HUKUM

Manullang

WELCOME TO MANULLANG BLOG ADVOKAT & LEGAL CONSULTANT

Kamis, 30 Mei 2013

ISTILAH P18, P19, P21 didalam PERKARA PIDANA

ISTILAH P18, P19, P21 didalam perkara pidana

               Didalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun Media Elektronik. Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut diatas hanya bertanya-tanya, dalam hal ini kami akan jelaskan  tentang kode-kode yang seringkali kita mendengarnya berdasarkan Peraturan Hukum yang berlaku. 
 
                Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Kode-kode tersebut adalah “ kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.”
Lebih lengkapnya rincian dari kode-kode Formulir Perkara adalah:
P-1         Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2         Surat Perintah Penyelidikan
P-3         Rencana Penyelidikan
P-4         Permintaan Keterangan
P-5         Laporan Hasil Penyelidikan
P-6         Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7         Matrik Perkara Tindak Pidana
P-8         Surat Perintah Penyidikan
P-8A      Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9         Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10       Bantuan Keterangan Ahli
P-11       Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12       Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13       Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14       Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15       Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16       Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan       Perkara Tindak Pidana
P-16A    Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17       Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18       Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19       Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20       Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21       Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21A    Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22       Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23       Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24       Berita Acara Pendapat
P-25       Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26       Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27       Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28       Riwayat Perkara
P-29       Surat Dakwaan
P-30       Catatan Penuntut Umum
P-31       Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32       Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33       Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34       Tanda Terima Barang Bukti
P-35       Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36       Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37       Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38       Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39       Laporan Hasil Persidangan
P-40       Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41       Rencana Tuntutan Pidana
P-42       Surat Tuntutan
P-43       Laporan Tuntuan Pidana
P-44       Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45       Laporan Putusan Pengadilan
P-46       Memori Banding
P-47       Memori Kasasi
P-48       Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49       Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50       Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51       Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52       Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
P-53       Kartu Perkara Tindak Pidana
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan yang membacanya juga untuk menambah pengetahuan bagi rekan-rekan semuanya.
Terima kasih

2 komentar: