ADAT BATAK DALAM CARA MENINGGAL DUNIA
Kalau kita berbicara tentang kematian,
secara tidak langsung itulah yang ditunggu-tunggu manusia yang sadar bahwa
tanpa kematian tidak ada proses pada kehidupan yang kekal dan abadi.
Kematian
itu adalah proses alami yang harus berlaku bagi setiap manusia yang beragama
(menurut kepercayaan), dan khususnya Dalihan Natolu, mempunyai arti tersendiri
sehingga tidak lepas dari bagian Adat dan Budaya Batak.
Dalam
hal ini kita dapat mengamati pada acara dan Upacara yang berlaku di masyarakat
Dalihan Natolu khususnya di Jabotabek dalam segala usia dan menurut kebiasaan
yang dilakukan. Oleh karena itu perlu kita ajukan suatu acuan pedoman yang
diharapkan dapat menjadi tuntunan bagi masyarakat Dalihan Natolu dalam
pelaksanaan Adat kematian dimasa mendatang.
Kita dapat membedakan Adat Kematian dalam
masyarakat Dalihan Natolu berdasarkan agama (dapat dijelaskan secara
singkat).
Macam atau Ragam Adat
bagi warga yang meninggal dunia :
TILAHA : Kematian bagi warga Dalihan Natolu berkeluarga yang
biasa disebut NAPOSO dalam hal ini perlakuan.
PONGGOL
ULU (SUAMI) : Kematian yang diakibatkan si
suami lebih dahulu meninggal dunia daripada si istri, dalam hal ini usia muda
dan belum punya cucu atau belum punya keturunan.
MATOMPAS
TATARING (ISTRI) : Kematian yang diakibatkan si
istri lebih dahulu meninggal daripada si suami, dalam hal ini usia muda dan
belum punya cucu atau belum punya keturunan.
SAUR
MATUA : Kematian yang diakibatkan
meninggalnya salah satu dari suami/istri yang sudah mempunyai cucu dan semua
anak-anaknya sudah berkeluarga.
MATUA
BULUNG : Kematian yang diakibatkan
meninggalnya salah satu dari suami/istri yang telah mempunyai cucu bahkan sudah
mempunyai cicit atau disebut Nini/Nono dengan lanjut usia.
Nini :
Disebut keturunan dari anak laki-laki
Nono :
Disebut keturunan dari anak perempuan
Bagaimanakah hubungannya kematian tersebut
dengan Adat Dalihan Natolu, dalam hal ini lebih dahulu kita harus mengetahui
yang meninggal termasuk golongan mana dari Ragam kematian tersebut diatas untuk
menempatkan Adat juga hubungannya dengan Ulos.
Dalihan Natolu mempunyai 3 hal yang
berhubungan dengan Ulos:
Pemberian
ULOS SAPUT :
Ulos
ini diberikan kepada yang meninggal dunia sebagai tanda perpisahan. Siapakah
yang berhak memberikan SAPUT tersebut, dalam hal ini perlu kita mempunyai satu
persepsi untuk masa yang akan datang karena hal ini banyak berbeda pendapat
menurut lingkungannya masing-masing, misalnya HULA-HULA/TULANG.
Pemberian
ULOS TUJUNG :
Dalam
hal ini semua dapat menyetujui dari pihak HULA-HULA
Pemberian
ULOS HOLONG :
Dari
semua pihak Hula-hula , Tulang , Tulang Rerobot , Bona Tulang bahkan Bona ni
Ari termasuk dari Hula-hula ni na Marhaha Maranggi , Hula-hula ni Anak Manjae ,
berhak memberikan kepada Keluarga yang meninggal.
Bagaimanakah
hubungannya dengan Adat Dalihan Natolu diluar Ulos tersebut yang mempunyai
harga diri (dalam Pesta Adat). Dalam hal ini terjadilah beberapa pelaksanaan
setelah adanya Musyawarah atau lazim disebut RIA RAJA oleh beberapa Dalian
Natolu disebut Boanna. Boan ini (yang dipotong pada hari Hnya) terdiri dari
beberapa macam :
Misalnya
:
Babi/Kambing,
disebut Siparmiak-miak
Sapi,
disebut Lombu Sitio-tio
Kerbau,
disebut Gajah Toba
Sesuai
dengan Adat Dalihan Natolu tingkatan daripada Boan tersebut disesuaikan dengan
Parjambaron.
Fungsi Dalihan Natolu menggunakan istilah Adat :
Fungsi Dalihan Natolu menggunakan istilah Adat :
Pangarapotan :
Adalah suatu penghormatan kepada yang meninggal yang mempunyai gelar Sari Matua
dan lain-lain sebelum acara besarnya dan penguburannya atau dihalaman (bilamana
memungkinkan). Dalam hal ini suhut dapat meminta tumpak (bantuan) secara resmi
dari family yang tergabung dalam Dalihan Natolu disebut Tumpak di Alaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar