodalan;
4. Kepemilikan;
5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa
jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
b) Data kepemilikan berupa:
1) Daftar calon pemegang saham berikut
rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah;
2) Daftar calon anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang
berbentuk hukum Koperasi;
c) Daftar calon anggota dewan Komisaris
dan anggota Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi tanda pengenal yang dapat
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
2. Riwayat hidup;
3. Surat penyertaan pribadi (personal
statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan,
keuangan, dan usaha lainnya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis
dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang
perbankan bagi calon Direksi yang telah berpengalaman; dan
5. Surat keterangan dari lembaga
pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti
tertulis bagi Bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang
perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
d) Rencana susunan organisasi;
e) Rencana kerja untuk tahun pertama
yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil penelaahan mengenai peluang
pasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana kegiatan usaha yang mencakup
penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan
dilakukan dalam mewujudkan rencana yang dimaksud.
f)
Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang
disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia
q.q. salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang yang bersangkutan”
dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia;
g) Surat pernyataan dari calon pemegang
saham dan Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau
dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi, bahwa setoran modal
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia;
2. Tidak berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang (money laundering).
2). Daftar calon pemegang
saham atau daftar calon anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b:
a.
Dalam hal
perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3;
b. Dalam hal badan hukum wajib
dilampiri dengan:
1. Akta pendirian badan hukum, termasuk
anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari
instansi berwenang termasuk bagi badan hukum asing sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara asal badan hukum tersebut;
2. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dari seluruh dewan komisaris dan
direksi dari badan hukum yang bersangkutan;
3. Rekomendasi dari instansi berwenang
di Negara asal bagi bbadan hukum asing;
4. Daftar pemegang ssaham berikut
rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi baddan hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
5. Laporan keuangan badan hukum yang
diaudit oleh akuntan public dengan posisi paling lama 6 (enam) bulan sebelum
tanggal pengajuan permohonan pesetujuan prinsip.
Mencermati
persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan Bank, agaknya pemerintah
tidak ingin mengulangi kekeliruan di masa lalu ketika muncul Paket
kebijaksanaan di bidang perbankan pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
“Pakto 88”. Jika dicermati Pakto 88 tersebut, syarat-syarat untuk mendirikan
bank tidak terlalu sulit.Namun, bank tidak dikelola secara profesional,
akibatnya bank harus dicabut ijin usahanya oleh pemerintah. Untuk memperkokoh
keberadaan bank sebagai lembaga penyimpan dana yang aman, landasan hukum
perbankan pun diperbaharui.
2.1.3. Data Kepemilikan Bank
Dalam
mendirikan sebuah bank tidak hanya dilihat dari jumlah modal yang dimilikinya,
akan tetapi siapa pemilik dan pengelola bank. Prosedur tersebut tampak pada
ketentuan di bawah ini:
Pasal 9
Permohonan untuk mendapat ijin usaha
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diajukan oleh Direksi Bank kepada
Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format pada lampiran 2 dan wajib dilampiri
dengan:
a.
Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar badan hukumyang telah disahkan
oleh instansi yang berwenang;
b. Data kepemilikan berupa:
1. Daftar pemegang saham berikut
rincian besarnya kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2. Daftar angora berikut rincian jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi; yang masing-masing disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 ayat (2);
c.
Daftar
susunan dewan Komisaris dan Direksi, disertai dengan:
1. Pas foto terakhir ukuran 4 x 6 cm;
2. contoh tandatangan dan paraf;
3. dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c;
4. fotokopi Kartu Izin Menetap
Sementara (KIMS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang, bagi
warga Negara asing;
d. Susunan organisasi serta system dan
prosedur kerja, termasuk susunan personalia;
e.
Bukti
pelunasan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam
bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia atas nama “Direksi Bank
Indonesia q.q. salah seorang pemilik Bank yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
f.
bukti
kesiapan operasional berupa:
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti penguasaan gedung berupa bukti
kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor;
3. foto gedung kantor dan tata letak
ruangan;
4. contoh formulir/warkat yang akan
digunakan untuk operasional Bank;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. Surat pernyataan dari pemegang saham
bagi Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Daerah atau dari
anggota bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi bunga pelunasan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
1. tidak bersal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di
Indonesia;
2. tidak berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang (money loundering);
h. Surat pernyataan tidak merangkap
jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) bagi
anggota dewan Komisaris;
i.
Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
bagi anggota Direksi;
j.
Surat
pernyataan dari anggota dewan Komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
k. Surat pernyataan dari anggota
Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
l.
Surat
pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari
modal disetor pada suatu perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3).
Selanjutnya
dalam Pasal 13 disebutkan:
1. Kepemilikan Bank oleh Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) setinggi-tingginya sebesar modal
sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
2. Modal sendiri bersih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a.
Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, dan laba dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi
badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
b. Penjumlahan dari simpanan pokok,
simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan dan Sisa Hasil Usaha
dikurangi penyertaan dan kerugian bagi Badan Hukum Koperasi.
2.1.4. Yang dapat menjadi Pemilik Bank
Dalam
Pasal 15 dijabarkan siapa saja yang dapat menjadi pemilik bank:
1. Yang dapat menjadi pemilik Bank
adalah pihak-pihak yang:
a.
Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Menurut penilaian Bank Indonesia
yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Pemilik Bank yang memiliki
integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, antara lain
adalah pihak-pihak yang:
a.
Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap perkembangan operasional bank yang sehat;
d. Dinilai layak dan wajar untuk
menjadi pemegang saham Bank.
2.1.5. Perubahan Modal
Dalam Pasal 10 disebutkan:
1. Perubahan modal dasar bagi Bank yang
berbentuk Hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah wajib dilaporkan oleh
Direksi Bank kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal
persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang dilampiri
dengan:
a.
Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan anggaran dasar yang telah
disetujui oleh instansi yang berwenang.
2. Perubahan modal bagi Bank yang
berbentuk Badan Hukum Koperasi, wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal perubahan anggaran dasar
dilampiri dengan:
a.
Notulen
rapat anggota;
b. Perubahan anggaran dasar yang telah
disetujui oleh rapat anggota.
2.1.6. Perubahan Pemilik
Dalam Pasal 18 disebutkan:
1. Perubahan komposisi kepemilikan yang
tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik Bank, wajib
dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari
setelah perubahan dilakukan.
2. Laporan perubahan komposisi
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya
penambahan modal disetor wajib dilampiri dengan:
a.
Bukti
penyetoran;
b. Notulen rapat umum pemegang
saham/rapat anggota.
c.
Surat
pernyataan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
d. Data kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
3. Laporan perubahan komposisi
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak mengubah modal
disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b,c dan d.
2.1.7. Dewan Komisaris
Yang
dapat menjadi Komisaris Bank diatur dalam Pasal 19, yaitu:
1. Anggota dewan Komisaris dan Direksi
wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. Memiliki kemampuan dalam menjalankan
tugasnya;
c.
Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
2. Anggota dewan komisaris dan Direksi
yang memiliki integritas yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c,
antara lain adalah pihak-pihak yang:
a.
Memiliki
akhlak dan moral yang baik;
b. Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memiliki
komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional Bank yang sehat;
d. Dinilai layak dan wajar untuk
menjadi anggota dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pasal 20
1. Bank yang sebagian sahamnya dimiliki
oleh pihak asing dapat menempatkan Warga Negara Asing sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
2. Di antara Dewan Komisaris dan
Direksi Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya terdapat
satu orang anggota dewan Komisaris dan satu orang anggota Direksi
berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 21
1. Jumlah anggota dewan Komisaris
sekurang-kurangnya dua orang.
2. Anggota dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di
bidang perbankan.
3. Anggota dewan Komisaris hanya dapat
merangkap jabatan:
a.
Sebagai
anggota dewan Komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank
Perkreditan Rakyat; atau
b. Sebagai anggota dewan Komisaris,
Direksi atau Pejabat Eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh
sebanyak-banyaknya pada dua perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank
Perkreditan rakyat.
4. Mayoritas anggota dewan Komisaris
dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk
suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan Komisaris lain.
Pasal 22
1. Direksi Bank sekurang-kurangnya
berjumlah tiga orang.
2. Mayoritas dari anggota Direksi wajib
berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat
Eksekutif pada Bank.
Pasal 23
1. Mayoritas anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri,
keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota Direksi lain atau anggota
dewan Komisaris;
2. Anggota Direksi dilarang merangkap
jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada
lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3. Di antara anggota-anggota Direksi
dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25%
dari modal disetor pada suatu perusahaan lain;
4. Direksi Bank dilarang memberikan
kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang
tanpa batas;
2.1.8. Persetujuan Bank Indonesia
Anggota Komisaris Bank harus
mendapat persetujuan dari Pimpinan Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam
Pasal 24.
1. Calon anggota dewan Komisaris atau
Direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan
menduduki jabatannya;
2. Permohonan untuk memperoleh
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh Direksi
Bank kepada Direksi Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat
anggota yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,Pasal 9 huruf h, I, j, k
dan l;
3. Persetujuan atau penolakan atas
permohonan pengangkatan anggota dewan Komisaris atau Direksi diberikan
selambat-lambatnya 15 hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap;
4. Dalam rangka memberikan persetujuan
atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan:
a.
Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaiman dimaksud dalam ayat (2);
b. Wawancara terhadap calon anggota
dewan Komisaris atau Direksi.
5. Laporan pengangkatan anggota dewan
Komisaris atau Direksi wajib disampaikan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan
oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen
rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.
2.1.9. Pimpinan Cabang
Penggantian Pimpinan Cabang Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan Bank Indonesia, hal
ini dijabarkan dalam Pasal 25.Pengangkatan atau penggantian pemimpin Kantor
Cabang wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan dilampiri
dengan:
a.
Surat
pengangkatan dan pemberian kuasa sebagai pemimpin Kantor Cabang dan
Direksi Bank;
b. Dokumen yang menyatakan identitas
calon pemimpin Kantor Bank dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, serta Pasal 9 huruf c angka
1dan angka 2.
2.2. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
Pada pendirian BPR juga diperlukan izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana
Bank Umum. Pada proses izin usaha dari Bank Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu
tahap persetujuan prinsip dan perolehan izin usaha. Selama salah satu atau
kedua proses ini belum terpenuhi maka BPR tidak dapat melaksanakan kegiatan
usaha apapun di bidang perbankan. Syarat-syarat untuk mendirikan BPR diatur
dalam SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal
12 Mei 1999.
2.2.1. Syarat Umum Pendirian BPR
Hal
ini dijabarkan dalam Pasal 3:
1. BPR hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha dengan izin Direksi Bank Indonesia
2. BPR hanya dapat didirikan oleh:
a) Warga Negara Indonesia yang seluruh
kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
b) Badan Hukum Indonesia yang seluruh
kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia;
c) Pemerintah Daerah; atau
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
2.2.2. Modal BPR
Dalam
Pasal 4 disebutkan:
1. Modal disetor untuk mendirikan BPR
ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.
Rp.
2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) untuk BPR yang didirikan diwilayah Daerah
Khusus Ibukota jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bekasi, dan
Karawang;
b. Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar
Rupiah) untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota propinsi diluar wilayah
tersebut pada huruf a;
c.
Rp.
500.000.000 (lim ratus juta rupiah) untuk BPR yang didirikan di luar wilayah
tersebut pada huruf a dan huruf b.
2. Modal disetor bagi BPR yang
berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian;
3. Bagian dari modal disetor BPR yang
digunakan untuk modal kerja sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh
perseratus)
2.2.3. Persetujuan Prinsip
Masalah
ini dijabarkan dalam Pasal 6 sebagai berikut:
1. Permohonan untuk mendapatkan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan oleh
sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia
sesuai dengan format lampiran 1 dan wajib dilampiri dengan :
a) Rancangan akta pendirian badan huku,
termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama dan tempat kedudukan
2. Kegiatan usaha sebagai BPR
3. Permodalan
4. Kepemilikan
5. Wewenang, tanggung jawab, dan masa
jabatan dewan Komisaris dan Direksi;
b) Data kepemilikan berupa:
1. Daftar calon pemegang saham berikut
rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi BPR yng berbentuk hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
2. Daftar calon anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi BPR yang
berbentuk hukum Koperasi
c) Daftar calon anggota dewan Komisaris
dan Direksi disertai dengan:
1. Fotokopi KTP;
2. Riwayat hidup;
3. Surat pernyataan yang menyatakan
tidak pernah melakukan tidakan tercela di bidang perbankan. Keuangan, dan usaha
lainnya dan/atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
kejahatan;
4. Surat keterangan atau bukti tertulis
dari pihak sebelumnnyamengenai pengalaman operasional dibidang perbankan bagi
calon Direksi yang tidak berpengalaman;
5. Surat keterangan dari lembaga
pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis dari pihak
Bank tempat bekerja sebelumya mengenai penglaman dibidang perbankan bagi calon
anggota dewan komisaris
d) Rencana susunan organisasi;
e) Rencana kerja untuk tahun pertama
yang sekurang-kurangnya memuat:
1. Hasil penelaahan mengenai peluang
dasar dan potensi ekonomi;
2. Rencana kegiatan usaha yang mencakup
penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang akan
dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
3. Rencana kebutuhan pegawai;
4. Proyeksi arus kas bulanan selama 12
bulan yang dimulai sejak BPR melakukan kegiatan operasionalnya serta proyeksi
neraca dan perhitungan laba rugi;
f)
Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% dari modal disetor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), dalam bentuk fotokopi Bilyet deposito pada Bank Umum di
Indonesia dana atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q salah seorang calon
pemilik untuk pendirin BPR yang bersanngkutan” dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Bank Indonesia
g) Surat pernyataan dai pemegang saham
bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari
calon anggota dari BPR yng berbentu hukum koperasi,bahwa setoran modal
sebagaimana dimaksud dalam huruf f:
1. Tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia;
2. Tidak berasal dari hasil kegiatan
yang melnggar hukum.
2. Daftar calon pemegang saham atau
calon anggota sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) huruf b:
a.
dalam
hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c angnka 1, angka 2, dan angka 3;
b. dalam hal Badan Hukum wajib
dilampiri dengan:
1. akta pendirian badan hukum termasuk
anggaran dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari
instansi yang berwenang;
2. dokumen sebagimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 dari seluruh Dewan Komisaris dan
Direksi badan hukum yang bersangkutan;
3. daftar pemegang saham berikut rincian
besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi badan hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah, atau daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan
pokok, simpanan wajib serta daftar hibah bagi badan hukum koperasi;
4. laporan keuangan posisi akhir bulan
sebelum tanggal pengajuan permhonan persetujuan prinsip;
5. laporan keuangan badan hukum yang
diaudit oleh Akuntan Publik dengan posisi paling lama 6bulan sebelum tanggal
pengajuan permohonan pengajuan prinsip, bagi badan hukum yang melakukan
penyertaan sebesar Rp.1.000.000.000 atau lebih.
2.2.4. Ijin Pendirian BPR
Dalam pasal 9 disebutkan :
Permohonan
untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b
diajukanoleh direksi BPR kepada direksi Bank Indonesia sesuai dengan format
dalam lampiran 2 dan wajib dilampiri dengan:
a) akta pendirian badan hokum, termasuk
anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b) data kepemilikan berupa :
1. daftar pemegang saham berikut rincian
besarnya kepemilikan saham bagi BPR yang berbentuk badan hukum perseroan
terbatas/perusahaan daerah;
2. daftar anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi BPR yang
berbentuk Hukum koperasi, yang masing-masing disertai dengan dokumen
sebagaimana yang dimaksud pasal 6 ayat (2).
c) daftar susunan dewan Komisaris dan
Direksi disertai dengan:
1. disertai pas foto terakhir ukuran
4x4 cm;
2. contoh tandatangan dan paraf;
3. dokumen sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat (1) huruf c.
d) susunan organisasi serta sistem dan
prosedur kerja, termasuk personalia:
e) bukti pelunasan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet
deposito pada Bank Umum di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia q.q.
salah seorang pemilik BPR yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari direksi bank Indonesia;
f)
Bukti
kesiapan operasional antara lain berupa:
1. Daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. Bukti penguasaan gedung berupa bukti
kepemilikan atau perjanjian sewa menyewa gedung kantor;
3. Foto gedung kantor dan tata letak
ruangan;
4. Contoh formulir/warkat yang akan
digunkan untuk operasional BPR;
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
g) Surat pernyataan dari pemegang saham
bagi BPR yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari
anggota bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi bahwa pelunasan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam huruf c :
1. Tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di
Indonesia;
2. Tidak berasal dari hasil kegiatan
yang melanggar hukum.
h. Surat pernyataan tidak merangkap
jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) dan
ayat (4) bagi anggota dewan Komisaris;
i.
Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2)
bagi anggota direksi;
j.
Surat
pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan bersedia menjadi
direksi selama sekurang-kurangnya 3 tahun sejak BPR beroperasi dan tidak akan
mengundurkan diri, kecuali mendapat persetujuan terlebih dahulu dari bank
Indonesia;
k. Surat pernyataan dari anggota
direksi bahwa yang bersangkutan tidak mem[punyai hubungan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam pasal 22 ayat (1)
2.2.5. Kepemilikan BPR
Menurut pasal 13
1. Kepentingan BPR oleh Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) setinggi-tingginya sebesar modal
sendiri bersih Badan Hukum yang bersangkutan;
2. Modal sendiri bersih sebagaimana
dimaksud ayat (1) merupakan :
a.
Penjumlahan
dari modal disetor, cadangan, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan
kerugian, bagi badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah; atau
b. Penjumlahan dari simpanan pokok,
simpanan wajib, hibah, modal pernyertaan, dana cadangandan sisa hasil usaha
dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Selanjutnya dalam pasal 15 disebutkan:
Yang
dapat menjadi pemilik BPR adalah pihak-pihak :
a.
Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
diterapkan oleh Bank Indonesia.
b. Menurut penilaian Bank Indonesia
yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia mengembangkan BPR yang
sehat.
2.2.6. Perubahan modal
Hal ini dijabarkan dalam pasal 16 sebagai berikut :
1. Perubahan modal dasar bagi BPR yang
berbentuk badan hokum perseroan terbatas/perusahaan daerah wajib dilaporkan
oleh direksi BPR kepada bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar dari instani yang berwnang
dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan anggaran dasar yang telah
disetujui oleh rapat anggota.
2. Perubahan modal bagi BPR yang
berbentuk hokum koperasi wajib dilaporkan oleh direksi BPR kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah tanggal persetujuan perubahan
anggaran dasar dilampiri dengan:
a. Notulen
rapat umum pemegang saham;
b. Perubahan anggaran dasar yang telah
disetujui oleh rapat anggota.
2.2.7. Perubahan Pemilik Modal
Dalam pasal 17disebutkan :
1. Penggantian dan/atau penambahan
pemilik BPR wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
2. Tatacara penggantian dan/atau
penambahan pemilik BPR sebagaimana perundang-undangan yang berlaku tentang
merger, konsolidasi dan akuisi bank;
Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan :
1. Perubahan komposisi kepemilikan yang
tidak mengakibatkan penggantian dan/atau penambahan pemilik wajib dilaporkan
oleh direksi BPR kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah
perubahan dilakukan;
2. Laporan perubahan komposisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diakibatkan adanya penambahan modal
disetor wajib dilampiri dengan:
a.
Bukti
penyetoran;
b. Notulen rapat umum pemegang
saham/rapat anggota;
c.
Surat
pernytaan dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g;
d. Data kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
3. Laporan perubahan komposisi
kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak mengubah modal
disetor wajib dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf b, huruf c, huruf d;
2.2.8. Anggota Komisaris dan Direksi
Dalam pasal 19 disebutkan :
Anggota
dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Tidak
termasuk dalam daftar oang tercela dibidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh bank Indonesia
b. Menurut penilaian bank Indonesia
yang bersangkutan memiliki integritas, antara lain :
1. Memiliki akhlak dan moral yang baik;
2. Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Bersedia mengembangkan dan melakuan
kegiatan ussaha BPR secara sehat.
Selanjutnya dalam pasal 20 disebutkan:
1) Jumlah anggota dewan Komisaris dan
Direksi sekurang-kurangnya 1 orang;
2) Anggota dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang
perbankan;
3) Anggota dewan komisaris BPR dapat
merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 BPR dan/atau BPR
berdasarkan prinsip syariah;
4) Komisaris BPR dilarang menjabat
sebagai anggota direksi pada bank umum.
Pasal 21
1) Jumlah anggota direksi BPR
sekurang-kurangnya 2 orang;
2) Anggota direksi sekurang-kurangnya
berpendidikan formal setingkat Diploma II atau sarjana muda;
3) Sekurang-kurangnya 50% dari anggota
direksi wajib berpengetahuan dalam operasional bank sekurang-kurangnya 2 tahun
sebagi pejabat di bidang pendanaan dan/atau perkreditan.
2.2.9. Syarat Menjadi Anggota Direksi
1) Anggota direkasi dilarang mempunyai
hubungan keluarga dengan :
a) Anggota direksi lainnya dalam
hubungan sebagai orangtua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara
kandung termasuk hubungan sebagai orangtua, anak dan suami/istri;
b) Dewan komisaris dalam hubungan
sebagai orang tua, anak dan suami/istri.
2) Anggota direksi BPR dilarang
merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga
perbankan, perusahaan atau lembaga lain;
3) Direksi BPR dilarang memberikan
kuasa hokum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang
tanpa batas.
Pasal 23
1. Dalam hal terjadi penggantian
anggota dewan komisaris dan/atau direksi, calon pengganti jabatan tersebut
wajib memperoleh persetujuan dari direksi bank Indonesia sebelum diangkat dan
menduduki jabatannya;
2. Permohonan untuk memperoleh
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan oleh direksi
BPR kepada Bank Indonesia sebelum rapat umum pemegang saham atau rapat anggota
yang mengesahkan pengangkatan dimaksud, disertai dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 huruf c, huruf h, huruf I dan huruf k;
3. Persetujuan atau penolakan atas
permodalan pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi diberikan
selambat-lambatnya 15 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap;
4. Dalam rangka memberikan persetujuan
atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Indonesia melakukan :
a) Penelitian atas kelengkapan dan
kebenaran dokumen sebagaiimana yang dmaksud dalam ayat (2);
b) Wawancara terhadap calon anggota
dewan komisaris dan direksi.
5. Laporan pengangkatan anggota dewan
komisaris dan/atau direksi wajib disampaikan oleh direksi BPR kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan
oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota sesuai dengan format dalam
lampiran 5, disertai notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
2.2.10. Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank Umum.
Persyaratannya adalah BPR tersebut harus memiliki tingkat permodalan, yang
selama 12 bulan terakhir atau sekurang-kurangnya 10 bulan terakhir tergolong
sehat dan selebihnya cukup sehat. BPR tersebut juga harus memenuhi persyaratan
modal disetor untuk menjadi Bank Umum dan memenuhi ketentuan Direksi dan dewan
Komisaris sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Bank Umum.
ASAS
TUJUAN DAN MANFAAT
Perbankan
syariah merupakan salah satu doktrin ekonomi Islam sebagai hasil ijtihad atas
sumber-sumber naqliy. Guna memahami perbankan syariah, maka pengkajian tentang
riba merupakan hal yang penting. Riba berarti bertambah, yakni tambahan atas
modal. Ketentuan nash yang mengharamkan riba itu bersifat umum yang meliputi
riba untu konsumtif dan produktif.
Riba
jahiliyah yang dikenal penduduk Mekah sebagian besar adalah riba yang diambil
dari hutang untuk keperluan bisnis. ukum perbankan nasional diartikan sebagai
sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang
meliputi segala aspek, dilihat dari segi essensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Perbankan
tanpa bunga sebagai lembaga intermediasi mulai diakui dalam UU No 7 Tahun 1992
tentang Perbankan dan aturan pelaksanaannyua dikeluarkan PP No. 72 Tahun 1992
tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Dengan adanya perubahan atas UU No
7/1992 tentang Perbankan dengan UU No 10/1998 tentang Perubahan atas UU No
7/1992 tentang Perbankan dan diundangkannya UU No 21/2008 tentang Perbankan
Syariah, telah ada landasan hukum yang lebih jelas dan lebih luas dalam
pengembangan bank tanpa bunga yang dikenal dengan Bank berdasarkan prinsip
syariah. Bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil, dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat
Indonesia pada tahun 1991, dan kemudian disusul dengan berdirinya BPR
berdasarkan prinsip yang sama. Sebelum muncul kebijakan likuidasi, banyak bank
mengajukan izin menjadi bank syariah, namun banyak yang terlebih dahulu
dilikuidasi. Saat ini telah banyak bank umum (konvensional) yang membuka salah
satu cabangnya sebagai bank syariah. Bisnis syariah merupakan kegiatan bisnis
dengan berbasis pada prinsip-prinsip syariah dalam beragam aspek bisnis.
Motivasi para usahawan dalam mengeluti bisnis syariah ini tidak lagi murni
agamawi, tetapi lebih mengedepankan masalah ekonomi semata.
Perkembangan
bank syariah di Indonesia tidak terlepas dari situasi politik yang melingkupi
kehadirannya dan masalah yuridis berkenaan dengan persentuhan antara hukum
syariah dengan hukum nasional dan hukum barat, mau tidak mau bank syariah harus
menyesuaikan dengan habitat barunya. Perbankan syariah modern diawali saat
pendirian BPR Dana Mardhatillah dan BPR Berkah Amal Sejahtera awal 1991 di
Bandung, yang diprakarsai Institute for Syariah for Economic Development
(ISED)) . Pembangunan bank syariah dipengaruhi oleh pemikiran dan upaya para
ulama, ahli ekonomi Islam baik secara individu maupun institusional serta
perkembangan dan kemajuan perbankan syariah internasional.
Pengembangan
bank syariah Indonesia relatif terlambat dibandingkan dengan negara-negara
lain, diakibatkan kendala dasar hukum, pertimbangan sosial politik, dan
perbedaan pandangan tentang bunga bank. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
tidak terlepas dari perkembangan Hukum Islam yang diantaranya dapat ditelusuri
dari perkembangan Peradilan Agama. Hal ini bukan hanya dikarenakan masalah
perkara Bank Syariah menjadi kewenangan pengadilan agama, namun fluktuasi
penerapan syariah dalam berbagai aspek hukum dapat juga ditelaah dari fluktuasi
kewenangan pengadilan agama. Ri
PRINSIP BANK SYARIAH
PRINSIP secara umum adalah melarang
melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual
beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan
sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa
setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah,
Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn,
Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Namun, pada kesempatan ini sementara kami
paparkan 3 macam prinsip bank syariah dahulu yakni mudharabah,
musyarakah, dan wadiah. Sedangkan prinsip bank syariah yang lain Insya
Allah akan dipaparkan pada postingan selanjutnya.
(Mudharabah)
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
(Mudharabah)
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
- Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
- Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
(Musyarakah)
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
- Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
- Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
- Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
- Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
Prinsip bank syariah (Wadiah)
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
- Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
- Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
Demikianlah beberapa penjelasan prinsip bank syariah, semoga
dapat memberikan gambaran dan pemahaman kepada pembaca semua. Untuk prinsip
bank syariah ; Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn,
Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah, silakan baca postingan selanjutnya.
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩
PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR BERLAKU SEKARANG.
BalasHapusPencari Pinjaman yang Terhormat,
Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika berminat silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.
kami memberikan yang berikut;
*Perbaikan rumah
* Pinjaman Inventor
* Kredit Mobil
* Pinjaman Konsolidasi Utang
* Jalur Kredit
* Pinjaman Kedua
* Pinjaman Bisnis
*Pinjaman pribadi
* Pinjaman Internasional.
Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662
Semoga berhasil,
PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.
Salam ..... Harap Anda semua harus membaca apa yang saya katakan ....
BalasHapusBiarkan saya perkenalkan dulu diri saya, Nama saya Adhityas Kripsiani, saya berasal dari kota Bandung, saya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Yogyakarta.
Keinginan saya dan impian tertinggi saya adalah ingin memiliki bisnis atau toko sendiri, tetapi jika Anda hanya mengandalkan gaji Anda, mungkin butuh waktu yang sangat lama di mana biaya sewa dan anak-anak yang telah terakumulasi hanya akan lebih sulit dan jeritan panjang tidak akan terwujud
Saya mencoba "membuka internet dan saya melihat tulisan orang-orang sukses yang dibantu oleh seorang ulama dari sana saya mencoba untuk menghubunginya, pada awalnya saya terus mengirim sms sampai saya mendapat balasan dari perusahaan yang merupakan awal kesuksesan saya. Jika Anda ingintoget cara mudah untuk SOLUSI MUDAH, CEPAT MEMBAYAR HUTANG ANDA, DAN MASALAH EKONOMI LAINNYA, TANPA KEBUTUHAN RITUAL, CEPAT DLL. melalui bantuan dalam menarik lebih banyak dana oleh ulama di kepala sekolah asrama shohibul Qur'an, dan akhirnya saya mencoba menghubungi Perusahaan Pinjaman Rebacca Alma dengan kompensasi yang sama untuk impian saya dan untuk membayar utang, terima kasih Tuhan kepada Tuhan yang maha kuasa melalui bantuannya. Sekarang saya membuka usaha distribusi di Bandung.
Sekali lagi saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Irlina Tuty Sartika untuk merujuk saya ke perusahaan pinjaman tempat saya mencapai impian saya sekarang.
Hubungi ibu yang baik REBACCA ALMA LOAN COMPANY melalui emailnya rebaccaalmaloancompany@gmail.com. Silakan untuk penjelasan lebih rinci. Anda juga dapat menghubunginya melalui Whatsapp +14052595662
Anda mungkin ingin mengajukan pertanyaan, hubungi saya melalui email saya adhityaskripsiani@gmail.com.
Anda juga dapat menghubungi wanita yang merujuk saya ke perusahaan pinjaman yang sah ini Mrs. irlinatutysartika15@gmail.com
Anda tidak perlu ragu atau tertipu dan dikejar-kejar oleh hutang lagi, sekarang saya membagikan pengalaman yang saya rasakan dan buktikan. Semoga bermanfaat.