HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Kamis, 25 Oktober 2012

TATA CARA MENDIRIKAN LSM


        TATA CARA MENDIRIKAN LSM

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN LSM?

Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang, tergantung notarisnya. Kemudian disahkan dihadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris. Biaya Rp.500.000 sampai Rp.700.000, tergantung nego. Akta Notaris berisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris, tetapi kalau kita belum mempunyai notaris akan membuatkan. Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.

Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat pembuatan NPWP adalah Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi, NPWP Ketua, foto copy akta notaris, foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan, stempel LSM/organisasi. Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis.

Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) di kabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).

Cara Mendaftar di Bakesbang.

Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.


CARA MENDIRIKAN YAYASAN

Cara mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan LSM, juga harus disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya harus sesuai dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus di cek dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidak boleh sama di seluruh Indonesia. Biaya pengurusan pendirian yayasan melalui notaris ini sekitar 3 juta, tergantung nego.

KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UU ADVOKAT



KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG UU ADVOKAT

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara pengujian UU Advokat yang diajukan tiga kelompok pemohon. Inti putusan MK menyatakan permohonan pengujian aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat nebis in idem alias perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya.

“Permohonan pemohon nebis in idem dan sebagian ditolak,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan pengujian Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4) UU Advokat yang dimohonkan Frans Hendra Winarta dkk di Gedung MK Jakarta, Senin (27/6).

Pernyataan nebis in idem ini juga termuat dalam diktum putusan No 71/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan Abraham Amos dkk (advokat KAI) dan putusan No 79/PUU-VIII/2010 dimohonkan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI). Sama halnya dengan Frans, Abraham dkk juga menguji Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4). Sementara Husen Pelu hanya menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, khususnya terhadap frasa “satu-satunya”.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Advokat telah diputus lewat putusan No 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya menyatakan ditolak seluruhnya. Pada hakikatnya alasan para pemohon dalam perkara No 014/PUU-IV/2006 adalah sama dengan alasan dalam pengujian kali ini.

Mahkamah mengutip pertimbangan putusan No. 014 yang menyatakan bahwa wadah tunggal tidak menutup wadah profesi advokat lain. “Faktanya, saat pembentukan Peradi, delapan organisasi advokat yang ada tidak membubarkan diri dan tidak melebur diri pada Peradi,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Mahkamah menilai organisasi advokat tunggal tidak menghalangi seseorang untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Selain itu, wadah tunggal advokat sama sekali tidak menghalangi setiap orang untuk mengembangkan diri memenuhi kebutuhan dasarnya. Frasa “satu-satunya” juga tidak menyebabkan perlakuan yang diskriminatif.

Sementara, kewajiban menjadi anggota organisasi advokat sesuai amanat Pasal 30 ayat (2) UU Advokat merupakan konsekuensi logis dari Pasal 28 ayat (1). “Pengujian Pasal 32 ayat (4) juga merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat waktu dua tahun dan dengan terbentuknya Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan dipersoalkan konstitusionalitasnya,” kata Sodiki.

Adanya fakta tentang belum disumpahnya calon advokat KAI atau penolakan beracara di pengadilan, menurut Mahkamah, tidak terkait dengan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tetapi masalah penerapan atau implementasi oleh pengadilan.

Soal sumpah calon advokat sesuai Pasal 4 ayat (1) UU Advokat juga telah diputus lewat putusan No 101/PUU-VII/2009 tertanggal 30 Desember 2009. Putusan itu menyatakan pengambilan sumpah advokat adalah sebuah kewajiban undang-undang bagi pengadilan tinggi tanpa melihat dari organisasi mana calon advokat itu berasal.

Tak berikan solusi
Usai persidangan, Frans Hendra Winarta mengaku bisa menghormati putusan MK ini. Namun, ia mengatakan faktanya saat ini ada organisasi advokat lain selain PERADI yang mengklaim dirinya wadah tunggal, yakni KAI dan Peradin. “Saya selalu menentang konsepsi wadah tunggal karena secara faktual tidak ada, belum lagi organisasi advokat sekarang ada sekitar 15,” kata Frans. “Bagaimana yang lain bisa bersaing kalau penyelenggaraan ujiannya dilakukan oleh satu organisasi?”

Selain itu, Frans juga mempersoalkan proses pembentukan PERADI yang dilakukan oleh pengurus delapan organisasi advokat bukan oleh para anggotanya. Hal ini dinilai melanggar konsepsi demokrasi dan konvensi internasional yang menyatakan para pengurus organisasi advokat harus dipilih oleh para anggotanya. “Saya sebenarnya tidak setuju dengan putusan MK ini dengan alasan nebis in idem,” katanya.

Ia mengklaim alasan konstitusional pengujian undang-undang ini berbeda dengan kondisi pengujian undang-undang ini sebelumnya. “Sekarang faktanya ada calon advokat yang tidak bisa disumpah dan beracara di pengadilan dan sering ricuh, yang berbeda dengan perkara pengujian undang-undang tahun 2006,” tegasnya.

Pemohon lainnya, Firman Wijaya menilai putusan ini tidak memberikan solusi yang definitif untuk menyelesaikan masalah. Belum lagi persoalan sertifikasi dan dewan etik bersama. “Soal ini menjadi kebutuhan advokat ke depan, tetapi ternyata tidak dipertimbangkan dalam putusan MK ini. Jadi putusan ini terlalu minim untuk sebuah problem besar, tidak seperti yang kita bayangkan,” kata Firman.

Sementara Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengatakan pada hakikatnya putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh advokat Indonesia. “Tidak ada yang menang atau kalah di sini, mudah-mudahan dengan putusan ini, menjadikan tonggak advokat Indonesia semakin kuat untuk bersatu dan menata kembali advokat di masa depan,” kata Otto.

Ia sangat berharap putusan ini dapat membuat advokat Indonesia lebih bersatu lagi. “Kita juga sudah menampung dan mengakomodir advokat di luar Peradi, kita lupakan perbedaan yang selama ini terjadi dan mari kita bersama membangun advokat Indonesia,” imbaunya.

PERKARA GUGATAN



PERKARA GUGATAN
 
Gugatan harus diajukan dengan surat gugat yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian akan diberi nomor dan didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 133 HIR).
Bagi Penggugat yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan gugatannya secara prodeo.
Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (pasal 120 HIR).

KOMPETENSI RELATIF (pasal 118 (1) HIR)
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
  • Dimana tergugat bertempat tinggal.
  • Dimana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya).
  • Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri.
  • Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya.
Penggugat atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal:
  • Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada.
  • Tergugat tidak dikenal.
  • Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak.
  • (Ketentuan HIR dalam hat ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak).
Dalam hal ada pilihan domisili secara teI1!llis dalam akta, jika penggugat menghendaki, ditempat domisili yang dipilih itu. Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif ini, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (Hal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 HIR, yang menyatakan, bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatip harus diajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut).

KUASA/WAKIL
Untuk bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari penggugat/tergugat ataupun pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :
  • Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan. atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan/permohonan, atau kuasa/wakil ditunjuk oleh pihak yang berperkara/pemohon didalam persidangan secara lisan.
  • Memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Menkeh No. 1/1985 jo Keputusan Menkeh tanggal 7 Oktober 1965 No. J.P.14-2-11.
  • Telah terdaftar sebagai Advokat/Pengacara praktek di kantor Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri setempat atau secara khusus telah diizinkan untuk bersidang mewakili penggugat/ tergugat dalam perkara tertentu.
  • Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh Kuasa/Wakil dari pihak yang bersangkutan barus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
  • Untuk menjadi kuasa dari pihak tergugat juga berlaku hal-hal tersebut diatas.
  • Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Stbl. 1922 No. 522 dan pasal 123 ayat 2 HIR, adalah:
    • Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah.
    • Jaksa.
    • Orang tertentu atau Pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkutan.
Jaksa tidak perlu menyerahkan Surat Kuasa khusus. Pejabat atau orang yang diangkat/ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan Salinan Surat pengangkatan/penunjukan, yang tidak bermaterai.

PERKARA GUGUR
Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur.
Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan.
Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

PUTUSAN VERSTEK
Apabila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat atau semua tergugat tidak datang padahal telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan penggugat/para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus verstek.
Meskipun tergugat tidak hadir pada hari sidang pertama atau tidak mengirim kuasanya yang sah, tetapi'jlka ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang tidak berwenang mengadili, maka perkara tidak diputus dengan verstek.

TANGKISAN/EKSEPSI
Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut.
Apabila diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara, dalam pertimbangan hukum dan dalam diktum putusan, tetap disebutkan:
  • Dalam eksepsi:.............. (pertimbangan lengkap).
  • Dalam pokok perkara..... (pertimbangan lengkap).
PENCABUTAN SURAT GUGATAN
Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).

PERUBAHAN/PENAMBAHAN GUGATAN
Pembahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya. Penambahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.

PERDAMAIAN
Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).
Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut. Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).
Khusus untuk gugat cerai:
  • Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri.
  • Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian.
  • Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup. 
PENGGUGAT/TERGUGAT MENINGGAL DUNIA
Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.

BIAYA YANG DAPAT TIMBUL DALAM PERSIDANGAN
Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai per­sekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.
Pihak lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya Jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan, ke­cuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).

PENGGABUNGAN PERKARA
Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan faktanya. Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

VOEGING, INTERVENSI DAN VRIJWARING
HIR/RBg tidak mengenal voeging, interventie, dan vrijwaring, tetapi apabila benar-benar dibutuhkan dalam praktek sedangkan belum terdapat kaidah hukum yang mengaturnya, ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan berpe­doman pada Rv. (pasal 279 Rv dan seterusnya, dan pasal 70 Rv dan seterusnya), karena pada dasarnya Hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materiil maupun hukum formil.
Putusan Hakim bertujuan untuk memberi penyelesaian terhadap perkara yang sedang diadilinya sedemikian rupa, sehingga apabila perkara tersebut menyangkut pihak yang lain daripada penggugat dan tergugat, maka Hakim atas permintaan, dapat mengabulkan permintaan pihak ketiga untuk ikut serta dalam' proses, sehingga Hakim dapat memberi putusan bagi semua orang yang berkepentingan. Voeging terjadi, apabila dalam sidang datang pihak ketiga yang mengajukan permohonan untuk bergabung pada penggugat atau tergugat. Voeging dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.
Interventie (tussenkomst) terjadi:
  • Apabila pihak ketiga merasa mempunyai kepentingan yang akan terganggu, jika ia tidak ikut dalam proses perkara itu.
  • Misalnya dalam interventie barang milik intervenient, yang diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Untuk mendapatkan barang itu dan agar barang itu dinyatakan sebagai miliknya, maka interventie diajukan. Interventie dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.
  • Sebenamya apabila pihak yang berkepentingan itu tidak mencampuri proses yang bersangkutan, ia dapat mempertahankan haknya dalam suatu proses tersendiri, akan tetapi perlindungan haknya itu akan lebih mudah ditempuh dengan cara interventie, yang hal dapat pula mencegah putusanputusan yang saling bertentangan.
Vrijwaring adalah penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab. Vrijwaring diajukan dengan sesuatu permohonan dalam proses pe­meriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau tertulis. Misalnya: Tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat tersembunyi. Pada hal tergugat yang membeli barang itu dari pihak ketiga. Maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar bertanggung jawab atas cacat itu. Permohonan vrijwaring ditolak atau dikabulkan dengan putusan sela.

GUGATAN DALAM REKONPENSI (Gugat Balik Atau Gugat Balasan)
Gugatan rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban selambat-lambatnya sebelum pemeriksaan mengenai pembuktian, baik jawaban secara tertulis maupun lisan (pasal 132 b HIR/pasal 158 Rbg).
Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak diizinkan lagi untuk mengajukan gugatan balik. Kedua gugatan (dalam konpensi dan dalam rekonpensi diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan.
Akan tetapi Hakim dapat memeriksa gugatan yang satu terlebih dahulu, yaitu jika gugatan yang satu ini dapat diselesaikan terlebih dahulu dari yang lain, yang mungkin masih menunggu saksi yang ada diluar negeri atau saksi yang sakit, kedua perkara itu tetap diadili oleh majelis Hakim yang sama.
Antara gugatan dalam konpensi dan gugatan dalam rekonpensi tidak diharuskan ada hubungan. Gugatan dalam rekonpensi dapat berdiri sendiri dan oleh tergugat sebenarnya dapat diajukan tersendiri, menurut acara biasa kapan saja. Apabila gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak bisa dilanjutkan
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.