HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Kamis, 25 Oktober 2012

Poligami dalam Masyarakat Batak



Poligami dalam Masyarakat Batak



DALAM masyarakat Batak zaman dulu, sebelum kekristenan memasuki Tano Batak, poligami atau beristeri lebih dari satu adalah masalah biasa. Alasan utama yang mengabsahkan tindakan poligami dari seorang suami adalah apabila istri pertama tidak atau belum berhasil melahirkan anak setelah beberapa lama perkawinan mereka. Atau istri pertama itu melahirkan anak-anak perempuan tapi tidak dikaruniai anak laki-laki. Dalam situasi demikian, seorang istri akan memberikan persetujuannya, bahkan memberikan dorongan untuk kawin lagi dengan perempuan lain untuk mendapatkan anak-anak ataupun untuk mendapatkan anak laki-laki. Sehingga poligami pada zaman itu adalah sah menurut aturan adat Dalihan Natolu.
Setelah kekristenan menggantikan religi masyarakat Batak kuno, aturan gereja dengan tegas melarang poligami. Warga yang melakukannya akan dikucilkan (dipabali) dari keanggotaan gereja.

Secara umum dapat disaksikan dalam masyarakat kita bahwa poligami selalu menuai masalah, baik dalam berhadapan dengan hukum negara, hukum gereja maupun hukum adat, serta hubungan-hubungan kekerabatan. Penghayatan perumpamaan itu tidak serta-merta menghilangkan masalah yang timbul dalam hubungan poligami.
Dilihat dari segi hukum, masalah yang paling banyak dihadapi dalam kasus poligami adalah menentukan status atau posisi istri-istri sehubungan dengan hak-haknya sesuai dengan hukum adat serta posisi anak-anak yang dilahirkan. Dalam rangkaian itu hukum adat mengenal dua jenis status istri kedua dalam poligami, yaitu:Imbang, di mana status istri-istri itu adalah sama dalam hukum adat; jenis kedua tungkot, di mana istri kedua tidak mempunyai hak apa-apa. Ia sepenuhnya tunduk kepada istri pertama. Anak-anak yang ia lahirkan dianggap sebagai anak-anak dari istri pertama dan menggunakan nama anak pertama menjadi namanya sendiri, yaitu Nai Anu (Mamak Anu).
Masyarakat Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal, maka garis kekerabatan itu akan selalu ditarik dari titik pusat ayah, tidak dari ibu. Oleh karena itu dengan mudah dapat dikatakan bahwa hubungan abang-adik pada anak-anak dari seorang ayah adalah jelas, harus dilihat dari siapa yang lahir lebih dulu. Jika anak yang lahir pertama adalah laki-laki dan ia menjadi panggoaran (pembawa nama) bagi ayahnya (menjadi Ama ni Polan – misalnya), maka anak itulah anak sulung (sihahaan), yang mengemban sahala sihahaan.
Dengan demikian, jika dihubungkan dengan status istri kedua seperti dijelaskan di atas pada status imbang, apabila istri kedua lebih dahulu melahirkan anak, maka anak itulah sihahaan yang menjadi panggoaran ayahnya. Semua anak-anak yang lahir sesudah itu baik dari istri pertama maupun istri kedua adalah adik-adiknya dengan berpatokan pada siapa yang lahir lebih dulu. Sedangkan bagi status tungkot sudah jelas bahwa semua anak-anak yang dilahirkan oleh tungkot diperhitungkan sebagai anak-anak dari isteri pertama. Sehingga hubungan abang-adik dari anak-anak itupun menjadi jelas. Dalam hal ini secara kasar dapat dikatakan bahwa fungsi istri kedua yang berstatus tungkot hanyalah untuk melahirkan anak-anak (child producer) bagi istri pertama.

Dewasa ini, sejak sebagian besar masyarakat Batak memeluk agama Kristen, poligami sudah jarang sekali ditemukan karena gereja memang tidak memberikan toleransi apapun atas kasus demikian .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar